Week | Name | Description |
---|---|---|
Pertemuan 1: Perpajakan Secara Umum | Pengantar Perpajakan | Assalamualaikum wr. wb. untuk awal perkuliahan sebelum mencermati materi silahkan membaca doa awal perkuliahan dan sholawat Nuril Anwar |
Materi 1: Perpajakan Secara Umum | Mahasiswa dapat
memahami perpajakan secara umum |
|
Link Materi 1 Pajak | Mahasiswa dapat menyimak dan memahami perpajakan secara umum melalui tanya video tersebut |
|
Do'a Akhir Kuliah | Sebelum perkuliahan di akhiri dan untuk menambah keberkahan makan kita membaca do'a akhir kuliah |
|
Perpajakan secara umum -Jeni Susyanti 2021 | Pajak merupakan salah satu cara yang digunakan oleh pemerintah suatu negara untuk membiayai kebutuhan dan pembangunan negara. pajak di Indonesia merupakan sumber utama, pada tahun 2020 diatas 70% didanai oleh pajak. Pajak menjadi penting dipelajari oleh mahasiswa, baik yang nantinya ingin menjadi pengusaha/entrepreneur, Direktur, Manajer, karyawan, Konsultan dan jenis2 pekerjaan lainnya yg memberikan penghasilan |
|
Pertemuan 2: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) | Materi 2 Perpajakan (KUP) | Mahasiswa dapat
memahami Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) |
PPT Materi 2 Perpajakan (KUP) | Mahasiswa dapat
memahami Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) |
|
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) - Jeni Susyanti | Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan secara umum mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak maupun fiskus. Jika kita teliti UU KUP sejak berlakunya UU Perpajakan, sedikitnya terdapat empat tahap yang akan dilalui Wajib Pajak sampai dengan pajak yang menjadi kewajibannya tersebut berakhir atau menjadi pasti (final) menurut hukum. 1. Tahap pertama terlihat sejak mendaftarkan diri dan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan guna menghitung pajak terutang, melakukan pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dan diakhiri dengan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana untuk melaporkan seluruh kewajiban perpajakannya dalam suatu masa pajak atau tahun pajak, termasuk membetulkan SPT. 2. Tahap kedua diawali dengan penelitian SPT dan tindakan pemeriksaan oleh aparat pajak. Tidak semua Wajib Pajak terdaftar diperiksa. Apabila dalam lima tahun tidak dilakukan pemeriksaan yang melahirkan Surat Ketetapan Pajak (SKP),maka kewajiban Wajib Pajak untuk suatu jenis pajak dalam suatu periode, menjadi pasti berdasarkan hukum. Disini Wajib Pajak pasif, yang aktif adalah pemeriksa pajak dan SKP dapat berupa kurang /lebih bayar atau nihil (SKP KB, LB atau Nihil). 3. Tahap ketiga terjadi dalam hal Wajib Pajak tidak setuju dengan SKP maka Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan. Penyelesaian keberatan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan). 4. Tahap keempat dimulai apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan keputusan fiskus (SK Keberatan) maka upaya hukum selanjutnya yang dapat dilakukan Wajib Pajak adalah mengajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak dan ini merupakan peradilan murni. Untuk upaya hukum luar biasa atas Putusan Banding maupun Putusan Gugatan, pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali yang penyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. |
|
Pertemuan 3: KUP -2 | pertemuan ke 3 KUP lanjutan-Jeni Susyanti | KUP lanjutan berisi penjelasan tentang kepatuhan pajak, perhitungan bunga dan denda contoh: pengajuan penundaan pelaporan SPT ataupun pembayaran sanksi pajak (STP) dengan menggunakan angsuran |
KUP 2 - 2021 | ||
Pertemuan 4: PPh Umum | PPh Dosen Jeni Susyanti 2021 | PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, honorarium, hadiah, keuntungan usaha, dan yang lainnya. Adapun beberapa jenis PPh seperti PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29, PPh final pasal 4 ayat 2, PPh pasal 15, PPh pasal 19. dalam pertemuan ini akan dibahas PPh secara umum dilanjutkan PPh pasal 21 |
PPh umum | ||
Pertemuan 5: Witholding Tax 1 | Materi PPh 21 | Mahasiswa dapat
memahami PPh 21/26 |
PPT Materi PPh 21 | Mahasiswa dapat
memahami PPh 21/26 |
|
Pertemuan 5-PPh 21 Lanjutan | Terdapat penjelasan dan latihan soal dalam pertemuan ini, diharap mahasiswa membaca dan memahami. dalam PPT juga diselipkan 4 penugasan yang wajib dikerjakan mahasiswa
tugas 4 penugasan yang wajib dikerjakan mahasiswa, pengarjaan menggunakan softwere excell
|
|
Pertemuan 6: Witholding tax 2 | Pertemuan 6-PPh pasal 22, pasal 23 - Jeni Susyanti |
n Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Pengenaan PPh 22 ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. n PPh 23 adalah pajak yang terutang oleh pihak pemberi penghasilan berkenaan dengan pembayaran yang dilakukan kepada wajib pajak dalam negeri berupa: deviden; bunga; sewa, royalti dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia |
PPh pasal 24 dan PPh pasal 25 | PPh Pasal 24 merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang dapat dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam satu tahun pajak. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan. |
|
PPh 21 lanjutan dan contoh perhitungan PPh 21 | ||
Pertemuan 7: Perhitungan dan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | Pertemuan 7. SPT Tahunan PPh OP |
Subyek pajak dalam negeri orang pribadi (OP) adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau OP yang berada di Indonesia dan berniat tinggal di Indonesia. Subyek pajak orang pribadi baik pengusaha atau wajib pajak yang memiliki perusahaan perorangan; karyawan; profesional/ tenaga ahli atau mereka yang memiliki pekerjaan bebas (dokter, akuntan, pengacara, konsultan, arsitek, notaris, penilai, aktuaris); jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti pemain musik, pembawa acara, penyayi, pelawak, pemain sinetron, bintang iklan, olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, peneliti, pengarang, pengawas/pengelola proyek, agen iklan, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, distributor MLM, dsb memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT orang pribadi. |
Pertemuan 8: Pajak Penghasilan Lainnya | Pertemuan 8. Pajak Penghasilan Lainnya (PPh Final )Jeni Susyanti | Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan terdiri dari: Penghasilan yang merupakan obyek pajak; penghasilan yang bukan obyek pajak dan penghasilan yang dikenakan PPh final, dalam pertemuan ini akan dibahas Penghasilan yang dikenakan PPh final |
Pertemuan 9: PPN | Pertemuan 9. PPN |
|
Pertemuan 10: PPN dan PPnBm dan Biaya Materai | PPn BM | Berdasarkan
undang-undang
yang berlaku
di Indonesia, Pajak
Penjualan
Atas
Barang
Mewah
(PPnBM)
merupakan
pajak
yang dikenakan
pada barang
yang tergolong
mewah
yang dilakukan
oleh produsen
(pengusaha)
untuk
menghasilkan
atau
mengimpor
barang
tersebut
dalam
kegiatan
usaha
atau
pekerjaannya. |
Bea Materai | ||
Pertemuan 11: Aplikasi Penghitungan Pajak Perusahaan dan Penyajian Pajak Dalam Laporan Keuangan | Rekonsiliasi Fiskal | Penghitungan PPh diakhir tahun bagi WP Badan didasarkan atas LK Fiskal (Laba Rugi Fiskal). Laba rugi fiskal disusun berdasarkan Laba Rugi Komersial yang telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan (melalui rekonsiliasi). Rekonsiliasi (penyesuaian) tersebut akan berakibat adanya koreksi fiskal. Koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah atau dengan kata lain menyebabkan penambahan PPh terutang. Jadi, koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal. Secara rinci, koreksi positif umumnya disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Koreksi negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang. Hal ini disebabkan oleh pendapatan komersil yang lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersil yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiskal. |
Minggu ke 11. Aplikasi Penghitungan Pajak Perusahaan dan Penyajian Pajak dalam Laporan Keuangan | Masalah konseptual dalam Akuntansi untuk Pajak Penghasilan adalah bahwa Prinsip Akuntansi yang digunakan untuk pelaporan keuangan (Standar Akuntansi Keuangan) tidak selalu sejalan dengan peraturan perpajakan yang digunakan untuk menentukan laba kena pajak. Perbedaan antara prinsip akuntansi ataupun kebijakan akuntansi yang diterapkan perusahaan dengan ketentuan perpajakan yang mengharuskan dilakukan koreksi fiskal ada yang bersifat sementara dan bersifat tetap. Perbedaan inilah yang digunakan dalam perhitungan laba fiskal perusahaan. |
|
Pertemuan 12: Current Issue Perpajakan | current issue 2021 | |
Pertemuan 13: PBB dan Bea Materai | 13.1. PBB | Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan. |
13.2 Bea Materai | ||
Pertemuan 14: Restribusi dan Pajak Daerah | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah | Pajak
Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian tersebut termuat di dalam
Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009. Pajak atau
kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah
daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum
suatu daerah. Selain untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan pajak daerah
merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan
pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya. Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Banyak yang mengira jika retribusi daerah sama dengan pajak daerah. Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya salah, karena keduanya memiliki persamaan dan perbedaan masing-masing. Keduanya merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah yang penting untuk membiayai pembangunan. Selain itu, keduanya bersifat dipaksakan dan dibebankan kepada masyarakat. Bila masyarakat taat bayar keduanya, maka akan tercapai kesejahteraan bersama. |
13.2. BPHTB | BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan yang selanjutnya disebut Pajak. Perolehan hak atas tanah atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh pribadi atau badan. |