Pengantar
Selamat Datang di Mata Kuliah Wajib Kurikulum Pancasila
Hallo rekan-rekan mahasiswa!
Barangkali kamu bertanya mengapa Mata Kuliah Pancasila diajarkan di Perguruan Tinggi, padahal materi ini sudah diajarkan pada jenjang pendidikan sebelumnya. Salah satu alasannya yaitu alasan yuridis. Pasal 35(5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa mata kuliah pendidikan tinggi harus memuat mata kuliah agama, pancasila, kewarganegaraan dan bahasa indonesia, maka dari sini kita mengetahui bahwa mata kuliah pancasila merupakan mata kuliah wajib, sehingga mahasiswa dapat mempelajari pemahaman lebih mengenai ideologi bangsa Indonesia. Selain itu perlu adanya pendidikan karakter berkesinambungan antara jenjang pendidikan sebelumnya hingga jenjang perguruan tinggi agar dapat menciptakan generasi yang berkualitas.
Maka dari itu, setelah mengikuti perkuliahan ini diharapkan kamu akan mampu menjadi warga negara Indonesia yang unggul dan berkarakter baik.