Materi 1
2
“siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Terdapat beberapa pendapat para ahli tentang profesi:
a). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampulan, kejuruan dsb) tertentu.
b). Menurut Sanusi (1991) Profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial)
c). Menurut wikipedia Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
d). Menurut Sirendi Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
e). Menurut SCHEIN, E.H (1962) Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
f). Menurut Oemar Hamalik Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Oemar Hamalik (1984 : 2) sampai pada suatu kesimpulan bahwa hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka. Suatu profesi mengandung unsur pengabdian (Oemar Hamalik, 1984 : 3) menurutnya, suatu profesi bukanlahdimaksudkan untuk mencari keuntungan materi belaka, melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian seorang profesional menunjuk pada pengutamaan kepentingan orang banyak daripada kepentingan diri.
Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keterampilan dari pelakunya dan membutuhkan pelatihan serta penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusussendiri.Sehingga professional berarti orang yang mempunyai profesi atau kinerja seseorang dalam profesi, dan profesionalisme adalah sikap professional dalam melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok sebagai profesi dan bukan sebagai pengisi waktu luang atau sebagai hobi belaka.