Materi 1
9
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20 Ketentuan umum) tahun 2003 psl 1, BAB 1 )
Tenaga kependidikan adalah tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.(UU No.20 THN 2003, PSL 39 (1)
d. Konsep Profesi Tenaga Kependidikan
1. Definisi profesi
Kata profesi berasal dari bahasa Yunani “pbropbaino” yang berarti menyatakan secara public dan dalam bahasa Latin disebut “professio” yang digunakan untuk menunjukkan pernyataan public yang dibuat oleh seorang yang bermaksud menduduki jabatan publik. Pengertian profesi menurut De George Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
2. Definisi Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 (BAB 1 Ketentuan umum)
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20 Ketentuan umum) tahun 2003 psl 1, BAB 1 )
Merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satu anpendidikan.
(UU No.20 THN 2003, PSL 39 (1)