Materi 3

1

A. Pengertian dan Proses Administrasi Kurikulum

1. Pengertian Kurikulum

Kurikulum dapat diartikan secara sempit dan secara luas. Secara sempit kurikulum diartikan sejumlah mata pelajaran yang harus diikuti atau diambil siswauntuk dapat menamatkan pendidikannya, pada lembaga tertentu, sedangkan secara luas kurikulum diartikan dengan semua pengalaman belajar yang diberikan sekolah kepada siswa selama mengikuti pendidikan pada jenjang pendidikan tertentu. Usaha-usaha untuk memberikan pengalaman belajar kepada siswa dapat berlangsung di dalam kelas maupun di luar kelas baik yang dirancang secara tertulis maupun tidak, asal ditujukan untuk membentuk lulusan yang berkualitas.

Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan maengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.

Kurikulum merupakan suetu komponen yang sangat prnting dan menentukan dalam penyelenggaraan pendidikan. kurikulum berfungsi sebai alat untuk pencapaian tujuan pendidikan, apabila tujuan pendidikan berubah maka maka secara otomatis kurikulum juga harus dirubah. Bagi anak kurikulum berguna sebagai alat untuk mengembangkan segenap potensi-potensi yang dimilikinya ke arah yang lebih baik di bawah bimbingan guru di sekolah. Bagi guru kurikulum berfungsi sebagai pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di sekolah.

Kualitas keluaran proses pendidikan antara lain ditentukan oleh kurikulum dan efektifitas pelaksanaannya.kurikulum itu harus sesuai dengan filsafat dan cita-cita bangsa, perkembangan siswa, perkembangan ilmu dan teknologi, serta kemajuan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas lulusan lembaga pendidikan itu.

Jadi dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah seperangkat bahan pengalaman belajar siswa dengan segala pedoman pelaksanaannya yangÂ