Materi 5
3
kenaikan jabatan perpindahan kerja ke unit kerja bagian lain. Perekrutan dari dalam (internal)perlu memperhatikan informasi tentang kualifikasi pegawai. Format kualifikasi berisi informaasi tentang catatan prestasi pegawai, latar belakang pendidkan dan dapat tidaknya promosi. Cara ini mempunyai beberapa keuntungan, antara lain meningkatkan moral, kegairahan kerja, prestasi kerja dan lain lain. Ini tidak lain karena para pegawai mengharapkan akan mendapatkan kesempatan promosi.
a. Penempatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Prinsip dasar penempatan dan penugasan pegawai adalah kesesuainan tugas dengan kemampuan yang dimiliki pegawai tersebut yaitu The Right Man On The Right Place tdimana harus memperhatikan bidang keahlian yang dimiliki oleh tenaga kependidikan. Perwujudan penempatan yang tepat pada jabatan yang tepat, baik akan membawa hasil yang baik bagi lembaga. Menurut PP No. 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai sipil sebagaimana telag diubah dengan PP no.13 tahun 2002 bahwa pengangkatan dan penempatan harus memiliki kualitifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan dimana akan mendukung pelaksanaan tugas dalam jabatannya secara profesional, khususnya dalam upaya penerapan kerangka teori, analisis maupun metodologi pelaksanaan tugas dalam jabatannya. Selain itu juga harus memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.
b. Orientasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
1. Kesejahteraan PTK
a. Gaji
Di dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannnya dari penyelenggaraan pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk financial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini berarti bahwa seorang guru (dalam hal ini guru PNS) akan diberi gaji berupa uang yang dibayarkan secara berkala. Berkala yang diamsud di sini adalah setiap bulan.Besarnya gaji yang diterima tersebut sesuai pangkat/golongan dan masa kerja.
Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pada Bab II pasal 4 dinyatakan bahwa PNS (termasuk guru PNS) diberi gaji pokok berdasarkan golongan dan ruang yang ditetapkan untuk pangkat tersebut. Sedangkan pada pasal 5 dikatakan pula bahwa seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai negeri Sipil diberi gaji poko 80% dari gaji pokok seperti yang dinyatakan pada pasal 4. Selain diberi gaji pokok, seorang ASN (termasuk guru) akan mendapat kenaikan gaji berkala apabila telah memenuhi persyaratan seperti: telah mencapai masa kerja golongan dan penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya cukup. Di samping kenaikan gaji berkala, seorang PNS (guru PNS) juga diberi tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Di dalam Bab IV pasal 14 ayat 1 (a) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan pula bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social. Selanjutnya pada pasal 15 dinyatkan