Materi 5

6

  1. Memenuhi persyaratan akademik sebagau guru sesuai undang undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
  2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi guru oleh depdiknas
  3. Melaksanakan tugas sebagai guru tetap yang diangkat ileh pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan dengan beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka perminggu pada satu atau lebih satuan pendidikan ynag memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
  4. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain dimaksud dalam huruf c
  5. Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidik yang dimiliki.
  6. Terdaftar pada SiM PTK/ SIM NUPTK pada dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota maupun ditjen PMPTK sebagai guru tetap pada satu satuan pendidikan.

 

1)      Penghargaan

Pemerintah memberikan sebuah penghargaan di institusi pendidikan terhadap guru, dosen, kepala sekolah, dan seluruh tenaga pendidik yang berprestasi. Penghargaan PTK berprestasi ini sebagai penggerak perubahan dalam kemajuan mutu pendidikan. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikmen Kemdikbud) Achmad Jazidie mengatakan, tujuan diberikannya penghargaan adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Tujuan lainnya, adalah untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan ke arah yang lebih baik.

Penilaian PTK berprestasi sesuai dengan standar yang ditentukan mulai dari menilai aspek kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional, dan menguasai teknik-teknik pembelajaran.“PTK berprestasi sebagai pelopor pengimplementasian Kurikulum 2013. Pemilihan PTK berprestasi dilakukan berjenjang mulai dari tingkat satuan pendidikan, kabupaten, provinsi, dan nasional. Kemudian diseleksi lagi dengan beberapa kriteria sampai terpilih peringkat 1, 2, dan 3. “Kegiatan pemilihan PTK berprestasi  merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap para guru, kepala sekolah, serta pengawas pendidikan.

1.    Cuti PTK

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.Tujuan pemberian cuti adalah dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani.