Materi 6

8

12.  Fotocopy Akte Kelahiran yang bersangkutan (legalisir Kantor Catatan Sipil);

13.  Fotocopy Akta Kelahiran Anak (legalisir Kantor Catatan Sipil);

14.  Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun  terakhir.

15.  Surat keterangan tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat ringan maupun berat

16.  Kartu istri/kartu suami;          

17.  Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm = 5 (lima) lembar bagi golongan I/a sampai dengan III/d, 7 (tujuh) lembar bagi golongan IV/a sampai dengan IV/b dan 10 (sepuluh) lembar bagi golongan IV/c keatas.

18.  Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) lembar.

a.      Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP):

1.  Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP);

2. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SPPP);

3. Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;

4. Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;

5.  Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir;

6. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala terakhir;

7. Fotocopy Kartu Pegawai;

8. Fotocopy Surat Keputusan Jabatan terakhir (bagi yang menduduki jabatan);

9. Fotocopy KSK (legalisir Camat/Lurah);

10. Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA);

11.  Fotocopy Akte Kelahiran yang bersangkutan (legalisir Kantor Catatan Sipil);

12.  Fotocopy Akta Kelahiran Anak (legalisir Kantor Catatan Sipil);

13.  Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir;

14.  Surat keterangan tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat ringan maupun berat ;

15.  Kartu istri/kartu suami;

16. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm = 5 (lima) lembar bagi golongan I/a sampai dengan III/d, 7 (tujuh) lembar bagi golongan IV/a sampai dengan IV/b dan 10 (sepuluh) lembar bagi golongan IV/c keatas.

17. Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) lembar

b.      Persyaratan administrasi Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia untuk penerbitan surat keputusan pensiun janda/duda:

  1. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SPPP);
  2. Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
  3. Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
  4. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir;
  5. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
  6. Fotocopy Kartu Pegawai;
  7. Fotocopy KSK (legalisir Camat/Lurah);
  8. Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA);
  9. Fotocopy Akte Kelahiran yang bersangkutan (legalisir Kantor Catatan Sipil);