Materi 6
9
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak (legalisir Kantor Catatan Sipil);
- Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir;
- Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa;
- Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan dari Kelurahan/Desa;
- Kartu istri/kartu suami;
- Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm = 5 (lima) lembar bagi golongan I/a sampai dengan III/d, 7 (tujuh) lembar bagi golongan IV/a sampai dengan IV/b dan 10 (sepuluh) lembar bagi golongan IV/c keatas.
- Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) lembar.
- Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP);
- Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SPPP);
- Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
- Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir;
- Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
- Fotocopy Kartu Pegawai;
- Fotocopy Surat Keputusan Jabatan terakhir (bagi yang menduduki jabatan);
- Fotocopy KSK (legalisir Camat/Lurah);
- Foto copy Surat Nikah (legalisir KUA);
- Fotocopy Akte Kelahiran yang bersangkutan (legalisir Kantor Catatan Sipil);
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak (legalisir Kantor Catatan Sipil);
- Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir;
- Surat keterangan dari Dokter Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri ;
- Kartu istri/kartu suami;
- Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm = 5 (lima) lembar bagi golongan I/a sampai dengan III/d, 7 (tujuh) lembar bagi golongan IV/a sampai dengan IV/b dan 10 (sepuluh) lembar bagi golongan IV/c keatas.
- Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) lembar.
a. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh Pegawai Negeri Sipil yang tidak cakap jasmani/rohani:
1. Prosedur
Prosedur permohonan pensiun adalah :
1. Badan Kepegawaian Daerah membuat surat edaran tentang nama-nama PNS yang telah memasuki masa pensiun kepada masing-masing SKPD ;
2. Pegawai Negeri Sipil melalui Kepala SKPD yang bersangkutan mengajukan permohonan Pensiun kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah;
3. Berkas permohonan pensiun yang telah masuk dari masing-masing SKPD diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Badan Kepegawaian Daerah;
4. Berkas permohonan pensiun yang telah memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Daerah diusulkan kepada Kanreg II BKN untuk diproses penerbitan keputusan pensiun untuk golongan/ruang IV/b ke bawah sedangkan golongan/ruang IV/c ke atas kepada BKN Pusat ;