Materi 6

12

a.    Berakhirnya Hak Pensiun Pegawai

Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.

b.      Pembatalan Pemberian Pensiun Pegawai

Pembayaran pensiun pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberhentian pensiun pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun pegawai diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut Undang-undang atau peraturan yang sesuai dengan UU. No.11/1969

c.       Pendaftaran Isteri/Suami/ Anak Sebagai Yang Berhak Menerima Pensiun Janda/Duda.

a)    Pendaftaran isteri( isteri – isteri) /suami/anak(anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda / duda harus dilakukan oleh pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala Kantor Urusan Pegawai. Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan.

b)   Pendaftaran isteri (isteri – isteri) / anak ( anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.

d.   Persyaratan

1)   Persyaratan Pensiun BUP

a)      Foto copy Karpeg yang dilegalisir;

b)      Foto copy Karis/Karsu yang dilegalisir;

c)      Surat Pernyataan tidak menyimpan barang miliki Negara;

d)      Salinan Foto copy Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan setempat;

e)      Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat;

f)       Foto copy Akte / Surat Kenal Lahir anak dilegalisir BKKBCS setempat;

g)      Daftar perincian gaji terakhir;

h)      Surat Keterangan masa kerja sebelum menjadi PNS;

i)       Foto copy SK CPNS (80%);

j)       Foto copy SK PNS (100%);

k)      Foto copy SK Pangkat terakhir;

l)       Foto copy Surat Keterangan Berkala terakhir;

m)   Foto copy SK Jabatan terakhir;

n)      Daftar Riwayat Pekerjaan;

  • o)      Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat;

p)      DP 3 dua tahun terakhir;

q)      Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);

r)       Surat Keterangan Kuliah (bagi anak yang masih kuliah);

s)      Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);