Materi 7
7
- Gunakan prosedur pengelolaan sarana dan prasarana.
- Tentukan jenis, kuantitas, dan kualitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
- Sesuaikan antara kebutuhan sarana dan prasarana dengan biaya yang tersedia.
- Sediakan dan gunakan sarana dan prasarana dalam kegiatan operasional.
- Penyimpanan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
- Kumpulkan dan kelola data sarana dan prasarana.
- Penghapusan sarana dan prasarana sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam pengadaan sarana dan prasarana kantor, maka ada seksi perbekalan yang memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
a) Penelitian kebutuhan perlengkapan kerja, baik mengenai jumlah maupun mutu. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penelitian dan penentuan kebutuhan perlengkapan kerja adalah faktor fungsional, faktor ongkos, faktor prestise, faktor standarisasi dan normalisasi.
b) Standarisasi dan perincian benda. Langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mengusahakan standarisasi ialah :
1. Klasifikasi alat-alat, menggolong-golongkan alat-alat yang berfungsi sejenis atau menghasilkan barang-barang tertentu yang sama.
2. Spesifikasi dan perincian alat-alat dengan menggunakan kemampuannya.
3. Standarisasi alat-alat dengan pertimbangan untuk penggunaan dalam jangka waktu lama dan pertimbangan efisiensi kerja.
c) Pembelian benda perbekalan. Beberapa pertimbangan pokok dalam pembelian alat-alat atau barang-barang ialah:
1. Sedapat mungkin mengurangi pembiayaan baru dengan mencari benda-benda yang dibutuhkan dari benda-benda yang merupakan kelebihan.
2. Menimbulkan kompetensi diantara produsen dengan membuat spesifikasi atas benda-benda yang akan dibeli , dan mengadakan penelitian yang seksama diantara produsen dengan baik.
3. Mendapatkan keterangan-keterangan terbaru atas benda-benda, keadaan pasar dan harga.
4. Mendapatkan keterangan-keterangan mengenai perkembangan baru atas barang-barang, dan cara yang telah disempurnakan mengenai cara pengepakan.
5. Mempertimbangkan semua biaya bagi barang-barang perbekalan tersebut sampai siap digunakan.
d) Pengiriman barang. Dalam pengadaan barang perbekalan dibutuhkan aktivitas pengiriman yang dapat dilakukan melalui jalan darat, laut maupun udara.