Materi 12

3

  1. Pembinaan dan pengembangan karier pegawai tata usaha sekolah
  2. Penyusunan administrasi perlengkapan sekolah
  3. Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah
  4. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 K
  5. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, pengurusan ketataushaan secara berkala.
  6. Tugas Pokok Bendaharawan Sekolah

Melaksanakan seluruh Administrasi Keuangan Sekolah, meliputi keuangan rutin/UYHD/BOPS, Dana BOS, Dana Komite Sekolah dan Dana dari sumber lainnya, bertanggung jawab langsung kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Menyimpan Dokumen, Rekening Giro atau Bank Keuangan sekolah
  2. Mengajukan Pembayaran
  3. Membuat Laporan Penggunaan Keuangan BOPS, BOS, Komite Sekolah dan sumber lainnya.
  4. Melaksanakan Pengambilan dan Pengembalian serta pembayaran Keuangan Negara sesuai petunjuk.
  5. Menyimpan arsip/dokumen dan SPJ Keuangan
  6. Membuat Laporan posisi anggaran (daya serap)
  7. Membuat Lembar Hasil Waskat
  8. Menjadi/ melaksanakan tugas kebendaharan dari setiap kepanitiaan yang dibentuk sekolah.
  9. Membentuk Keuangan berdasarkan sumber keuangannya pada buku kas umum, pembantu dan tabelaris.
  10. Tugas Pokok Urusan Inventarisasi dan Perlengkapan

Melaksanakan administrasi inventarisasi dan kelengkapan sekolah bertanggung jawab kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Mencatat Penerimaan Barang Inventaris dan Non Inventaris
  2. Mengisi Buku Induk Inventaris
  3. Mengisi Buku Golongan Inventaris
  4. Membuat Buku Penerimaan dan Pengeluaran Barang Non Inventaris
  5. Membuat Buku Pengeluaran / Penggunaan Barang Inventaris
  6. Membuat Kode / Sandi pada Barang Inventaris
  7. Membuat Laporan Keadaan Barang Inventaris
  8. Mengisi Kartu Barang
  9. Membuat Berita Acara Penghapusan Barang Inventaris
  10. Menyimpan Dokumen Kepemilikan Barang-barang Inventaris dan dokumen lainnya
  11. Membuat Daftar kebutuhan Sarana atau Prasarana atau ruang
  12. Membuat Daftar Pengumuman Barang Inventaris pada setiap ruangan
  13. Tugas Pokok Urusan Administrasi Kepegawaian

Melaksanakan administrasi kepegawaian, bertanggung jawab kepada Kepala Tata Usaha, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. Mengisi Buku Induk Pegawai
  2. Membuat DUK, R7/R6(F-3) dan DSO (F-1,2) guru atau pegawai
  3. Membuat Daftar Prediksi Kenaikan Tingkat atau Golongan gaji Berkata Guru/Pegawai
  4. Membuat dan mengajukan berkas usul permohonan kenaikan Gaji Berkala Guru atau Pegawai
  5. Membuat Daftar hadir Guru dan Pegawai
  6. Menyimpan Berkas data atau arsip Kepegawaian
  7. Membuat SK Pembagian Tugas dan Surat Tugas