Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

2. TATA CARA PENGAJUAN RENCANA PERDAMAIAN

Terdapat dua macam cara pengajuan perdamaian dalam PKPU, yaitu :

  1. Dengan melampirkan Rencana Perdamaian pada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
  2. Kemudian, sebelum sidang dengan menawarkan pembayaran kepada mereka; Kreditor; yang terhadapnya berlaku Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Pengajuan Rencana Perdamaian kepada para Kreditornya dapat dilakukan bersamaan waktunya dengan pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau sesudah itu, sewaktu‑waktu asalkan Debitor memperhatikan persyaratan pengajuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) Undang Undang No. 37 tahun Dengan kata lain Rencana Perdamaian dapat diajukan sewaktu‑waktu selama berlangsungnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan catatan tidak melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (6) Undang Undang No. 37 tahun 2004.Namun apabila ternyata sampai dengan batas waktu tersebut belum tercapai persetujuan Rencana Perdamaian yang telah diajukan Debitor, maka pada hari berakhirnya jangka waktu yang telah diberikan Undang‑undang yaitu 270 hari, Pengurus yang telah diangkat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), wajib memberitahukannya kepada Pengadilan Niaga dan Pengadilan Niaga harus menyatakan Debitor pailit selambat‑lambatnya pada hari berikutnya.

Terhadap Rencana Perdamaian yang diajukan tidak bersamaan atau tidak dilampirkan pada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka harus diajukan :

  1. Sebelum hari ke‑45, setelah putusan sementara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau sebelum hari sidang yang dimaksud dalam Pasal 226 Undang Undang No. 37 Tahun 2004 atau pada tanggal kemudian dengan tetap memperhatikan Pasal ayat (4).
  2. Rencana Perdamaian tersebut harus diletakkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang padanya melekat Pengadilan Niaga yang memeriksa dan mengadili permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, agar dapat dilihat oleh setiap orang yang berkepentingan secara cuma‑cuma,
  3. Rencana Perdamaian juga disampaikan kepada Hakim Pengawas dan Pengurus serta ahli, bila ada segera setelah Rencana Perdamaian itu ada.

Sedangkan Pengajuan Rencana Perdamaian yang diajukan dalam hal adanya permohonan pailit, maka Rencana Perdamaian haruslah diajukan oleh termohon Pailit paling lambat 8 (delapan) hari setelah ia menerima permohonan pengajuan pailit dari Pemohon, dengan jalan meletakkan dan mendaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Niaga.