Materi 1

Site: LMS-SPADA INDONESIA
Course: Administrasi Dan Supervisi Pendidikan
Book: Materi 1
Printed by: Guest user
Date: Monday, 25 November 2024, 2:38 PM

Description

Sebelum membaca Materi 1, isilah soal-soal Pre Test terlebih dahulu, lalu baca materi secara baik, dan dilanjutkan dengan mengerjakan soal Post Test. Data berapa lama membaca, dan waktu membaca tersimpan dengan lengkap, ikuti dengan benar.  

Table of contents

1

A.  Pengenalan Umum Mata Kuliah

Pentingnya Administrasi dan Supervisi Pendidikan serta Memahami Konsep Profesi Pendidik Dan Kependidikan

1.    Orientasi Perkuliahan

2.    Pentingnya Mempelajari Administrasi dan Supervisi Pendidikan

Administrasi Pendidikan  ialah keseluruhan proses kerjasama baik dua orang atau lebih dengan memanfaatkansemua sumber personil dan materil yang tersedia dan sesuai untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah di tetapkan secara efektif dan efisien.

Dari pengertian di atas dapat kita tarik kesimpulan, bahwa pentingnya kita sebagai mahasiswa dan calon guru dalam mempelajari administrasi pendidikan itu ialah:

Kita dapat mengetahui bahwa Administrasi itu adalah suatu lembaga pendidikan yang merupakan suatu sumber utama manajemen dalam mengatur proses belajar mengajar dengan tertib sehingga tercapainya suatu tujuan terpenting pada lembaga pendidikan tersebut.


Kita dapat mengetahui bagaimana proses-proses berjalanya suatu administrasi pendidikan yang sebenarya harus dilakukan sebagai seorang pendidik. Karna dalam Administrasi Pendidikan itu tidak hanya membahas tentang catat-mencatat, keuangan, melainkan bagaimana kita dapat melaksanakan proses organisasi itu sesuai dengan apa yang telah kita rencanakan secara efektif dan efisien.


Dengan demikian diharapkan kita dapat termotifasi untuk memberi sesuatu yang berbeda yang mengarah pada proses perbaikan dalam dunia pandidikan, setelah kita mempelajari administrasi pendidikan.karena seorang guru selain menjadipelaksana administrasi pendidikan juga bertanggung jawab agar pendidikan dapat berlangsung dengan baik.

 

3.    Konsep Profesi Pendidik dan Ketenagapendidikan
a.    Definisi Profesi Pendidik

1) Hakikat Profesi

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan 

2

“siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Terdapat beberapa pendapat para ahli tentang profesi:

a). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampulan, kejuruan dsb) tertentu.

b). Menurut Sanusi (1991) Profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial)

c). Menurut wikipedia Profesi adalah pekerjaan  yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan  khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.

d). Menurut Sirendi Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

e). Menurut SCHEIN, E.H (1962) Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat

f). Menurut Oemar Hamalik Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Oemar Hamalik (1984 : 2) sampai pada suatu kesimpulan bahwa hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka. Suatu profesi mengandung unsur pengabdian (Oemar Hamalik, 1984 :  3) menurutnya, suatu profesi bukanlahdimaksudkan untuk mencari keuntungan materi belaka, melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian seorang profesional menunjuk pada pengutamaan kepentingan orang banyak daripada kepentingan diri.

Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keterampilan dari pelakunya dan membutuhkan pelatihan serta penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusussendiri.Sehingga professional berarti orang yang mempunyai profesi atau kinerja seseorang dalam profesi, dan profesionalisme adalah sikap professional dalam melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok sebagai profesi dan bukan sebagai pengisi waktu luang atau sebagai hobi belaka.

3

Di dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 tentang sisdiknas disebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pendidikdi Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu diantaranya guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, ustadz dll.

Jadi profesi pendidik adalah jabatan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi yang menuntut keterampilan dan membutuhkan pelatihan serta penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sendiri.

a.    Konsep Profesi Pendidik

Profesi pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa, hal ini tidak lain karena posisi pendidikan yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa. Pendidik merupakan unsur dominan dalam suatu proses pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat.

Dengan mengingat hal tersebut, maka jelas bahwa upaya-upaya untuk terus mengembangkan profesi pendidik (Guru) menjadi suatu syarat mutlak bagi kemajuan suatu bangsa, meningkatnya kualitas pendidik akan mendorong pada peningkatan kualitas pendidikan baik proses maupun hasilnya. Dalam konteks Indonesia dewasa ini, nampak kecenderungan makin menguatnya upaya pemerintah untuk terus mengembangkan profesi pendidik sebagai profesi yang kuat dan dihormati sejajar dengan profesi lainnya yang sudah lama berkembang, hal ini terlihat dari lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini jelas menggambarkan bagaimana pemerintah mencoba mengembangkan profesi pendidik melalui perlindungan hukum dengan standard tertentu yang diharapkan dapat mendorong pengembangan profesi pendidik.

Perlindungan hukum memang diperlukan terutama secara sosial agar civil effect dari profesi pendidik mendapat pengakuan yang memadai, namun hal itu tidak serta-merta menjamin berkembangnya profesi pendidik secara individu, sebab dalam konteks individu justru 

4

kemampuan untuk mengembangkan diri sendiri menjadi hal yang paling utama yang dapat memperkuat profesi pendidik. Oleh karena itu upaya untuk terus memberdayakannya merupakan suatu keharusan agar kemampuan pengembangan diri para pendidik makin meningkat.
Dengan demikian, dapatlah difahami bahwa meskipun perlindungan hukum itu penting, namun pengembangan diri sendiri lebih penting dan strategis dalam upaya pengembangan profesi, ini didasarkan beberapa alasan yaitu:


1. Perlindungan hukum penting dalam menciptakan kondisi dasar bagi penguatan profesi pendidik, namun tidak dapat menjadikan substansi pengembangan profesi pendidik otomatis terjadi.
2. Perlindungan hukum dapat memberikan kekuasan legal (legal power) pada pendidik, namun akan sulit menumbuhkan profesi pendidik dalam pelaksanaan peran dan tugasnya di bidang pendidikan.
3. Pengembangan diri sendiri dapat menjadikan profesi pendidik sadar dan terus memberdayakan diri sendiri dalam meningkatkan kemampuan berkaitan dengan peran dan tugasnya di bidang pendidikan.
4. Pengembangan diri sendiri dapat memberikan kekuasaan keahlian (expert power) pada pendidik, sehingga dapat menjadikan pendidik sebagai profesi yang kuat dan penting dalam proses pendidikan bangsa.

Oleh karena itu, pendidik mesti terus berupaya untuk mengembangkan diri sendiri agar dalam menjalankan peran dan tugasnya dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi kepentingan pembangunan bangsa yang maju dan bermoral sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

1). Ciri-ciri profesi
National Education Association (Sucipto, Kosasi, dan Abimanyu, 1994) telah menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru, yaitu:
a) Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
b) Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
c) Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
d) Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
e) Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.
f) Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
g) Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keutungan pribadi.
h) Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Menurut Ornstein dan Levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi bila pekerjaan atau jabatan itu dilakukan dengan :

5

a).  Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).Hal ini brarti berimplikasi pada waktu ataupun lamanya profesi itu di lakukan.

b). Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).Untuk itu profesi merujuk pada pelatihan ataupun pembelajaran dengan waktu tertentu yang diselenggarakan oleh lembaga ataupun badan-badan tertentu yang sudah terjamin oleh undang-undang(terdapat landasan hukum yang melindungi lembaga tersebut).

c).  Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).Keilmuan yang diaplikasikan dalam menjalankan Profesi ini harus bener-benar teruji secara ilmiah  yang diperoleh melalui penelitian. Sehingga dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya secara hukum di masyarakat.

d). Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.untuk mendapatkan pengakuan secara resmi melaksanakan profesinya diperlukan tahapan tertentu yang mengharuskan orang yang bersangkutan menguasai bidang keahliannya. Biasanya dibutuhkan waktu bertahun-tahun guna mempelajari dan memperoleh pengetahuan khusus tentang konsep dan prinsip dari profesi itu.

e). Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya). Seperti contoh seorang guru atau dosen harus mempunyai sertifikat resmi dari pemerintah terkait dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan Nasional.

f).  Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang lain). Seorang Guru mempunyai kewenangan untuk menentukan anak didiknya layak naik kelas atau tidak.

g). Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung  jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.

h). Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.Orang mempunyai profesi harus melaksakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan mejalankan profesinya sesuai dengan kode etik.

i).  Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi, relatif bebas dari supervise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).

6

j).  Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.Guru mempunyai organisasi PGRI, Dokter gigi mempunyai organisasi yang diberi nama PDGI

2). Kode Etik Profesi Pendidik

Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang dijadikan pedoman oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, bukan hanya dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.

Menurut Hermawan(1979),tujuan umum kode etik profesi adalah:

a). Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.Diharapkan kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat,agar mereka tidak memandang rendah atau remeh profesi yang bersangkutan.

b). Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.Kesejahteraan yang dimaksud meliputi kesejahteraan lahir (material) maupaun kesejahteraan bathin(spiritual/mental).

c). Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.Hal ini berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,sehingga anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

d). Untuk meningkatkan mutu profesi.Untuk itulah kode etik memuat norma-norma atau anjuran agar anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.

e). Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.Setiap anggota profesi diwajibkan secara aktif berpartisifasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh organisasi.

Berikut adalah kode etik Guru Indonesia setelah disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta:

a).  Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

b). Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.

c).  Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

d).                         Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.

e).  Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

f).  Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

7

g). Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.

h). Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

i).  Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. (Soetjipto 2007, hal. 34-35)

3. Ciri-ciri dan Syarat Guru Sebagai Profesi

  Menurut Hoyle, dalam Prof. Piet Sahertian,Hakekat suatu profesi adalah bahwa seorang guru itu lebih mengutamakan tugasnya sebagai suatu layanan sosial. Suatu profesi dilandasi dengan memiliki sejumlah pengetahuan yang sistematis, suatu profesi punya otonomi yang tinggi artinya bahwa guru itu memiliki kebebasan dalam melaksanakan tugasnya, karena merasa mempunyai tanggung jawab moral yang tinggi.Suatu profesi mempunyai kode etik yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat, yang berisi tentang petunjuk-petunjuk yang harus dilaksanakan dan larangan-larangan yang tidak boleh dilaksanakan dan profesi umumnya mengalami pertumbuhan terus menerus.

National Education Association (Sucipto, Kosasi, dan Abimanyu, 1994) telah menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru, yaitu:

a). Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.

b). Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.

c). Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.

d). Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.

e). Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.

f). Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.

g). Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keutungan pribadi.

h). Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

4. Tugas guru

a).                          Mendidik (menekankan pada pembentukan jiwa, karakter, dan kepribadian berdasarkan nilai-nilai).

b). Mengajar (menekankan pada pengembangan kemampuan penalaran)

c). Tugas melatih (menekankan pada pengembangan kemampuan penerapan teknologi dengan cara melatih berbagai keterampilan).

5.  Peran guru dalam proses pembelajaran

Menurut Prof. Dr. H. Hamzah B. Uno, M.Pd peran guru dalam proses pembelajaran adalah

a).  Merencanakan sistem pembelajaran

1).        Merumuskan tujuan

2).        Memilih priortasi materi yang akan diajarkan 

8

3). Memilih dan menggunakan metode
4). Memilih dan menggunakan sumber belajar yang ada
5). Memilih dan menggunakan media pembelajaran.
b). Melaksanakan sistem pembelajaran
1). Memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang tepat
2). Menyajikan urutan pembelajaran secara tepat
c). Mengevaluasi sistem pembelajaran
1). Memilih dan menyusun jenis evaluasi
2). Melaksanakan kegiatan evaluasi sepanjang proses
3). Mengadministrasikan hasil evaluasi.
d). Mengembangkan sistem pembelajaran
1). Mengoptimalkan potensi peserta didik
2). Meningkatkan wawasan kemampuan diri sendiri
3). Mengembangkan program pembelajaran lebih lanjut
6. Kompetensi Guru
Kompetensi guru yang telah dibakukan oleh Dirjen Dikdasmen Depdiknas (1999) sebagai berikut:
a). Mengembangkan kepribadian
b). Menguasai landasan kependidikan
c). Menguasai bahan pelajaran
d). Menyusun program pengajaran
e). Melaksanakan program pengajaran
f). Menilai hasil dalam PBM yang telah dilaksanakan
g). Menyelenggarakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
h). Menyelenggarakan program bimbingan
i). Berinteraksi dengan sejawat dan masyarakat
j). Menyelenggarakan administrasi sekolah.
c. Tugas-Tugas Pendidik
1. MenjadiTenaga professional
2. Merencanakan pembelajaran.
3. Melaksanakan pembelajaran.
4. Menilai hasil pembelajaran.
5. Membimbing
6. Melatih
7. Meneliti
8. Mengabdi kepada masyarakat.
d. Definisi Profesi Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 (BAB 1 Ketentuan umum).

9

Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20 Ketentuan umum) tahun 2003 psl 1, BAB 1 )
Tenaga kependidikan adalah tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.(UU No.20 THN 2003, PSL 39 (1)

d. Konsep Profesi Tenaga Kependidikan
1. Definisi profesi
Kata profesi berasal dari bahasa Yunani “pbropbaino” yang berarti menyatakan secara public dan dalam bahasa Latin disebut “professio” yang digunakan untuk menunjukkan pernyataan public yang dibuat oleh seorang yang bermaksud menduduki jabatan publik. Pengertian profesi menurut De George Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
2. Definisi Tenaga Kependidikan
Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 (BAB 1 Ketentuan umum)
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. (UU No. 20 Ketentuan umum) tahun 2003 psl 1, BAB 1 )
Merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satu anpendidikan.
(UU No.20 THN 2003, PSL 39 (1)

10

Tugas-Tugas Pendidik
a) Menjadi Tenaga professional
b) Merencanakan pembelajaran.
c) Melaksanakan pembelajaran.
d) Menilai hasil pembelajaran.
e) Membimbing
f) Melatih
g) Meneliti
h) Mengabdi kepadamasyarakat.
Contoh-contoh profesi pendidik :
a) Guru
b) Dosen
c) Tutor
d) Instruktur
e) pamomgbelajar
f) konselor
g) widyaiswara
h) fasilitator
i) penguji