Menurut Koentjaraningrat, wujud kebudayaan dibagi kedalam tiga wujud, yakni ide, aktivitas dan artefak. Sebagai ide, wujud kebudayaan bersifat sangat abstrak, tidak bisa diraba dan terdapat di alam pikiran individu, dan dirasakan dalam bentuk norma adat istiadat, hukum, dan undang-undang yang berfungsi mengatur dan menjadi acuan perilaku kehidupan manusia. Sebagai aktivitas, merupakan sebuah aktivitas atau kegiatan sosial yang berpola dari individu dalam suatu masyarakat. Sebagai artefak, wujud kebudayaan adalah yang paling konkret karena bisa dilihat dan diraba secara langsung oleh panca indera. Contohnya, wayang golek dari Jawa barat.