Hukum Islam bersifat elastis, dapat berubah karena perubahan waktu, tempat, dan situasi. Perubahan hukum Islam terjadi demi merespon perubahan gaya hidup manusia akibat perkembangan zaman, atau perubahan tempat.
Re: Penerapan elastisitas dalam kehidupan sehari-hari dan agama
by NANDA SRI MULYANI -
Number of replies: 0