1. Teori Perjanjian sosial
- Negara didirikan atas dasar kesepakatan dan diwujudkan dalam bentuk perjanjian dan masing-masing menyerahkan hak dan kewajiban tertentu kepada negara.
- Menurut Jean Jecques Rousseau, Kebebasan manusia sebagai kemutlakan, sehingga perlu membuat kontrak antar warga melalui pemerintahan sebuah negara.
2. Teori Ketuhanan
- Negara ada karena kehendak Tuhan, Tuhan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
- Menurut Thomas Aquinas, Negara terbentuk karena manusia sebagai ciptaan Tuhan memiliki sifat dasar animal social dan animal politicum.
3. Teori Hukum alam
- Sesuatu yang terjadi disebabkan oleh kekuatan yang bersifat alami untuk bertahan hidup berdampingan dengan orang lain sehingga harus bekerja sama dan membutuhkan seorang pemimpin.
- Hukum yang bersifat universal, tidak tertulis namun semua manusia mengetahuinya.