- Makna konstitusi adalah seperangkat aturan secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan warna negara, baik dalam hal politis dan sosial dengan tujuan untuk membentuk suatu negara sesuai dengan cita-cita negara.
- Nilai konstitusi adalah normatif (secara hukum, efektif, murni, dan konsekuen), nominal (berlaku secara tidak sempurna), dan semantik (berlaku untuk kepentingan penguasa).
- Tujuan konstitusi, yaitu:
- Tata aturan dalam pendirian lembaga yang permanen.
- Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain.
- Sumber hukum dasar yang tertinggi dan menjadi acuan bagi seluruh peraturan lainnya.
- Membatasi kekuasaan penguasa.
- Melindungi HAM.
- Pedoman penyelenggaraan negara.
Pertanyaan:
Apakah UUD sebagai dasar negara dapat mengalami perubahan (amandemen) kembali setelah terjadinya beberapa amandemen sebelumnya? Atau hanya berhenti pada UUD 1945 (yang direvisi tahun 2002)?