Tuliskan Pertanyaan Anda!

Feedback

Feedback

by DOROTHY CHRISTABELLE AGATHA -
Number of replies: 0
  1. Makna konstitusi adalah seperangkat aturan secara tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan warna negara, baik dalam hal politis dan sosial dengan tujuan untuk membentuk suatu negara sesuai dengan cita-cita negara.
  2. Nilai konstitusi adalah normatif (secara hukum, efektif, murni, dan konsekuen), nominal (berlaku secara tidak sempurna), dan semantik (berlaku untuk kepentingan penguasa).
  3. Tujuan konstitusi, yaitu:
  • Tata aturan dalam pendirian lembaga yang permanen. 
  • Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain. 
  • Sumber hukum dasar yang tertinggi dan menjadi acuan bagi seluruh peraturan lainnya. 
  • Membatasi kekuasaan penguasa.
  • Melindungi HAM. 
  • Pedoman penyelenggaraan negara.

 

Pertanyaan: 

Apakah UUD sebagai dasar negara dapat mengalami perubahan (amandemen) kembali setelah terjadinya beberapa amandemen sebelumnya? Atau hanya berhenti pada UUD 1945 (yang direvisi tahun 2002)?