Diskusi 1

Diskusi 1 Yudistira Kadobo (202221121029)

Diskusi 1 Yudistira Kadobo (202221121029)

by YUDISTIRA KADOBO -
Number of replies: 1

Nama:Yudistira Kadobo

Npm  : 202221121029

Menurut saya perubahan sejarah perkembangan desa paling signifikan adalah saat  Penerbitan undang-undang desa pada tahun 2014 yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah desa dan mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam pembangunan desa. Program dana desa juga di perkenalkan kembali karena dana desa pada saat itu di naikkan demi terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat dan untuk memastikan alokasi dana yang cukup untuk pembangunan desa. Menurut pandangan saya alokasi dana yang sesuai dengan kebutuhan utama dalam masyarakat desa adalah perbaikan infastruktur seperti jalur transportasi, air, (alat-alat, bahan dan fasilitas pertanian contohnya membangun tambak air dan selokan sebagai pemberdayaan bagi petani, serta memberikan solusi bagi kelompok masyarakat yang memiliki kreatifitas kerajinan, seperti contohnya kelompok tenun sebagai salah satu membangun ekonomi kreatif. Namun masih banyak desa-desa di berbagai pelosok khususnya NTT yang alokasi dana belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, sehingga beberapa desa-desa di pelosok NTT terhambat untuk maju.

Demikian yang dapat saya sampaikan, terimakasih🙏

In reply to YUDISTIRA KADOBO

Re: Diskusi 1 Yudistira Kadobo (202221121029)

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (yudistira kadobo) sampaikan tersebut mengenai perkembangan desa paling signifikan adalah saat Penerbitan undang-undang desa pada tahun 2014, menurut saya salah satu aspek penting dari undang-undang ini adalah pemberian alokasi dana desa yang signifikan dari anggaran negara, yang memungkinkan desa untuk mengelola dan menggunakan dana tersebut secara langsung untuk berbagai proyek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang ini juga memperkenalkan konsep baru tentang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih partisipatif, mendorong desa untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan merencanakan proyek sesuai dengan kebutuhan lokal. Selain itu, Undang-Undang Desa memperkuat peran pemerintah desa dengan menetapkan kewenangan dan tanggung jawab yang lebih jelas, serta mendorong pengembangan kapasitas melalui pelatihan dan pendidikan bagi aparatur desa. Implementasi undang-undang ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan antara desa dan kota, mempercepat pembangunan infrastruktur desa, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa. Meskipun ada tantangan dalam pelaksanaan, seperti pengelolaan anggaran yang efektif dan penguatan kapasitas aparatur desa, Undang-Undang Desa 2014 tetap menjadi langkah maju yang penting dalam transformasi desa menuju modernisasi dan pemerintahan yang lebih efektif.

Sekian dan Terimakasih