Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (timoteus filio wagur) sampaikan tersebut mengenai penambahan ketentuan mengenai peraturan desa yang berada di kawasan suaka alam,kebun produksi, menurut saya Dalam UU Desa yang baru ini, desa-desa yang terletak di kawasan dengan fungsi konservasi dan produksi mendapatkan kewenangan lebih besar untuk mengatur dan mengelola wilayah mereka secara mandiri, namun tetap harus memperhatikan regulasi nasional yang berlaku terkait perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Ketentuan ini menjadi sangat penting karena banyak desa yang secara geografis berada di kawasan-kawasan yang sensitif terhadap perubahan lingkungan, seperti kawasan hutan lindung atau kebun produksi yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal dan nasional. Dengan adanya aturan baru ini, desa di kawasan tersebut diharapkan mampu menyusun peraturan yang spesifik untuk mengatur aktivitas masyarakat setempat, baik dalam menjaga kelestarian alam maupun dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Desa juga diharapkan lebih berperan aktif dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi berbasis produksi sumber daya alam dan konservasi lingkungan. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa regulasi desa yang dibuat sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan tidak merusak kawasan konservasi. Penambahan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong desa untuk lebih mandiri dalam mengelola wilayahnya, sambil tetap mempertahankan perlindungan terhadap lingkungan yang lebih luas, yang memiliki dampak baik lokal maupun global.
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (timoteus filio wagur) sampaikan tersebut mengenai penambahan ketentuan mengenai peraturan desa yang berada di kawasan suaka alam,kebun produksi, menurut saya Dalam UU Desa yang baru ini, desa-desa yang terletak di kawasan dengan fungsi konservasi dan produksi mendapatkan kewenangan lebih besar untuk mengatur dan mengelola wilayah mereka secara mandiri, namun tetap harus memperhatikan regulasi nasional yang berlaku terkait perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Ketentuan ini menjadi sangat penting karena banyak desa yang secara geografis berada di kawasan-kawasan yang sensitif terhadap perubahan lingkungan, seperti kawasan hutan lindung atau kebun produksi yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal dan nasional. Dengan adanya aturan baru ini, desa di kawasan tersebut diharapkan mampu menyusun peraturan yang spesifik untuk mengatur aktivitas masyarakat setempat, baik dalam menjaga kelestarian alam maupun dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Desa juga diharapkan lebih berperan aktif dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi berbasis produksi sumber daya alam dan konservasi lingkungan. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa regulasi desa yang dibuat sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan tidak merusak kawasan konservasi. Penambahan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong desa untuk lebih mandiri dalam mengelola wilayahnya, sambil tetap mempertahankan perlindungan terhadap lingkungan yang lebih luas, yang memiliki dampak baik lokal maupun global.
Sekian dan Terimakasih