Diskusi 2

Yudistira Kadobo 202221121029

Yudistira Kadobo 202221121029

oleh YUDISTIRA KADOBO -
Jumlah balasan: 1

Nama : Yudistira Kadobo

Npm   : 202221121029

 

Menurut saya perubahan yang paling signifikan dari UU Desa no.6 Tahun 2014 ke UU no.3 Tahun 2024 adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 8 tahun. Hal ini memungkinkan kepala desa untuk mengoptimalkan program pembangunan desa, akan tetapi perubahan ini tidak begitu efisien jika kurang wawasan dan inovasi dari kepala desa serta hanya mementingkan diri sendiri, maka yang menjadi korban selama 8 tahun adalah masyarakat. Menurut saya perubahan ini akan lebih efisien dan efektif, jika syarat-syarat untuk menjadi kepala desa ikut di ubah menjadi minimal pendidikannya S1.

Terimakasih

Sebagai balasan YUDISTIRA KADOBO

Re: Yudistira Kadobo 202221121029

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (yudistira kadobo) sampaikan tersebut mengenai perubahan yang paling signifikan dari UU Desa no.6 Tahun 2014 ke UU no.3 Tahun 2024 adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun ke 8 tahun, menurut saya perubahan ini memberikan kepala desa waktu yang lebih lama untuk menjalankan program-program pembangunan dan pemerintahan di desa, dengan tujuan memberikan stabilitas dalam kepemimpinan serta memaksimalkan implementasi rencana jangka panjang. Dalam jangka waktu yang lebih panjang ini, kepala desa diharapkan dapat bekerja lebih efisien tanpa terganggu oleh seringnya pergantian kepemimpinan yang dapat mempengaruhi kelangsungan berbagai proyek dan inisiatif desa. Selain itu, dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa juga diharapkan mampu membangun hubungan yang lebih kuat dengan masyarakat dan stakeholder lainnya, menciptakan sinergi yang lebih baik dalam pelaksanaan pembangunan desa. Perpanjangan masa jabatan ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi konflik politik akibat proses pemilihan kepala desa yang lebih sering terjadi setiap 6 tahun sekali, serta memberikan waktu yang lebih cukup bagi kepala desa untuk memperbaiki kinerja jika terdapat kekurangan di awal masa jabatannya. Namun, di sisi lain, perubahan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi akumulasi kekuasaan yang terlalu lama pada satu individu, yang bisa mempengaruhi dinamika demokrasi di tingkat desa jika tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang baik.

Sekian dan Terimakasih