Diskusi 2

Ni Kadek Dwi Meilayanti (202221121007)IP22 UNWAR

Ni Kadek Dwi Meilayanti (202221121007)IP22 UNWAR

oleh NI KADEK DWI MEILAYANTI -
Jumlah balasan: 1

Menurut saya, contoh nyata dari perubahan signifikan dalam regulasi desa ini yang saya lihat di daerah saya di Bali, terutama terkait pengelolaan dana desa untuk pengembangan potensi pariwisata lokal. Sebagai contoh, di beberapa desa wisata di Bali, seperti Desa Penglipuran atau Desa Tenganan, UU Desa No. 6 Tahun 2014 sebelumnya memberi kewenangan kepada desa untuk mengelola dana desa, tetapi banyak keputusan masih dipengaruhi oleh pemerintah pusat atau daerah.

Namun, dengan UU Desa No. 3 Tahun 2024 yang memberikan desa lebih banyak kebebasan dalam mengelola anggaran dan keputusan pembangunan, desa-desa ini dapat lebih mandiri dalam mengembangkan program pariwisata mereka. Desa bisa fokus pada pengembangan infrastruktur pendukung wisata, pelestarian budaya lokal, serta mempromosikan potensi wisata alam tanpa menunggu instruksi dari atas.

Alasan saya menganggap ini penting adalah karena desa-desa di Bali yang memiliki potensi wisata besar bisa lebih cepat beradaptasi dan mengembangkan program yang sesuai dengan kebutuhan lokal mereka. Contohnya, Desa Penglipuran sekarang bisa langsung mengalokasikan dana untuk memperbaiki jalur wisata atau mengadakan event budaya tahunan, yang pada akhirnya meningkatkan jumlah wisatawan dan pendapatan bagi masyarakat desa secara langsung. Dengan lebih kuatnya peran desa, mereka juga bisa lebih responsif dalam menangani masalah lingkungan yang berhubungan dengan pariwisata, seperti pengelolaan sampah dan konservasi alam.

Sebagai balasan NI KADEK DWI MEILAYANTI

Re: Ni Kadek Dwi Meilayanti (202221121007)IP22 UNWAR

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (ini kadek dwi meilayanti) sampaikan tersebut mengenai beberapa desa wisata di Bali, seperti Desa Penglipuran menurut saya di desa-desa wisata seperti Desa Penglipuran atau Desa Tenganan, UU Desa No. 6 Tahun 2014 sebelumnya memang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola dana desa, namun banyak keputusan strategis terkait penggunaan dana tersebut masih dipengaruhi oleh pemerintah pusat atau daerah. Dalam regulasi terbaru, desa-desa ini mendapatkan kewenangan yang lebih besar dan lebih mandiri dalam menentukan alokasi dana desa untuk mendukung pengembangan potensi pariwisata lokal. Dengan semakin berkembangnya pariwisata berbasis komunitas, desa-desa ini diharapkan dapat menggunakan dana desa untuk memperbaiki infrastruktur lokal, melestarikan budaya dan tradisi, serta memperkuat promosi destinasi wisata unik yang menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik maupun internasional. Perubahan ini juga memberikan ruang bagi desa untuk lebih inovatif dalam mengelola program pariwisata, seperti mengembangkan ekowisata atau kegiatan berbasis budaya lokal, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan menjaga keberlanjutan pariwisata di masa depan. Namun, tantangan dalam pengawasan dan transparansi tetap ada, mengingat otonomi yang lebih besar membutuhkan pengelolaan dana yang akuntabel dan partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam pengambilan keputusan.

Sekian dan Terimakasih