Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (ini kadek dwi meilayanti) sampaikan tersebut mengenai beberapa desa wisata di Bali, seperti Desa Penglipuran menurut saya di desa-desa wisata seperti Desa Penglipuran atau Desa Tenganan, UU Desa No. 6 Tahun 2014 sebelumnya memang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola dana desa, namun banyak keputusan strategis terkait penggunaan dana tersebut masih dipengaruhi oleh pemerintah pusat atau daerah. Dalam regulasi terbaru, desa-desa ini mendapatkan kewenangan yang lebih besar dan lebih mandiri dalam menentukan alokasi dana desa untuk mendukung pengembangan potensi pariwisata lokal. Dengan semakin berkembangnya pariwisata berbasis komunitas, desa-desa ini diharapkan dapat menggunakan dana desa untuk memperbaiki infrastruktur lokal, melestarikan budaya dan tradisi, serta memperkuat promosi destinasi wisata unik yang menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik maupun internasional. Perubahan ini juga memberikan ruang bagi desa untuk lebih inovatif dalam mengelola program pariwisata, seperti mengembangkan ekowisata atau kegiatan berbasis budaya lokal, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan menjaga keberlanjutan pariwisata di masa depan. Namun, tantangan dalam pengawasan dan transparansi tetap ada, mengingat otonomi yang lebih besar membutuhkan pengelolaan dana yang akuntabel dan partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam pengambilan keputusan.
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (ini kadek dwi meilayanti) sampaikan tersebut mengenai beberapa desa wisata di Bali, seperti Desa Penglipuran menurut saya di desa-desa wisata seperti Desa Penglipuran atau Desa Tenganan, UU Desa No. 6 Tahun 2014 sebelumnya memang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola dana desa, namun banyak keputusan strategis terkait penggunaan dana tersebut masih dipengaruhi oleh pemerintah pusat atau daerah. Dalam regulasi terbaru, desa-desa ini mendapatkan kewenangan yang lebih besar dan lebih mandiri dalam menentukan alokasi dana desa untuk mendukung pengembangan potensi pariwisata lokal. Dengan semakin berkembangnya pariwisata berbasis komunitas, desa-desa ini diharapkan dapat menggunakan dana desa untuk memperbaiki infrastruktur lokal, melestarikan budaya dan tradisi, serta memperkuat promosi destinasi wisata unik yang menjadi daya tarik bagi wisatawan domestik maupun internasional. Perubahan ini juga memberikan ruang bagi desa untuk lebih inovatif dalam mengelola program pariwisata, seperti mengembangkan ekowisata atau kegiatan berbasis budaya lokal, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan menjaga keberlanjutan pariwisata di masa depan. Namun, tantangan dalam pengawasan dan transparansi tetap ada, mengingat otonomi yang lebih besar membutuhkan pengelolaan dana yang akuntabel dan partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam pengambilan keputusan.
Sekian dan Terimakasih