Perubahan regulasi terakhir dalam ndang-undang desa no. 3 tahun 2024 yang paling signifikan dibandingkan dengan undang-undang desa dari 6 tahun 2024 adalah penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun adalah masyarakat. Menurut saya terkait perubahan ini lebih berfokus pada struktur dan tugas Kepala Desa serta pengakuan terhadap keberagaman desa, dari pada perubahan langsung dalam mekanisme pengambilan keputusan di desa
Sebagai balasan MARSELINUS S. ARYANTO
Re: Marselinus Safrian Aryanto
oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (marselinus safrian aryanto) sampaikan tersebut mengenai penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun adalah masyarakat , menurut saya Perubahan ini terutama berfokus pada aspek struktural dan tugas kepala desa serta pengakuan terhadap keberagaman desa. Dengan memperpanjang masa jabatan kepala desa, diharapkan akan ada kontinuitas dan stabilitas dalam kepemimpinan desa, yang dapat memperkuat pengelolaan dan pelaksanaan program-program desa. Penambahan masa jabatan ini memberi kepala desa waktu yang lebih lama untuk menyelesaikan rencana dan inisiatif pembangunan yang memerlukan waktu lebih dari satu periode jabatan. Namun, perubahan ini tidak secara langsung mengubah mekanisme pengambilan keputusan di desa. Mekanisme seperti Musyawarah Desa dan struktur pengambilan keputusan lainnya tetap berfungsi seperti sebelumnya, namun dengan penguatan posisi kepala desa yang lebih lama. Perubahan ini mencerminkan upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan pengelolaan desa yang lebih kompleks dan beragam, tanpa mengubah proses partisipatif yang sudah ada.
Sekian dan Terimakasih
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (marselinus safrian aryanto) sampaikan tersebut mengenai penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun adalah masyarakat , menurut saya Perubahan ini terutama berfokus pada aspek struktural dan tugas kepala desa serta pengakuan terhadap keberagaman desa. Dengan memperpanjang masa jabatan kepala desa, diharapkan akan ada kontinuitas dan stabilitas dalam kepemimpinan desa, yang dapat memperkuat pengelolaan dan pelaksanaan program-program desa. Penambahan masa jabatan ini memberi kepala desa waktu yang lebih lama untuk menyelesaikan rencana dan inisiatif pembangunan yang memerlukan waktu lebih dari satu periode jabatan. Namun, perubahan ini tidak secara langsung mengubah mekanisme pengambilan keputusan di desa. Mekanisme seperti Musyawarah Desa dan struktur pengambilan keputusan lainnya tetap berfungsi seperti sebelumnya, namun dengan penguatan posisi kepala desa yang lebih lama. Perubahan ini mencerminkan upaya untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan pengelolaan desa yang lebih kompleks dan beragam, tanpa mengubah proses partisipatif yang sudah ada.
Sekian dan Terimakasih