Diskusi 2

ALEXANDER ERFAN PRADITA_2123600031_DISKUSI

Re: ALEXANDER ERFAN PRADITA_2123600031_DISKUSI

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Jumlah balasan: 0
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (alexander erfan pradita) sampaikan tersebut mengenai UU no 3 tahun 2024 memperpanjang menjadi 8 tahun maksimal 2 periode , menurut saya pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama 6 tahun dan diperbolehkan menjabat maksimal hingga 3 periode, yang berarti seorang kepala desa dapat menjabat hingga 18 tahun secara kumulatif. Namun, perubahan signifikan terjadi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-Undang ini memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun per periode, dengan batas maksimal 2 periode. Dengan ketentuan baru ini, seorang kepala desa dapat menjabat hingga 16 tahun secara kumulatif, jika ia terpilih dua kali berturut-turut. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa dalam melaksanakan program-program pembangunan dan memajukan desa, namun tetap dengan batasan periode yang lebih pendek dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Sekian dan Terimakasih