Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (alexander erfan pradita) sampaikan tersebut mengenai UU no 3 tahun 2024 memperpanjang menjadi 8 tahun maksimal 2 periode , menurut saya pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama 6 tahun dan diperbolehkan menjabat maksimal hingga 3 periode, yang berarti seorang kepala desa dapat menjabat hingga 18 tahun secara kumulatif. Namun, perubahan signifikan terjadi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-Undang ini memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun per periode, dengan batas maksimal 2 periode. Dengan ketentuan baru ini, seorang kepala desa dapat menjabat hingga 16 tahun secara kumulatif, jika ia terpilih dua kali berturut-turut. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa dalam melaksanakan program-program pembangunan dan memajukan desa, namun tetap dengan batasan periode yang lebih pendek dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Sekian dan Terimakasih
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (alexander erfan pradita) sampaikan tersebut mengenai UU no 3 tahun 2024 memperpanjang menjadi 8 tahun maksimal 2 periode , menurut saya pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama 6 tahun dan diperbolehkan menjabat maksimal hingga 3 periode, yang berarti seorang kepala desa dapat menjabat hingga 18 tahun secara kumulatif. Namun, perubahan signifikan terjadi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-Undang ini memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun per periode, dengan batas maksimal 2 periode. Dengan ketentuan baru ini, seorang kepala desa dapat menjabat hingga 16 tahun secara kumulatif, jika ia terpilih dua kali berturut-turut. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa dalam melaksanakan program-program pembangunan dan memajukan desa, namun tetap dengan batasan periode yang lebih pendek dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Sekian dan Terimakasih