Diskusi 2

ALFINA SALSABILA (2123600035/UPS TEGAL)

Re: ALFINA SALSABILA (2123600035/UPS TEGAL)

by NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Number of replies: 0
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (alfina salsabila) sampaikan tersebut mengenai tunjangan dan dana pensiun kepala desa, menurut saya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pasal 26 mengatur mengenai tunjangan dan dana pensiun kepala desa, yang merupakan perubahan signifikan dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU No. 3 Tahun 2024, tunjangan dan dana pensiun untuk kepala desa diberikan sebagai bentuk penghargaan dan jaminan kesejahteraan setelah masa jabatan mereka berakhir. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada kepala desa yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam jangka waktu yang lama. Sebelumnya, menurut UU No. 6 Tahun 2014, tunjangan purnatugas hanya diberikan apabila kepala desa diberhentikan dari jabatannya, sehingga tidak memberikan jaminan yang sama bagi kepala desa yang menyelesaikan masa jabatannya dengan baik. Dengan adanya ketentuan baru ini, diharapkan dapat memberikan motivasi lebih bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya serta memastikan adanya jaminan kesejahteraan yang memadai bagi mereka setelah pensiun.

Sekian dan Terimakasih