Diskusi 2

ALFINA SALSABILA (2123600035/UPS TEGAL)

ALFINA SALSABILA (2123600035/UPS TEGAL)

oleh ALFINA SALSABILA -
Jumlah balasan: 1

Berdasarkan sumber materi yang tersedia, Perubahan regulasi terakhir pemerintahan desa yang paling signifikan antara UU Desa No 6 Tahun 2014 dengan UU Desa No 3 Tahun 2024:
- Pasal 39. Pasal 39 UU Desa No 6 Tahun 2014 mengatur jika Kepala Desa memegang jabatan selama 6 Tahun terhitung sejak pelantikan dan dapat menjabat paling lama 3 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Sedangkan dalam Pasal 39 UU No. 3 Tahun 2024 Kepala Desa memegang jabatan selama 8 Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling lama 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Alasan perubahan peraturan tersebut diantaranya diharapkan dengan perpanjangan masa waktu jabatan selama 8 tahun bisa memberikan waktu lebih leluasa kepada kepala desa untuk menjalankan program pembangunan desa secara efektif. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan memastikan bahwa kepala desa memiliki cukup waktu untuk mengimplementasikan visi dan misinya secara efektif.
- Dalam UU No.3 Tahun 2024 mengatur tentang tunjangan dan dana pensiun kepala desa dalam Pasal 26. Sedangkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tunjangan purnatugas hanya diberikan jika kepala desa diberhentikan karena perubahan status desa menjadi kelurahan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa setelah mereka menyelesaikan masa jabatan. Dengan adanya tunjangan purnatugas dan dana pensiun, diharapkan kepala desa dapat menjalani masa pensiun dengan lebih layak.

Sebagai balasan ALFINA SALSABILA

Re: ALFINA SALSABILA (2123600035/UPS TEGAL)

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (alfina salsabila) sampaikan tersebut mengenai tunjangan dan dana pensiun kepala desa, menurut saya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pasal 26 mengatur mengenai tunjangan dan dana pensiun kepala desa, yang merupakan perubahan signifikan dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU No. 3 Tahun 2024, tunjangan dan dana pensiun untuk kepala desa diberikan sebagai bentuk penghargaan dan jaminan kesejahteraan setelah masa jabatan mereka berakhir. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada kepala desa yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam jangka waktu yang lama. Sebelumnya, menurut UU No. 6 Tahun 2014, tunjangan purnatugas hanya diberikan apabila kepala desa diberhentikan dari jabatannya, sehingga tidak memberikan jaminan yang sama bagi kepala desa yang menyelesaikan masa jabatannya dengan baik. Dengan adanya ketentuan baru ini, diharapkan dapat memberikan motivasi lebih bagi kepala desa dalam menjalankan tugasnya serta memastikan adanya jaminan kesejahteraan yang memadai bagi mereka setelah pensiun.

Sekian dan Terimakasih