Diskusi 2

SEPTI DIAN AMELIA PUTRI (2123600032/UPS TEGAL)

SEPTI DIAN AMELIA PUTRI (2123600032/UPS TEGAL)

oleh SEPTI DIAN AMELIA PUTRI -
Jumlah balasan: 1

Perubahan regulasi terakhir dalam undang undang desa no. 3 tahun 2024 yang paling signifikan dibandingkan dengan uu desa no. 6 tahun 2014 adalah pada Pasal 39 menjelaskan tentang Kepala Desa dapat menjabat selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 periode masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Alasannya Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun bertujuan untuk meningkatkan stabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, Kepala Desa dapat melaksanakan program pembangunan yang lebih optimal dan berkelanjutan, terutama setelah masa pandemi COVID-19 yang mengganggu pelaksanaan program pembangunan. Pasal 78 Mengatur tentang pengelolaan dana desa dan kewajiban penyampaian laporan, tetapi tidak secara detail mengenai mekanisme transparansi. Alasannya karena peningkatan transparansi dan akuntabilitas bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana, meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan dana desa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.

Sebagai balasan SEPTI DIAN AMELIA PUTRI

Re: SEPTI DIAN AMELIA PUTRI (2123600032/UPS TEGAL)

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (septi dian amelia putri) sampaikan tersebut mengenai menjabat selama 8 tahun, menurut saya pasal 39 Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa, yang diatur dengan ketentuan bahwa Kepala Desa dapat menjabat selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Perubahan ini merupakan pembaruan signifikan dari peraturan sebelumnya, yang menetapkan masa jabatan Kepala Desa selama enam tahun. Penambahan masa jabatan menjadi delapan tahun ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa, yang memungkinkan Kepala Desa untuk lebih lama merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan serta memperkuat proses pemerintahan desa. Selain itu, Pasal ini juga mengatur bahwa seorang Kepala Desa hanya dapat menjabat untuk paling banyak dua periode berturut-turut. Pembatasan jumlah periode ini bertujuan untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan dan mencegah potensi dominasi kekuasaan oleh satu individu dalam jangka waktu yang terlalu lama. Dengan adanya batasan ini, diharapkan akan tercipta peluang bagi calon-calon baru untuk berkontribusi dalam pembangunan desa, serta memperkenalkan ide-ide segar yang dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan desa. Dengan demikian, ketentuan dalam Pasal 39 ini tidak hanya memberikan kepastian hukum mengenai durasi masa jabatan Kepala Desa, tetapi juga mendukung upaya untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa melalui mekanisme pergantian kepemimpinan yang terencana dan terstruktur.

Sekian dan Terimakasih