Diskusi 2

SEPTI DIAN AMELIA PUTRI (2123600032/UPS TEGAL)

Re: SEPTI DIAN AMELIA PUTRI (2123600032/UPS TEGAL)

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Jumlah balasan: 0
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (septi dian amelia putri) sampaikan tersebut mengenai menjabat selama 8 tahun, menurut saya pasal 39 Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024 mengatur tentang masa jabatan Kepala Desa, yang diatur dengan ketentuan bahwa Kepala Desa dapat menjabat selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Perubahan ini merupakan pembaruan signifikan dari peraturan sebelumnya, yang menetapkan masa jabatan Kepala Desa selama enam tahun. Penambahan masa jabatan menjadi delapan tahun ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa, yang memungkinkan Kepala Desa untuk lebih lama merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan serta memperkuat proses pemerintahan desa. Selain itu, Pasal ini juga mengatur bahwa seorang Kepala Desa hanya dapat menjabat untuk paling banyak dua periode berturut-turut. Pembatasan jumlah periode ini bertujuan untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan dan mencegah potensi dominasi kekuasaan oleh satu individu dalam jangka waktu yang terlalu lama. Dengan adanya batasan ini, diharapkan akan tercipta peluang bagi calon-calon baru untuk berkontribusi dalam pembangunan desa, serta memperkenalkan ide-ide segar yang dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan desa. Dengan demikian, ketentuan dalam Pasal 39 ini tidak hanya memberikan kepastian hukum mengenai durasi masa jabatan Kepala Desa, tetapi juga mendukung upaya untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa melalui mekanisme pergantian kepemimpinan yang terencana dan terstruktur.

Sekian dan Terimakasih