Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (dhea marsella) sampaikan tersebut mengenai menguatkan kewenangan desa dalam pengelolaan SDA, menurut saya pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengukuhkan kewenangan desa dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA). Dengan adanya ketentuan ini, desa memiliki otonomi yang lebih besar dalam mengelola potensi alam di wilayahnya. Kewenangan ini tidak hanya sebatas pemanfaatan, namun juga mencakup pengaturan tata kelola yang lebih rinci. Desa dapat menyusun rencana pengelolaan SDA yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini memungkinkan desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan SDA demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Kewenangan desa dalam memberikan dan mengatur tata kelola SDA secara rinci memberikan beberapa manfaat penting. Pertama, desa dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kebijakan pengelolaan SDA yang disusun oleh desa akan lebih relevan dengan kondisi dan aspirasi masyarakat setempat. Kedua, desa dapat lebih fleksibel dalam menyesuaikan kebijakan pengelolaan SDA dengan dinamika perubahan lingkungan. Ketiga, desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan SDA. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, desa dapat membangun rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (dhea marsella) sampaikan tersebut mengenai menguatkan kewenangan desa dalam pengelolaan SDA, menurut saya pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengukuhkan kewenangan desa dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA). Dengan adanya ketentuan ini, desa memiliki otonomi yang lebih besar dalam mengelola potensi alam di wilayahnya. Kewenangan ini tidak hanya sebatas pemanfaatan, namun juga mencakup pengaturan tata kelola yang lebih rinci. Desa dapat menyusun rencana pengelolaan SDA yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini memungkinkan desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan SDA demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Kewenangan desa dalam memberikan dan mengatur tata kelola SDA secara rinci memberikan beberapa manfaat penting. Pertama, desa dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kebijakan pengelolaan SDA yang disusun oleh desa akan lebih relevan dengan kondisi dan aspirasi masyarakat setempat. Kedua, desa dapat lebih fleksibel dalam menyesuaikan kebijakan pengelolaan SDA dengan dinamika perubahan lingkungan. Ketiga, desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan SDA. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, desa dapat membangun rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sekian dan Terimakasih