Diskusi 2

DHEA MARSELLA(2123600034)_UPS TEGAL

DHEA MARSELLA(2123600034)_UPS TEGAL

oleh DHEA MARSELLA -
Jumlah balasan: 1

Berdasarkan UU desa no 6 tahun 2014 dengan UU desa no 3 tahun 2024 yang sudah diberikan, menurut pandangan dari saya melihat dari UU No 6 tahun 2014
✓Pada pasal 39 Perubahan regulasi terakhir pemerintah desa itu berada di dalam perubahan masa jabatan kepala desa yang di perpanjang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat 2 Periode secara berturut - turut ataupun tidak berturut-turut.
alasan karena supaya kepala desa bisa melanjutkan program kerja yang telah ditetapkan agar terlaksana dan berjalan sesuai rencana yang telah di tentukan supaya program kerja bukan hanya sekedar hal yang tertulis tetapi bisa berjalan di masyarakat desa .
✓pasal 72 mengenai alokasi dana desa yang di harapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .
Alasan supaya alokasi Anggra pendapatan dan belanja negara serta hasil dari pajak daerah dan retribusi Daerah bisa menjadi tertata.
✓pasal 78 dan pasal 79 mengatur pengelolaan dana desa dan kewajiban penyampaian laporan tetapi tidak detail secara mekanisme transparansi sedangkan pasal 79 menambahkan kewajiban Sesa untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penggunaan dana.
Alasan peningkatan transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan dana , meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan dana yang digunakan sesuai dengan kebutuhan.

UU Desa No.3 tahun 2024
✓pasal 74 menguatkan kewenangan desa dalam pengelolaan SDA dengan menambah Kewangan desa untuk memberikan dan mengatur tata kelola secara rinci.
Alasan dengan penguatan ini di harapkan desa lebih efektif mengenai pengelolaan SDA yang berada di wilayah dan memastikan SDA untuk bisa berkelanjutan demi kesejahteraan desa

 

Sebagai balasan DHEA MARSELLA

Re: DHEA MARSELLA(2123600034)_UPS TEGAL

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (dhea marsella) sampaikan tersebut mengenai menguatkan kewenangan desa dalam pengelolaan SDA, menurut saya pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengukuhkan kewenangan desa dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA). Dengan adanya ketentuan ini, desa memiliki otonomi yang lebih besar dalam mengelola potensi alam di wilayahnya. Kewenangan ini tidak hanya sebatas pemanfaatan, namun juga mencakup pengaturan tata kelola yang lebih rinci. Desa dapat menyusun rencana pengelolaan SDA yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini memungkinkan desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan SDA demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Kewenangan desa dalam memberikan dan mengatur tata kelola SDA secara rinci memberikan beberapa manfaat penting. Pertama, desa dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kebijakan pengelolaan SDA yang disusun oleh desa akan lebih relevan dengan kondisi dan aspirasi masyarakat setempat. Kedua, desa dapat lebih fleksibel dalam menyesuaikan kebijakan pengelolaan SDA dengan dinamika perubahan lingkungan. Ketiga, desa dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan SDA. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, desa dapat membangun rasa memiliki dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Sekian dan Terimakasih