Berdasarkan UU desa no 6 tahun 2014 dengan UU desa no 3 tahun 2024 yang sudah diberikan, menurut pandangan dari saya melihat dari UU No 6 tahun 2014
✓Pada pasal 39 Perubahan regulasi terakhir pemerintah desa itu berada di dalam perubahan masa jabatan kepala desa yang di perpanjang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat 2 Periode secara berturut - turut ataupun tidak berturut-turut.
alasan karena supaya kepala desa bisa melanjutkan program kerja yang telah ditetapkan agar terlaksana dan berjalan sesuai rencana yang telah di tentukan supaya program kerja bukan hanya sekedar hal yang tertulis tetapi bisa berjalan di masyarakat desa .
✓pasal 72 mengenai alokasi dana desa yang di harapkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .
Alasan supaya alokasi Anggra pendapatan dan belanja negara serta hasil dari pajak daerah dan retribusi Daerah bisa menjadi tertata.
✓pasal 78 dan pasal 79 mengatur pengelolaan dana desa dan kewajiban penyampaian laporan tetapi tidak detail secara mekanisme transparansi sedangkan pasal 79 menambahkan kewajiban Sesa untuk melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penggunaan dana.
Alasan peningkatan transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan dana , meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan dana yang digunakan sesuai dengan kebutuhan.
UU Desa No.3 tahun 2024
✓pasal 74 menguatkan kewenangan desa dalam pengelolaan SDA dengan menambah Kewangan desa untuk memberikan dan mengatur tata kelola secara rinci.
Alasan dengan penguatan ini di harapkan desa lebih efektif mengenai pengelolaan SDA yang berada di wilayah dan memastikan SDA untuk bisa berkelanjutan demi kesejahteraan desa