Forum Pertemuan 5

Forum Pertemuan 5

Forum Pertemuan 5

Number of replies: 144

Mahasiswa setelah mempelajari materi dan menonton vidio pertemuan ke-5, buatlah suatu analisa dari kasus yg terjadi Cyber crime dan cyber bullying serta bagaimana menurut pendapat saudara cara penanganannya ?

Jika ada kasusnya yg terdapat di kota/kab mahasiswa/tempat asal

In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by NOVA AZZAHRA RAMADANI -
Nova azzahra ramadani
E.2310498
Universitas djuanda

Cybercrime dan cyberbullying merupakan dua masalah serius yang semakin marak di era digital. Keduanya memiliki dampak yang luas, mulai dari kerugian finansial hingga trauma psikologis.

Cybercrime mencakup berbagai jenis kejahatan, seperti penipuan online, pencurian identitas, serangan ransomware, dan peretasan. Motif pelaku cybercrime beragam, mulai dari keuntungan finansial hingga sabotase.Dampak cybercrime sangat luas, mulai dari kerugian finansial, kerusakan reputasi, hingga gangguan operasional bisnis.

Cyberbullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang melalui teknologi digital. Siapa saja bisa menjadi target cyberbullying, terutama anak-anak dan remaja.Dampak cyberbullying sangat serius, mulai dari depresi, kecemasan, hingga pikiran untuk bunuh diri.

Menurut saya untuk mengatasi masalah cybercrime dan cyberbullying, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Selain itu, penting juga untuk terus mengembangkan teknologi dan sistem keamanan yang lebih canggih untuk mencegah terjadinya kejahatan di dunia maya.
Dan ada juga pencegahan terjadinya cybercrime dan cyberbullying, diperlukan pendekatan yang komprehensif, meliputi:
• Edukasi: Melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, tentang bahaya cybercrime dan cyberbullying.
•Peningkatan Keamanan: Meningkatkan keamanan sistem informasi dan data pribadi.
•Literasi Digital: Meningkatkan literasi digital masyarakat agar dapat menggunakan teknologi secara baik dan aman
In reply to NOVA AZZAHRA RAMADANI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by MUHAMMAD FARIZA SHARIEL -
Nama : Fariza Shariel
Nim : E.2310396
Universitas Djuanda

Cyber crime dan cyber bullying adalah dua fenomena yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan penggunaan internet.

Tindakan ini meliputi berbagai kejahatan yang dilakukan di dunia maya, seperti penipuan online, pencurian identitas, atau peretasan. Misalnya, kasus peretasan yang mengakibatkan kebocoran data pribadi dari sebuah perusahaan besar. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial dan merusak reputasi.
Ini adalah tindakan intimidasi yang dilakukan melalui media digital. Contohnya, kasus di mana seorang remaja menjadi sasaran komentar negatif dan ancaman di media sosial. Hal ini dapat berdampak serius pada kesehatan mental korban, termasuk depresi dan kecemasan.

Penanganan meliputi Edukasi dan Kesadaran Pendidikan Digital:
Mengajarkan tentang etika berinternet dan dampak negatif dari cyberbullying.
Kampanye Kesadaran: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya cybercrime.
In reply to MUHAMMAD FARIZA SHARIEL

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by MELINDA ROSA MUNTHE -
Nama : Melinda Rosa Munthe
Npm : 221010219
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Analisis Cyber Crime dan Cyber Bullying
Cyber Crime
Cyber crime mencakup tindakan ilegal yang dilakukan melalui teknologi digital, seperti
pencucian uang online, phishing, dan peretasan. Contohnya termasuk peretasan situs web untuk
mencuri data sensitif pengguna atau aplikasi yang dirancang untuk menipu dengan janji yang
tidak realistis.
Cyber Bullying
Cyber bullying adalah bentuk intimidasi yang terjadi di platform internet, seperti media
sosial, email, dan aplikasi chat. Bentuk-bentuknya termasuk pengiriman pesan ancaman,
komentar yang merendahkan, serta penyebaran informasi palsu tentang individu tertentu.
Dampak dan Penanganan
Dampak dari cyber crime dan cyber bullying dapat sangat serius. Korban sering mengalami
trauma mental, kecemasan, dan kehilangan rasa percaya diri, bahkan dalam kasus ekstrem,
beberapa bisa mempertimbangkan untuk bunuh diri. Selain itu, mereka mungkin menghindari
interaksi sosial, mengalami isolasi, serta masalah fisik seperti gangguan tidur dan sakit kepala
akibat stres.
Untuk menangani masalah ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif. Pertama, edukasi
mengenai etika digital sangat penting untuk mempersiapkan anak-anak dan remaja menghadapi
tantangan di dunia online. Lokakarya rutin tentang keterampilan menangani konflik dapat
membantu mereka. Kedua, orang tua dan guru harus aktif memantau aktivitas online anak
untuk mendeteksi tanda-tanda awal bullying. Ketiga, melibatkan profesional seperti konselor
dalam menyelesaikan konflik yang muncul sangat dianjurkan. Terakhir, penegakan hukum
yang tegas terhadap pelaku cyber bullying perlu diterapkan untuk mencegah insiden berulang.
Contoh kasus yang terjadi di Pekanbaru
Kasus Bullying di SMPN 15 Pekanbaru
Seorang siswi di SMPN 15 menjadi korban bullying oleh teman-temannya melalui media
sosial. Teman-temannya menyebarkan rumor dan gambar-gambar yang merugikan reputasinya.
Meskipun sudah melapor ke pihak sekolah, penanganan kasus ini belum memuaskan dan
korban merasa tertekan.
Kronologis:
- Kelas VII ,Seorang siswi di SMPN 15 Pekanbaru mulai mengalami bullying oleh teman-
temannya.
- Kelas VIII-XIIl , Bullying terus berlangsung meskipun ibu kandungnya telah melapor ke
pihak sekolah.
- Februari/Maret tahun lalu, Ibunda siswi tersebut menghubungi pihak sekolah dan Dinas
Pendidikan Kota Pekanbaru untuk meminta tanggapan.
Analisa:
- Kurangnya Respons: Kurangnya respons adekvat dari pihak sekolah telah memperparah
situasi bullying.
- Perlunya Edukasi Perlunya edukasi yang intensif tentang cyberbullying dan perlindungan
korban di kalangan siswi dan guru.
Penanganan
1. Edukasi Cyberbullying :Memberikan edukasi tentang cyberbullying kepada semua siswi dan
guru di SMPN 15.
2. Intervensi Mediasi :Menggunakan intervensi mediasi untuk membantu memecahkan konflik
dan meningkatkan komunikasi positif di antara siswi.
3. Monitoring Aktivitas Online :Memantau aktivitas online siswi untuk mendeteksi gejala-gejala bulying
In reply to MELINDA ROSA MUNTHE

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by RIVANI RIVANI -
Nama:Rivani
NPM:221010232
Universitas Islam Riau

Analisis Kasus Cyber Crime dan Cyber Bullying

Cyber Crime
Cyber crime mencakup aktivitas ilegal yang dilakukan menggunakan teknologi digital, seperti pencucian uang, phishing, dan hacking. Contohnya adalah situs web yang diretas untuk mencuri data sensitif pengguna atau aplikasi yang dirancang untuk menipu pengguna dengan janji palsu.

Cyber Bullying
Cyber bullying adalah bentuk intimidasi yang terjadi melalui media internet, seperti media sosial, email, dan chat. Contoh termasuk pengiriman pesan ancaman, komentar merendahkan, atau penyebaran berita palsu tentang individu.

Penanganan
Mengatasi cyber crime dan cyber bullying memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup edukasi, kolaborasi, dukungan emosional, dan penegakan hukum. Edukasi masyarakat tentang etika digital dan dampak negatif tindakan ini sangat penting. Program pendidikan yang diterapkan sejak dini akan membantu anak-anak dan remaja berhadapan dengan situasi online secara bijak. Kerjasama antara pemerintah, sekolah, organisasi non-pemerintah, dan platform online juga sangat diperlukan. Kebijakan anti-bullying yang tegas serta mekanisme pelaporan yang efektif dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman. Dukungan emosional bagi korban melalui konseling dan jaringan sosial juga penting untuk pemulihan mereka.

Menurut saya, penanganan ini harus melibatkan pelatihan untuk guru dan orang tua agar mereka lebih memahami tanda-tanda bullying dan dapat memberikan dukungan yang tepat. Selain itu, penting juga untuk menciptakan ruang dialog di sekolah agar siswa merasa nyaman melaporkan masalah yang mereka hadapi.

Contoh Kasus di Kota Pekanbaru

Kasus Bullying di SDN 82 Pekanbaru
Di SDN 82, seorang murid menjadi korban bullying oleh gurunya. Guru tersebut sering mengkritik dan mempermalukan murid di depan teman-temannya, membuat murid tersebut merasa tertekan dan enggan bersekolah. Kasus ini menarik perhatian orang tua dan media.

Kronologis
- Maret/April tahun lalu: Bullying dimulai oleh guru terhadap seorang murid.
- Mei/Juni tahun lalu: Bullying berlanjut dengan kritik dan penghinaan yang terus-menerus.
- Agustus tahun lalu: Orang tua murid melapor ke pihak sekolah setelah mengetahui situasi tersebut.
- September/Oktober tahun lalu: Kasus ini menarik perhatian orang tua dan media, termasuk Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
- November tahun lalu: Kepala SDN 82 berjanji untuk memanggil guru terkait untuk meminta penjelasan.

Analisa
- Etika Guru:Kasus bullying oleh guru menunjukkan masalah serius dalam etika pengajaran dan perlunya pelatihan bagi pendidik dalam menangani siswa dengan lebih baik.
-Respons Sekolah: Respons yang lambat dan tidak memadai dari sekolah memperburuk situasi, sehingga perlu perbaikan dalam penanganan kasus seperti ini.
In reply to RIVANI RIVANI

Re: Forum Pertemuan 5

by YUDA KURNIAWANSYAH -
nama: yuda kurnkawansyah
npm: 211010547
universitas islam riau

Cyber crime dan cyber bullying adalah tindakan kriminal yang dilakukan melalui internet dan perangkat jaringan:

Cyber crime
Kejahatan siber adalah tindakan kriminal yang dilakukan secara online menggunakan komputer dan jaringan internet. Contoh cyber crime adalah pembajakan, penipuan, pencurian, penyebaran virus, dan tindak kriminal digital lainnya. Cyber crime dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan operasional bisnis, dan pelanggaran privasi individu.

Cyber bullying
Cyber bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan untuk melukai seseorang di dunia maya. Cyber bullying dapat terjadi di media sosial, forum online, online gaming, online chatting, bahkan aplikasi online dating. Contoh cyber bullying adalah membagikan informasi pribadi yang memalukan, menyebarkan rumor atau gosip, menyebarkan teks, gambar, audio, maupun video eksplisit tanpa persetujuan, dan menguntit seseorang di dunia maya
In reply to RIVANI RIVANI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to RIVANI RIVANI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by AMBAR SUKIRMAN -
NAMA : AMBAR SUKIRMAN
NPM : 221010516
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Phishing adalah salah satu jenis cybercrime yang paling umum terjadi di Indonesia. Pelaku phishing biasanya mengirimkan email atau pesan teks yang seolah-olah berasal dari lembaga terpercaya (bank, e-commerce, dll.) untuk mencuri informasi pribadi seperti nomor rekening, kata sandi, atau data kartu kredit.

Modus Phishing yang dilakukan pelaku seperti :
* Pelaku mengirim pesan yang mendesak korban untuk segera melakukan tindakan, seperti mengklik tautan atau mengunduh file.
* Tautan yang diklik akan mengarah ke situs web yang sangat mirip dengan situs asli, namun sebenarnya adalah situs palsu yang dirancang untuk mencuri data.
* Korban diminta untuk memasukkan informasi pribadi yang sangat sensitif, seperti nomor rekening, kata sandi, atau data kartu kredit.

Cara Penanganan Kasus Phishing:
1. Selalu waspada terhadap email atau pesan mencurigakan, terutama yang meminta informasi pribadi secara mendesak.
2. Sebelum mengklik tautan atau membuka file, pastikan pengirim pesan benar-benar dari lembaga yang mengatasnamakan diri mereka.
3. Perangkat lunak keamanan dapat membantu melindungi perangkat dari serangan phishing.
4. Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol untuk membuat kata sandi yang sulit ditebak.
5. Tambahkan lapisan keamanan ekstra dengan mengaktifkan autentikasi dua faktor pada akun-akun penting.
6. Jika Anda merasa menjadi korban phishing, segera laporkan ke pihak kepolisian atau lembaga terkait.
In reply to AMBAR SUKIRMAN

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by ADELYA PUTRI YALNI -
Saya Adelya Putri Yalni
NIM 221010023 / UIR
akan menjawab

Cyberbullying adalah intimindasi dunia maya/penindasan dunia maya.
Cyberbullying adalah segala bentuk kekerasan melalui dunia maya/internet.
Cybercrime Dalam arti luas yaitu pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Cyber Bullying
Banyaknya jenis kejahatan siber yang ada, membuat kita harus lebih waspada serta bijak dalam menggunakan media internet.
Terlebih pelaku kejahatan siber tidak pandang bulu, sehingga siapa saja dapat menjadi korban kejahatan siber.
cyberbullying seringkali dapat terjadi secara bersamaan.
Namun cyberbullying meninggalkan jejak digital
cyber crime suatu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan komputer maupun perangkat jaringan, biasanya kejahatan ini dilakukan secara online.
In reply to ADELYA PUTRI YALNI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by MELANI AZZAHRA -
NAMA : MELANI AZZAHRA
NIM : E.2310047
UNIVERSITAS DJUANDA

Cyber crime atau kejahatan siber adalah tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet untuk melakukan peretasan, pencurian, penipuan, penyebaran virus, dan tindak kriminal digital lainnya. 

Salah satu contoh kejadian kejahatan siber yang ramai diperbincangkan pada tahun 2020 adalah hilangnya 91 juta data pengguna Tokopedia
Kasus ini bermula dari cuitan akun Twitter @underthebreach yang mengklaim 91 juta data pengguna aplikasi e-commerce dijual di pasar gelap bernama RaidForums
Data yang akan diperdagangkan adalah user ID pengguna aplikasi, alamat email, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor ponsel, dan password
Hal ini mau tidak mau berujung pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aplikasi tersebut

Cara mencegah
* Mengedukasi karyawan mengenai tata cara pencegahan cyber crime. Pasalnya, dalam beberapa kasus di atas, ketika satu gawai milik karyawan terkena peretasan, gawai milik karyawan lain juga akan diretas. 
* Tidak memencet sembarang link atau tautan. 
* Memperbaharui password secara berkala. 
* Memasang perangkat lunak antivirus, anti malware dan sejenisnya di gawai komputer perusahaan.
* Menggunakan secure socket layer (SSL) untuk tambahan keamanan pada situs perusahaan Anda.
In reply to MELANI AZZAHRA

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by NUR IKA DEPIYANTI HARAHAP -
Nur Ika Depiyanti Harahap
E.2310472
Universitas Djuanda

Cybercrime mencakup berbagai jenis kejahatan,seperti penipuan online,pencurian identitas,serangan ransomware,dan peretasan. Motif pelaku cybercrime beragam,mulai dari keuntungan finansial hingga sabotase.Dampak cybercrime sangat luas,mulai dari kerugian finansial,kerusakan reputasi,hingga gangguan operasional bisnis. Cyberbullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang melalui teknologi digital. Siapa saja bisa menjadi target cyberbullying,terutama anak-anak dan remaja.Dampak cyberbullying sangat serius,mulai dari depresi,kecemasan,hingga pikiran untuk bunuh diri.

Pencegahan merupakan langkah yang paling efektif dalam mengatasi Cybercrime dan Cyberbullying. Dengan memberikan edukasi sejak dini,kita dapat membentuk masyarakat yang sadar akan bahaya ancaman online dan mampu melindungi diri.
In reply to NUR IKA DEPIYANTI HARAHAP

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by SYUHRINANDO LIEDIN HASIBUAN -
Nama : Syuhrinando Liedin Hasibuan
Npm : 221010215
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Analisa Cyber Crime dan Cyber Bullying
Cyber Crime melibatkan tindakan ilegal yang dilakukan melalui teknologi digital, seperti
pencucian uang elektronik, phishing, dan hacking. Misalnya, situs web yang diretas untuk
mencuri data sensitif pengguna atau aplikasi yang menipu orang dengan janji palsu. Jenis
kejahatan ini sering kali berdampak besar, baik secara finansial maupun reputasi, dan bisa
melibatkan serangan kompleks seperti ransomware yang mengganggu operasi bisnis dan
layanan publik.
Cyber Bullying adalah bentuk intimidasi yang terjadi melalui platform digital, termasuk
media sosial, email, dan aplikasi chat. Bentuknya bervariasi, mulai dari pengiriman pesan
ancaman hingga penyebaran informasi palsu. Anonimitas yang diberikan oleh internet sering
memperburuk dampak, membuat korban merasa terisolasi dan tidak memiliki tempat untuk
mencari bantuan.
Penanganan
Untuk menangani masalah ini secara efektif, diperlukan pendekatan komprehensif. Edukasi
awal menjadi langkah pertama yang penting. Mengadakan lokakarya tentang etika digital dan
keterampilan menangani konflik online di sekolah dan komunitas dapat membantu anak-anak
dan remaja mengenali dan menghindari situasi berisiko.
Aktivitas monitoring juga harus dilakukan oleh orang tua dan guru, yang perlu memantau
aktivitas online anak-anak untuk mendeteksi tanda-tanda awal perundungan atau kejahatan
siber. Dengan pelatihan yang tepat, mereka dapat lebih siap dalam menangani masalah ini.
Intervensi mediator juga diperlukan. Melibatkan profesional seperti konselor dapat membantu
menyelesaikan konflik secara efektif. Mediator yang terlatih dapat memfasilitasi dialog
konstruktif antara pihak yang terlibat, sehingga mengurangi ketegangan.
Terakhir, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku cyber bullying dan cyber crime
sangat krusial. Kebijakan yang jelas dan sanksi yang tegas akan menciptakan efek jera dan
membantu menegakkan keadilan.
Contoh kasus terjadi di pekanbaru
Kasus Penghinaan Melalui Media Sosial
Seorang remaja laki-laki di Pekanbaru menjadi korban penghinaan melalui platform media
sosial setelah video pribadinya tersebar. Teman-temannya mengolok-oloknya secara online,
yang berdampak pada kesehatan mentalnya. Korban akhirnya melapor ke pihak berwajib untuk
meminta bantuan.
Kronologis
- September/Oktobre tahun lalu Remaja laki-laki di Pekanbaru menjadi korban penghinaan
melalui platform media sosial.
- Oktober/Nopember tahun lalu Korban mengalami dampak negatif pada kesehatan mentalnya
dan akhirnya melapor ke pihak berwajib.
Analisa
- Risiko Media Sosial Risiko tinggi penggunaan media sosial bagi remaja dan pentingnya
pendidikan mengenai etika digital.
Penanganan
1. Pelatihan Etika Digital : Memberikan pelatihan etika digital kepada remaja untuk
meningkatkan kesadaran tentang risiko penggunaan media sosial.
2. Intervensi Psikologis Mengirimkan intervensi psikologis kepada korban untuk membantu
mengatasi stres dan trauma yang timbul.
3. Koordinasi Polisi Koordinasi dengan polisi untuk menangkap pelaku dan menghentikan aksi
penghinaan tersebut.
In reply to SYUHRINANDO LIEDIN HASIBUAN

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by MARISA AZHARI -
Marisa Azhari E.2310357
FH Universitas Djuanda

Cyber Bullying Pelajar SMP Bojong Gede

Perlunya peran orang tua dan guru untuk memberikan bimbingan edukasi, pengawasan dan pembinaan kepada semua anak-anak agar tidak terjadi kembali kasus bullying dan perundungan yang menyebabkan trauma mendalam bagi korban baik secara psikologis maupun secara fisik. Apalagi kasus tersebut sempat di rekam dan di sebarkan oleh pelaku ke media sosial yang berakibat trauma mendalam terhadap korban.

Kasus bullying dan perundungan biasanya karena kecemburuan sosial, konflik pribadi, emosi dan kelemahan korban sehingga menjadi target bullying dan perundungan dari pelaku. Dalam hal ini orang tua dan guru harus ikut membantu anak-anak agar bisa jujur dan terbuka kepada orang tua dan guru untuk menceritakan semua permasalahan yang dihadapi agar ditemukan solusi terbaik. Seringkali anak korban bullying dan perundungan memiliki kepribadian agak tertutup dan kurang percaya diri sehingga mudah menjadi korban bullying dan perundungan oleh pelaku.

Biasanya korban bullying dan perundungan akan terus berlanjut dalam tekanan pelaku karena itu perlu adanya edukasi, pengawasan dan bimbingan dari orang tua dan guru agar tidak terjadi lagi kasus bullying dan perundungan di lingkungan pendidikan dan pergaulan sosial kemasyarakatan.
In reply to MARISA AZHARI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by RATRI SYAWALINA -
Ratri Syawalina
E.2310517
Univ Djuanda
Cybercrime dan Cyberbullying di kalangan Anak Sekolah SMA Bogor, sama seperti di daerah lain, semakin meningkat seiring dengan semakin maraknya penggunaan internet dan media sosial.
I. Beberapa faktor yang memicu terjadinya kasus ini antara lain:
1. Akses mudah terhadap teknologi: Hampir semua anak sekolah memiliki akses ke smartphone dan internet, yang memudahkan mereka untuk melakukan berbagai aktivitas online, termasuk tindakan yang melanggar hukum.
2. Kurangnya pengawasan orang tua: Tidak semua orang tua memiliki pemahaman yang cukup tentang dunia digital dan cara mengawasi aktivitas online anak-anak mereka.
3. Peer pressure: Tekanan dari teman sebaya untuk ikut-ikutan melakukan tindakan yang negatif, seperti menyebarkan rumor atau menghina orang lain secara online.
4. Kurangnya kesadaran hukum: Banyak anak yang belum memahami konsekuensi hukum dari tindakan cybercrime dan cyberbullying.
II. Contoh Kasus yang sering terjadi:
1) Penyebaran foto atau video pribadi: Sesama Siswi menyebarkan foto atau video pribadi teman sekelasnya tanpa izin, dengan tujuan untuk mempermalukan atau membully korban.
2) Pencemaran nama baik: Siswa membuat akun palsu ig untuk menyebarkan rumor atau fitnah tentang teman yang seangkatan yang terjadi di SMAN 1 Citeureup
3) Penipuan online: Siswa melakukan penipuan online dengan menjual barang palsu atau meminta uang dengan iming-iming hadiah.
III. Penanganan Kasus Cybercrime dan Cyberbullying
Untuk mengatasi masalah cybercrime dan cyberbullying di kalangan anak sekolah, diperlukan upaya yang komprehensif dari berbagai pihak, antara lain:
1) Pendidikan:Menyelenggarakan program edukasi tentang keamanan internet, etika digital, dan bahaya cybercrime dan cyberbullying.
2) Orang tua: Memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan etika bermedia sosial.
IV. Penegakan hukum:
1) Polisi: Menindak tegas pelaku cybercrime dan cyberbullying sesuai dengan hukum yang berlaku.
2) Sekolah: Memberikan sanksi kepada siswa yang terbukti melakukan tindakan melanggar aturan.
3) Kolaborasi: sekolah, orang tua, dan komunitas: Bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak dalam menggunakan internet.
V. Pentingnya Peran Orang Tua:
1) Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah dan mengatasi kasus cybercrime dan cyberbullying. Beberapa hal yang dapat dilakukan orang tua antara lain:
2) Membatasi waktu penggunaan gadget: Tetapkan batasan waktu yang jelas untuk penggunaan gadget dan awasi aktivitas anak-anak saat online.
3) Mengajarkan etika bermedia sosial: Ajarkan anak-anak untuk selalu bersikap sopan dan santun dalam berinteraksi dengan orang lain di dunia maya.
4) Membuka komunikasi: Ciptakan suasana yang nyaman bagi anak-anak untuk berbagi masalah yang mereka hadapi.
5) Mempelajari teknologi: Usahakan untuk selalu mengikuti perkembangan teknologi agar dapat memberikan pengawasan yang efektif.
Kesimpulan
Kasus Cybercrime dan Cyberbullying di kalangan anak Sekolah merupakan masalah serius yang perlu ditangani secara serius. Dengan kerja sama antara kampus, orang tua, dan komunitas, serta penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus seperti ini dapat diminimalisir. Dengan dewasanya umur manusia bukanlah alasan untuk tidak adanya Cyberbullying Justru semakin parah karna banyaknya perilaku yang semakin parah terjadi.
In reply to RATRI SYAWALINA

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by RAHMA DANIA -
Nama : Rahma Dania
NIM : E.2310490
Universitas Djuanda

Cybercrime adalah kejahatan baru yang muncul sebagai akibat dari berkembangnya Teknologi Informasi. Cybercrime melibatkan komputer dalam pelaksanaannya. Kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer perlu
mendapat perhatian khusus, sebab kejahatan-kejahatan ini
memiliki karakter yang berbeda dari kejahatan-kejahatan
konvensional.
Terdapat beberapa kasus cyber crime yaitu penggelapan uang di bank melalui komputer, kasus video porno yang diunggah di internet, hacker, carding atau kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, penyebaran virus dengan sengaja di internet dan lain sebagainya.

Cyberbullying merupakan fenomena baru yang akhir-akhir ini sering terjadi terutama dikalangan anak-anak yang berusia remaja. Cyberbullying lebih kejam dibandingan tindakan bullying karena meninggalkan jejak digital seperti foto, video, dan tulisan yang mana akan menguncang psikologis seseorang yang menjadi korban.

Penanganan :
1. Pendidikan dan Kesadaran: Program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak cyberbullying, etika online, dan pelaporan insiden.
2. Literasi Digital: Pengembangan literasi digital di kalangan mahasiswa untuk menggunakan teknologi secara bijaksana.
3. Dukungan Keluarga: Peran orang tua dalam mendidik anak-anak tentang perilaku online yang aman dan etis.
4. Pengawasandan Filtering: Penggunaan perangkat lunak untuk mengidentifikasi dan mencegah tindakan cyberbullying.
5. Pelatihan Diri dan Pengendalian Diri: Keterampilan pengendalian diri dan manajemen emosi untuk menghindari perilaku cyberbullying
In reply to RAHMA DANIA

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by PUTRI ADELIA -
Nama : Putri Adelia
Nim    : E.2310611
Universitas Djuanda
 
Cyber Crime dan Cyber Bullying adalah dua masalah utama yang berkembang pesat seiring dengan meningkatnya penggunaan internet.

Cyber Crime mencakup berbagai aktivitas kriminal yang dilakukan melalui teknologi komputer atau jaringan internet. Bentuk-bentuknya meliputi hacking, phishing, pencurian identitas, ransomware, dan penyalahgunaan data. Kasus-kasus ini merugikan individu, perusahaan, hingga pemerintahan. Faktor-faktor yang memengaruhi peningkatan cyber crime

Cyber Bullying adalah bentuk bullying yang terjadi melalui media sosial, email, pesan teks, atau platform digital lainnya. Korban cyber bullying bisa merasa terintimidasi, direndahkan, atau dipermalukan, yang dapat menyebabkan dampak psikologis serius seperti depresi, kecemasan, hingga bunuh diri.

Menurut saya penanganan untuk yang Cyber Crime dengan cara penggunaan software keamanan, investigasi siber yang lebih baik dan peraturan perlindungan data yang ketat.
untuk cara penanganan Cyber Bullying dengan cara undang undang anti bullying, pemblokiran konten, moderisasi konten dan fitur keamanan.
In reply to PUTRI ADELIA

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by EVA LUSIANA SYAFIRA -
Eva Lusiana Syafira
E.2310582
UNIVERSITAS DJUANDA

Cybercrime mencakup berbagai tindakan melanggar hukum yang dilakukan melalui teknologi informasi atau jaringan komputer. Hacking, pencurian data, pencurian identitas, penyebaran virus atau malware, dan penipuan online adalah beberapa contoh kejahatan cyber.
Seringkali, pelaku kejahatan siber didorong oleh alasan finansial, kesulitan teknis, atau bahkan alasan ideologis, seperti serangan siber oleh kelompok tertentu.
Cybercrime dapat menyebabkan kerugian moneter besar, kerusakan reputasi, dan kebocoran data pribadi yang berpotensi dimanfaatkan oleh individu yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, cybercrime menimbulkan ancaman bagi keamanan bisnis, lembaga pemerintah, dan bahkan negara.

Cyber Bullying (Perundungan Siber) adalah jenis intimidasi atau pelecehan yang dilakukan melalui platform digital seperti media sosial, aplikasi pesan instan, atau forum online. Contoh cyber bullying termasuk pelecehan verbal, penyebaran rumor palsu, mengunggah konten pribadi tanpa izin, atau membuat komentar negatif yang merendahkan orang lain.
Pelaku cyber bullying biasanya melakukannya karena iri, dendam, atau hanya ingin perhatian. Korban cyberbullying dapat mengalami depresi, kecemasan, dan bahkan bunuh diri, jika tindakan ini dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak psikologis yang ditimbulkannya. Selain itu, reputasi korban dapat terancam di komunitas sosial atau di ruang publik.


Penanganan Cyber Crime: Penegakan Hukum yang Lebih Ketat: Regulasi yang jelas dan tegas harus dibuat oleh pemerintah dan penegak hukum untuk menindak pelaku cyber crime. Karena banyak bisnis beroperasi lintas negara, kerja sama internasional diperlukan.
Penguatan Keamanan Sistem: Organisasi, perusahaan, dan individu harus sering memperbarui perangkat lunak, firewall, dan enkripsi data untuk memperkuat sistem keamanan mereka. Selain itu, sangat penting bagi karyawan untuk mendapatkan pelatihan keamanan siber: Kesadaran Publik: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga data pribadi dan tidak sembarangan membagikan informasi penting di internet dapat membantu mengurangi kasus kejahatan siber; Pengembangan Teknologi: Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan pembelajaran mesin untuk mendeteksi serangan siber secara real-time, serta pengembangan sistem keamanan yang lebih canggih dapat membantu memerangi kejahatan siber dalam jangka panjang.


Penanganan Bullying di Internet: Pendidikan Literasi Digital: Masyarakat, terutama remaja dan anak-anak, harus dididik tentang bagaimana bersikap di dunia maya dan etika berkomunikasi di internet, serta konsekuensi hukum dari tindakan bullying. Pelaporan dan Pemblokiran: Platform media sosial harus memiliki mekanisme pelaporan yang efektif dan kebijakan untuk segera menghapus tindakan bullying. Selain itu, pengguna harus diberi opsi untuk membatasi atau menghentikan interaksi dengan pelaku. Dukungan Psikologis: Korban cyber bullying harus dapat dengan mudah mendapatkan bantuan psikologis. Pemerintah, institusi pendidikan, dan organisasi non-profit dapat bekerja sama untuk menyediakan layanan konseling gratis. Penegakan Hukum: Orang yang melakukan cyber bullying harus diberi hukuman yang tegas agar orang lain jera. Di beberapa negara, cyber bullying sudah diatur dalam undang-undang dan dapat mengakibatkan hukuman pidana. Dukungan Psikologis: Korban cyber bullying harus dapat dengan mudah mendapatkan bantuan psikologis, dan pemerintah, sekolah, dan organisasi non-profit dapat bekerja sama untuk menyediakan layanan konseling gratis. Penegakan Hukum: Orang yang melakukan cyber bullying harus diberi sanksi yang tegas agar ada efek jera. Cyber bullying dapat dihukum pidana di beberapa negara.
In reply to EVA LUSIANA SYAFIRA

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by DEANDRA NAJWA HAVITA -
Deandra najwa havita
nim: E.2310742
Universitas Djuanda
Akan menjawab

Pengertian Cyber Crime? Cyber Crime adalah suatu tindak kejahatan di dunia alam maya, yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.
Pengertian Cyberbullying? Cyberbullying adalah suatu tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya.
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila keduanya pelaku atau korban sudah berumur di atas 18 tahun maka dikategorikan sebagai Cyber Crime atau Cyber Stalking/Cyber Harassment.
Analisa kasus tentang Cyber Bullying
Terdapat sebuah kasus yang disebut oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yaitu pelaku cyberbullying yang bernama Luluk Sofiatul Jannah yaitu seorang selebgram asal Probolinggo. Pelaku melakukan kekerasan verbal di media sosial kepada murid SMK. perempuan bernama lengkap Luluk Sofiatul Jannah itu viral karena marah-marah dan memaki siswi magang di swalayan di Probolinggo. Istri polisi Probolinggo tersebut bahkan menyebut siswi SMKN 1 Kota Probolinggo dengan kata babu. Luluk merupakan istri polisi yang bertugas di Polsek Tiris, Probolinggo, yaitu Bripka Nuril. Ibu tiga anak itu sempat dilaporkan ke polisi oleh pihak sekolah karena tidak terima siswinya diviralkan dan dituding melakukan layanan tak memuaskan. Korban yang dimarahi Luluk juga mengalami trauma mendalam.
Sehingga korban menjadi hilang percaya diri dan sempat berniat berhenti melakukan praktik kerja lapangan (PKL). Korban merasa malu dengan teman-temannya karena dirinya viral di tiktok. Informasi dari sekolah, korban sudah kembali PKL, namun ia tidak mau lagi ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan customer. Itu adslah bukti bahwa korban yang berinisial LNAS telah kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain.
cyberbullying punya dampak psikologis, yaitu depresi, mudah marah, gelisah, menyakiti diri sendiri, dan bahkan berpotensi membuat korban untuk melakukan percobaan bunuh diri. Selain itu, ada dampak kepada kehidupan sekolah yaitu penurunan prestasi, jarang hadir ke sekolah, selalu bermasalah di sekolah, dan susah untuk menyesuaikan diri saat di sekolah," katanya. Melihat efek buruk dari cyberbullying, KPAI berharap proses hukum akan terus berjalan sesuai kadar kesalahan. Menurut KPAI, Luluk Nuril, yang juga istri polisi, harus mempertanggung jawabkan kesalahannya.
Walaupun pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf, proses hukum harus tetap berlanjut sesuai dengan kadar kesalahan. Jangan sampai latar belakang pelaku yang merupakan anggota Polri menjadikan yang bersangkutan dapat bebas begitu saja. Pelaku, yang merupakan orang dewasa dan sebagai istri dari oknum Polri, mestinya dapat memberikan contoh bagaimana memperlakukan seorang anak, dan bagaimana juga mestinya menggunakan media sosial. Polisi pun telah melakukan mediasi antara Luluk dan pihak sekolah di SMKN 1 Kota Probolinggo. Mediasi yang berlangsung lima jam itu digelar tertutup karena siswi magang yang bersangkutan masih trauma. Mediasi menghasilkan kesepakatan damai. Perdamaian itu ditandai dengan salaman, pelukan, dan ciuman pipi antara Luluk dengan orang tua korban. Namun, buntut dari kasus ini, suami Luluk, Bripka Nuril dicopot dari jabatannya.
pasal yang dilanggar adalah Pasal 76C yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak.
Cara penanganannya:
• Melaporkan kepada pihak yang berwajib atas perilaku yang diberikan kepada korban
• Mentakedown video yang viral di tiktok
• Menjaga perilaku pribadi agar tidak sembarangan dalam bertindak sewenang-wenangnya di media sosial
• Memberikan pelayanan atau pengobatan kepada korban agar trauma yang dialami nya dapat sembuh

Penanggulangan Cyber Crime:
1. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
2. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
3. Meningkatkann kesadaran warga negara mengenai Cyber Crime
4. Meningkatkan kerja sama antar negara
5. Jangan merespon dan membalas aksi
6. Simpan semua bukti yang dikirim pelaku
7. Gunakan segala bentuk media komunikasi untuk hal-hal yang positif dan damai
8. Selalu berperilaku sopan di dunia maya
In reply to DEANDRA NAJWA HAVITA

Re: Forum Pertemuan 5

by AWALUDIN TAHIR -
Nama: Awaludin Tahir Nim: E.2310652 Terdapat banyak sekali kasus Cyber crime dan cyber bullying yang terjadi di Indonesia, yang dapat menimbulkan kerugian finansial, reputasi buruk, dan kerugian emosional bagi individu dan juga perusahaan. Adapun salah satu di antara nya ialah : •Cyber crime Pencurian data bank syariah Indonesia yang terjadi pada bulan mei 2023, yang mengakibatkan aplikasi mobile banking-nya tidak dapat diakses oleh nasabah. Selain itu, BSI juga kehilangan sebanyak 1,5 TB data, termasuk data pribadi nasabah dan karyawan. •Cyber bullying Kendra Gail Licari Mem-bully Putrinya Sendiri Selama Setahun yang terjadi di tahun 2022. Kasus ini berawal dari putri Kendra, seorang siswi SMA, yang menjadi target perundungan di internet. Dia bersama kekasihnya kala itu terus-menerus menerima perlakuan bullying dengan kata-kata kasar dan tak bermoral. Adapun cara penanganan yang dapat di lakukan baik itu oleh korban, orang tua, pihak sekolah ataupun komunitas ilah dengan : • Laporkan pelaku ke pihak berwajib. • Dorong komunikasi terbuka tentang pengalaman daring anak. • Kampanye kesadaran, lokakarya, dan forum diskusi tentang etika digital. •Kerjasama dengan penegak hukum dan lembaga terkait. Dan lain sebagainya.
In reply to AWALUDIN TAHIR

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to DEANDRA NAJWA HAVITA

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by WINDA SRI WAHYUNI -
Nama : Winda Sri Wahyuni
NPM : 221010446
UNIVERSITAS ISLAM RIAU (UIR)
Analis cybercrime & cyber bullying

Cybercrime
Cybercrime adalah kejahatan yang melibatkan penggunaan teknologi informasi atau jaringan komputer untuk melakukan tindakan ilegal, seperti pencurian data, sabotase sistem, atau penipuan.

•Saya ambil 2 contoh dan dampak cybercrime

1. Phishing dan Social Engineering
•Kasus: Pelaku menyamar sebagai institusi resmi, mengirimkan email atau pesan palsu untuk mencuri data pribadi, seperti kredensial bank.

•Dampak: Korban kehilangan uang atau identitas pribadi yang disalahgunakan.

2. Data Breach (Kebocoran Data)
•Kasus: Pada 2020, kebocoran data pengguna Tokopedia terjadi, dan informasi pribadi jutaan akun terjual di forum gelap.

•Dampak: Pengguna rentan terhadap penipuan dan pencurian identitas.

#Salah satu kasus cybercrime yang terjadi di Pekanbaru yaitu poin ke 1 diatas ialah Phishing dan Social Engineering

#kasus cybercrime di Pekanbaru melibatkan tersangka berinisial DA, yang melakukan aksi phishing dan akses ilegal terhadap dompet digital kripto (crypto wallet) sejak 2017 hingga awal 2024. Modus operandi tersangka adalah menyebarkan tautan palsu di media sosial seperti Facebook dan Discord. Tautan ini meminta korban memperbarui username dan password akun dompet kripto mereka, seperti Metamask, dengan dalih ancaman pemblokiran akun jika tidak segera diubah.

Setelah korban memasukkan data mereka, DA berhasil mengakses dan memindahkan aset kripto korban ke dompet digital miliknya. Dari aksi tersebut, tersangka mengumpulkan kekayaan senilai Rp5,1 miliar, termasuk mobil mewah dan properti lainnya. Pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melacak aset tersangka lebih lanjut.

Penanganan kasus ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap DA setelah adanya laporan dari masyarakat. DA dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE yang mengatur tentang akses ilegal dan penipuan digital, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

*Dari kasus diatas menurut saya cara penanganannya memerlukan langkah terkoordinasi antara individu, perusahaan, dan pemerintah. Seperti :

1. Edukasi dan Kesadaran Pengguna
•Sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya phishing, malware, dan pentingnya menjaga privasi online.
•Kampanye literasi digital agar pengguna memahami praktik keamanan seperti penggunaan kata sandi kuat dan verifikasi dua langkah (2FA).

2. Pengembangan Kebijakan dan Penegakan Hukum
•Regulasi seperti UU ITE di Indonesia membantu memproses pelaku cybercrime secara hukum.
•Meningkatkan kerja sama internasional untuk menangani kejahatan siber lintas negara.
•Penegakan hukum yang ketat untuk memberikan efek jera.

3. Respons Cepat dan Tim Khusus (CERT/CSIRT)
•Membentuk tim respons insiden (CERT) yang siap menangani insiden siber dengan cepat.
•Melakukan uji penetrasi dan simulasi serangan untuk memastikan kesiapan sistem dalam menghadapi ancaman.

4. Penggunaan Teknologi Kecerdasan Buatan (AI)
•Menerapkan sistem berbasis AI untuk mendeteksi pola serangan secara real-time.
•Analisis big data untuk memprediksi dan mencegah potensi serangan sebelum terjadi.

Cyber bullying
Cyberbullying adalah bentuk perundungan yang dilakukan di dunia maya melalui media sosial, pesan instan, atau platform digital lainnya. Korban bisa mengalami tekanan psikologis berat akibat intimidasi, penghinaan, atau penyebaran rumor yang merusak reputasi secara online.

•Saya ambil 2 contoh kasus cyber bullying

1. Kasus anak sekolah dan media sosial: Banyak siswa menjadi korban bullying di platform seperti Instagram atau WhatsApp, di mana teman sebaya melakukan body shaming atau menyebarkan komentar negatif.

2. Kasus publik figur: Selebritas sering menjadi sasaran serangan verbal, yang mengarah pada gangguan kesehatan mental dan, dalam kasus ekstrem, mendorong tindakan bunuh diri.

#Salah satu kasus cyber bullying yang muncul di Pekanbaru ialah :

Kasus cyberbullying yang muncul di Pekanbaru berkaitan dengan peningkatan perhatian publik terhadap insiden perundungan di kalangan mahasiswa kedokteran. Salah satu yang paling menonjol adalah kematian (ARL), seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Diponegoro, yang diduga mengalami perundungan baik secara langsung maupun secara digital.

Kasus ini mengindikasikan bahwa korban tidak hanya mengalami tekanan fisik dari lingkungan akademik tetapi juga intimidasi melalui pesan online, sebuah bentuk cyberbullying. Kejadian ini memicu reaksi publik dan pemeriksaan oleh otoritas pendidikan serta Kementerian Kesehatan, menyoroti bahwa lingkungan akademik juga rentan terhadap praktik perundungan.

*Dari kasus diatas menurut saya cara penanganannya ialah dengan

1. Peningkatan Edukasi dan Kesadaran Publik
•Sekolah, universitas, dan komunitas di Pekanbaru perlu mengadakan kampanye literasi digital tentang bahaya cyberbullying.
•Masyarakat perlu didorong untuk melaporkan kasus cyberbullying dan menyebarkan kesadaran tentang cara menghadapinya.

2. Kebijakan dan Regulasi Anti-Bullying
•Institusi pendidikan harus memiliki kebijakan anti-bullying yang mencakup aktivitas daring dan memastikan adanya sanksi bagi pelaku.
•Platform media sosial harus diberdayakan untuk lebih proaktif memoderasi konten dan memberikan fitur pelaporan efektif.

3. Penegakan Hukum
•Kasus-kasus seperti ini dapat ditindak berdasarkan UU ITE dan hukum pidana, yang memberikan ancaman hukuman bagi pelaku perundungan digital.
•Kolaborasi antara kepolisian, universitas, dan pemerintah diperlukan untuk memastikan tindak lanjut yang tegas dan adil.
In reply to WINDA SRI WAHYUNI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by NAZUWA IRBAH SIREGAR -
Nazuwa Irbah Siregar
E.2310583
UNIVERSITAS DJUANDA

Cybercrime (Kejahatan Siber) mencakup berbagai tindakan melanggar hukum yang dilakukan melalui teknologi informasi atau jaringan komputer. Hacking, pencurian data, pencurian identitas, penyebaran virus atau malware, dan penipuan online adalah beberapa contoh kejahatan cyber.
Seringkali, pelaku kejahatan siber didorong oleh alasan finansial, kesulitan teknis, atau bahkan alasan ideologis, seperti serangan siber oleh kelompok tertentu.
Cybercrime dapat menyebabkan kerugian moneter besar, kerusakan reputasi, dan kebocoran data pribadi yang berpotensi dimanfaatkan oleh individu yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, cybercrime menimbulkan ancaman bagi keamanan bisnis, lembaga pemerintah, dan bahkan negara.

Cyber Bullying (Perundungan Siber) adalah jenis intimidasi atau pelecehan yang dilakukan melalui platform digital seperti media sosial, aplikasi pesan instan, atau forum online. Contoh cyber bullying termasuk pelecehan verbal, penyebaran rumor palsu, mengunggah konten pribadi tanpa izin, atau membuat komentar negatif yang merendahkan orang lain.
Pelaku cyber bullying biasanya melakukannya karena iri, dendam, atau hanya ingin perhatian. Korban cyberbullying dapat mengalami depresi, kecemasan, dan bahkan bunuh diri, jika tindakan ini dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak psikologis yang ditimbulkannya. Selain itu, reputasi korban dapat terancam di komunitas sosial atau di ruang publik.


Penanganan Cyber Crime: Penegakan Hukum yang Lebih Ketat: Regulasi yang jelas dan tegas harus dibuat oleh pemerintah dan penegak hukum untuk menindak pelaku cyber crime. Karena banyak bisnis beroperasi lintas negara, kerja sama internasional diperlukan.
Penguatan Keamanan Sistem: Organisasi, perusahaan, dan individu harus sering memperbarui perangkat lunak, firewall, dan enkripsi data untuk memperkuat sistem keamanan mereka. Selain itu, sangat penting bagi karyawan untuk mendapatkan pelatihan keamanan siber: Kesadaran Publik: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga data pribadi dan tidak sembarangan membagikan informasi penting di internet dapat membantu mengurangi kasus kejahatan siber; Pengembangan Teknologi: Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan pembelajaran mesin untuk mendeteksi serangan siber secara real-time, serta pengembangan sistem keamanan yang lebih canggih dapat membantu memerangi kejahatan siber dalam jangka panjang.


Penanganan Bullying di Internet: Pendidikan Literasi Digital: Masyarakat, terutama remaja dan anak-anak, harus dididik tentang bagaimana bersikap di dunia maya dan etika berkomunikasi di internet, serta konsekuensi hukum dari tindakan bullying. Pelaporan dan Pemblokiran: Platform media sosial harus memiliki mekanisme pelaporan yang efektif dan kebijakan untuk segera menghapus tindakan bullying. Selain itu, pengguna harus diberi opsi untuk membatasi atau menghentikan interaksi dengan pelaku. Dukungan Psikologis: Korban cyber bullying harus dapat dengan mudah mendapatkan bantuan psikologis. Pemerintah, institusi pendidikan, dan organisasi non-profit dapat bekerja sama untuk menyediakan layanan konseling gratis. Penegakan Hukum: Orang yang melakukan cyber bullying harus diberi hukuman yang tegas agar orang lain jera. Di beberapa negara, cyber bullying sudah diatur dalam undang-undang dan dapat mengakibatkan hukuman pidana. Dukungan Psikologis: Korban cyber bullying harus dapat dengan mudah mendapatkan bantuan psikologis, dan pemerintah, sekolah, dan organisasi non-profit dapat bekerja sama untuk menyediakan layanan konseling gratis. Penegakan Hukum: Orang yang melakukan cyber bullying harus diberi sanksi yang tegas agar ada efek jera. Cyber bullying dapat dihukum pidana di beberapa negara.
In reply to NAZUWA IRBAH SIREGAR

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by PUTRI PRAMUDITA -
Putri pramudita
Npm:221010081
Universitas Islam Riau
Kasus Bullying Remaja Perempuan di Batam, 4 Pelaku Ditangkap.

Awal Diketahui
Sebuah video viral memperlihatkan aksi bully terhadap dua orang remaja perempuan di Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Aksi bullying terhadap dua remaja perempuan itu terekam di dua video berbeda.Pada video pertama, seorang remaja perempuan menggunakan celana kuning baju hitam terlihat ditendang oleh beberapa orang remaja perempuan. Tendangan seorang pelaku bullying tepat mengenai muka korban dan korban langsung menjerit kesakitan.
"Nggak usah nangis. Ko ni jangan teriak lah lagi," ujar seorang pelaku yang menendang korban.

Dalam video itu, remaja perempuan lain yang memegang sebatang rokok tampak mengelus kepala korban. Sementara itu, para pelaku lain masih terus menganiaya korban.
"Masih? udah, udah udah, mana duit," ujar pelaku lainnya.

Pada video lain, remaja perempuan yang mengenakan baju putih celana hitam terlihat ditampar dan ditendang. Pada rekaman itu juga terlihat korban sempat dijambak oleh para pelaku.
"Woy ko Airin aku tak ikut campur ya," kata korban yang ditendang hingga tersungkur.

Kemudian, tampak pelaku lainnya bergaya dan berjoget di dalam rekaman video tersebut. Aksi saling maki dengan kata-kata kasar juga terdengar dari mulut korban dan pelaku.
"Sudah biarkan aja mereka duel, duel," ujar salah satu perempuan dalam video viral itu.
Polisi menangkap empat pelaku bullying terhadap remaja perempuan berinisial SC di Batam, Kepulauan Riau. Keempat pelaku yang berinisial RS, LS AR dan SR, tengah menjalani pemeriksaan.

Analisa: Tindakan Pencegahan:
1. Edukasi Sekolah: Melakukan program pendidikan anti-bullying di sekolah-sekolah, termasuk pelatihan empati dan keterampilan sosial.
2. Pengawasan Sosial Media: Meningkatkan pengawasan orang tua terhadap penggunaan media sosial remaja, di mana sering terjadi cyberbullying.
3. Dukungan Konseling: Menyediakan konseling bagi korban dan pelaku untuk mencegah trauma jangka panjang dan perilaku berulang.
4. Pemberdayaan Komunitas: Mengadakan kampanye kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan menindaklanjuti kasus bullying secara cepat.
Tindakan pencegahan ini penting untuk mengurangi kasus serupa di masa depan.
In reply to PUTRI PRAMUDITA

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by AULIA RAIHANA PUTRI -
NAMA : AULIA RAIHANA PUTRI
NPM : 221010457
UNIVERSITAS ISLAM RIAU (UIR)

Cyber Crime adalah suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.

Analisa Kasus: Pembobolan Sistem IT di Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau (2023)
Pada tahun 2023, terjadi sebuah kasus pembobolan sistem IT di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Pelaku kejahatan berhasil meretas sistem data sensitif yang berisi informasi tentang keuangan daerah dan data penduduk. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengancam pemerintah dengan permintaan tebusan dalam bentuk cryptocurrency (sejenis ransomware attack).
Dampak:
• Gangguan layanan publik dan pengelolaan keuangan.
• Risiko hilangnya data penting.
• Kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pemerintah menurun.
Cara Penanganan:
1. Isolasi sistem dan pemulihan melalui backup data.
2. Audit keamanan menyeluruh dan peningkatan proteksi melalui otentikasi multi-faktor (MFA).
3. Pelatihan keamanan siber untuk pegawai dan kerjasama dengan BSSN dan penegak hukum untuk melacak pelaku.
Rekomendasi:
• Peningkatan keamanan dengan monitoring real-time.
• Rutin melakukan patching sistem.
• Edukasi terus-menerus tentang ancaman phishing.

Cyberbullying Merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya) ,telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya. Segala bentuk kekerasan (diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan) yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet, teknologi digital atau telepon seluler.

Analisis Kasus Cyberbullying di SMPN 38 Pekanbaru (2019)
Seorang siswa SMPN 38 Pekanbaru, berinisial MFA, menjadi korban cyberbullying yang berlanjut pada kekerasan fisik hingga harus dirawat di rumah sakit. Tindakan ini mendapat perhatian Polresta Pekanbaru yang langsung menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa saksi-saksi. Dalam kasus cyberbullying di SMPN 38 Pekanbaru, tindakan perundungan yang dialami oleh korban, MFA, melibatkan beberapa bentuk sebagai berikut:
1. Penyebaran Konten Negatif: Teman sekelasnya menyebarkan informasi atau gambar yang merendahkan MFA di media sosial. Ini termasuk komentar-komentar negatif yang berisi hinaan tentang fisik atau karakter korban.
2. Penghinaan Verbal: Di dalam grup chat atau platform media sosial, pelaku membuat komentar yang menghina dan mengolok-olok MFA. Ini menciptakan lingkungan yang merugikan dan mengisolasi korban dari teman-teman lainnya.
3. Rumor dan Fitnah: Pelaku menyebarkan rumor palsu tentang MFA, yang dapat merusak reputasinya di sekolah dan menyebabkan stigma sosial.
4. Ancaman: Beberapa pelaku mengirimkan pesan yang bersifat mengancam, baik secara langsung melalui pesan pribadi maupun dalam konteks grup, yang membuat korban merasa tertekan dan takut.
5. Isolasi Sosial: Akibat tindakan perundungan ini, MFA merasa terasing dari teman-teman sebaya, sehingga menurunkan kepercayaan diri dan menyebabkan dampak negatif pada kesehatan mentalnya.
Cyberbullying ini berawal dari interaksi di dunia maya dan berlanjut menjadi kekerasan fisik di dunia nyata, menyoroti bagaimana perilaku negatif di media sosial bisa berdampak serius pada kehidupan seorang siswa.
Dampak dan Faktor:
1. Trauma Psikologis dan Fisik: Korban mengalami trauma berat secara mental dan fisik akibat perundungan.
2. Kurangnya Pengawasan Sekolah: Tidak ada mekanisme pengawasan efektif terhadap aktivitas online siswa.
3. Budaya Bullying di Kalangan Remaja: Kurangnya edukasi mengenai etika digital dan dampak cyberbullying memperparah situasi.
Cara Penanganan :
1. Edukasi tentang Etika Digital di sekolah.
2. Pengawasan Aktivitas Online oleh pihak sekolah.
3. Dukungan Psikologis bagi korban.
4. Penegakan Hukum sesuai dengan UU ITE untuk pelaku
Ini menunjukkan pentingnya penanganan yang menyeluruh dan berkelanjutan, mulai dari pencegahan hingga rehabilitas.
In reply to AULIA RAIHANA PUTRI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by RAHIMA AZZAHRA -
Nama : Rahima Azzahra
NPM : 221010223
Universitas Islam Riau

1. Kasus Cybercrime di Riau
Pada tahun 2021, Polda Riau menangkap pelaku kejahatan siber yang terlibat dalam kasus carding (pencurian informasi kartu kredit). Pelaku melakukan aksinya dengan meretas data kartu kredit milik warga negara asing dan menggunakan data tersebut untuk transaksi ilegal di berbagai situs belanja daring. Kasus ini mencuat setelah ada laporan dari pihak luar negeri tentang aktivitas mencurigakan pada akun kartu kredit mereka.

Penanganan:
- Penyelidikan digital forensik : Tim siber Polda Riau menggunakan teknik digital forensik untuk melacak aktivitas online pelaku, termasuk jejak digital transaksi yang dilakukan.
- Koordinasi internasional : Mengingat korban berada di luar negeri, Polda Riau bekerja sama dengan interpol dan otoritas keamanan siber internasional untuk memastikan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.
- Edukasi masyarakat : Setelah kasus ini, Polda Riau memperkuat kampanye publik tentang keamanan bertransaksi secara daring dan cara melindungi data pribadi.

2. Kasus Cyberbullying di Riau
Salah satu kasus cyberbullying di Riau yang mendapat perhatian publik terjadi pada seorang remaja perempuan yang menjadi korban perundungan melalui media sosial. Pelaku menyebarkan konten negatif yang menghina korban, termasuk foto dan video yang diedit untuk mempermalukan korban di depan teman-temannya. Kasus ini menyebabkan korban mengalami gangguan mental dan menarik diri dari pergaulan sosial.

Penanganan:
- Laporan ke pihak berwajib : Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polda Riau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun-akun yang terlibat dalam perundungan tersebut.
- Mediasi dan edukasi : Dalam beberapa kasus, pihak kepolisian melakukan mediasi antara korban dan pelaku, terutama jika pelaku masih di bawah umur. Edukasi terkait dampak cyberbullying diberikan kepada pelaku dan keluarga agar kejadian serupa tidak terulang.
- Pendampingan psikologis : Korban diberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya. Polisi juga bekerja sama dengan pihak sekolah untuk memberikan penyuluhan terkait bahaya cyberbullying.
In reply to RAHIMA AZZAHRA

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by NIKEN HARDI YANTIKA -
Nama:Niken hardiyantika
Npm:221010066
Universitas Islam Riau

Cybercrime dan cyberbullying merupakan dua masalah serius yang semakin marak di era digital. Keduanya memiliki dampak yang luas, mulai dari kerugian finansial hingga trauma psikologis.

Cybercrime mencakup berbagai jenis kejahatan, seperti penipuan online, pencurian identitas, serangan ransomware, dan peretasan. Motif pelaku cybercrime beragam, mulai dari keuntungan finansial hingga sabotase.Dampak cybercrime sangat luas, mulai dari kerugian finansial, kerusakan reputasi, hingga gangguan operasional bisnis.

Cyberbullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang melalui teknologi digital. Siapa saja bisa menjadi target cyberbullying, terutama anak-anak dan remaja.Dampak cyberbullying sangat serius, mulai dari depresi, kecemasan, hingga pikiran untuk bunuh diri.

Menurut saya untuk mengatasi masalah cybercrime dan cyberbullying, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Selain itu, penting juga untuk terus mengembangkan teknologi dan sistem keamanan yang lebih canggih untuk mencegah terjadinya kejahatan di dunia maya.
Dan ada juga pencegahan terjadinya cybercrime dan cyberbullying, diperlukan pendekatan yang komprehensif, meliputi:
• Edukasi: Melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, tentang bahaya cybercrime dan cyberbullying.
•Peningkatan Keamanan: Meningkatkan keamanan sistem informasi dan data pribadi.
•Literasi Digital: Meningkatkan literasi digital masyarakat agar dapat menggunakan teknologi secara baik dan aman
In reply to NIKEN HARDI YANTIKA

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by YASMINE MUTIA ELMA PUTRI -
Nama: Yasmine Mutia Elma Putri
Npm: 211010361
Universitas Islam Riau

Cybercrime
1. Cybercrime

Cybercrime mengacu pada tindakan kriminal yang dilakukan melalui komputer atau jaringan internet, seperti penipuan online, pencurian identitas, peretasan, dan penyebaran malware. Contoh nyata cybercrime yang sering terjadi termasuk:
• Pencurian Identitas: Mengambil alih identitas seseorang untuk melakukan kejahatan atau mencuri uang.
•Penanganannya
Pusat Respons Insiden Keamanan Siber: Perlu adanya lembaga khusus untuk menangani dan merespons insiden cybercrime secara cepat, termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara melaporkan kejahatan siber.

Cyberbullying
Cyberbullying adalah bentuk intimidasi atau pelecehan yang terjadi melalui media digital, seperti media sosial, pesan teks, dan forum online. Contohnya meliputi:
•Mengucilkan seseorang dari kelompok online atau komunitas tertentu.
•Penanganannya
Dukungan Psikologis: Memberikan akses ke layanan konseling dan dukungan bagi korban cyberbullying dapat membantu mereka mengatasi dampak emosional yang ditimbulkan.
In reply to YASMINE MUTIA ELMA PUTRI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by JOVANKA JOVANKA -
Nama: Jovanka
NPM: 221010725
Kampus : Universitas Islam Riau (UIR)

Analisis Kasus Cybercrime dan Cyberbullying di Riau:

Berdasarkan data Polda Riau, kasus cybercrime mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun.
Kasus yang paling dominan meliputi:
  • Penipuan online
  • Penyebaran konten asusila
  • Pencemaran nama baik
  • Peretasan akun media sosial
  • Intimidasi online
Contoh Kasus:
Kasus cybercrime penipuan investasi online (Maret 2024)
  • Pelaku menggunakan platform media sosial untuk menipu korban dengan iming-iming keuntungan sebesar 20%
  • Total kerugian mencapai Rp 3,2 miliar
  • Melibatkan lebih dari 50 korban di berbagai daerah di Riau
Kasus cyberbullying pelajar (Maret 2023)
  • Terjadi di salah satu SMA di Pekanbaru
  • Korban mengalami intimidasi masif di media sosial
  • Pelaku adalah sesama pelajar yang menyebarkan foto editan dan ujaran kebencian
Cara Penanganan:
a) Penanganan Preventif:
  1. Sosialisasi literasi digital di sekolah dan kampus
  2. Pembentukan tim cyber patrol oleh kepolisian
  3. Kerjasama dengan platform media sosial untuk pemantauan konten
  4. Edukasi masyarakat tentang keamanan siber
  5. Pembentukan komunitas anti-cyberbullying
b) Penanganan Represif:
  1. Penegakan hukum berdasarkan UU ITE
  2. Pembentukan unit khusus cybercrime di Polda Riau
  3. Koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk pemblokiran konten
  4. Rehabilitasi korban cyberbullying
  5. Penerapan sanksi tegas bagi pelaku
Kesimpulan:
Penanganan cybercrime dan cyberbullying di Riau memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kombinasi antara pencegahan, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi permasalahan ini. Serta aturan dan sanksi yang tegas dapat memperkuat keberhasilan dalam mengurangi cybercrime dan cyberbullying di Provinsi Riau bahkan di Indonesia.
In reply to JOVANKA JOVANKA

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by M.HILMY DZAKY -
Saya M.Hilmy Dzaky
NIM: 221010505
UIR
akan menjawab

• Cybercrime ialah aktivitas ilegal yang dilakukan di dunia maya melalui teknologi digital.Aktifitas ini mencakup berbagai jenis tindakan, seperti peretasan (hacking), pencurian identitas, penipuan online, penyebaran malware, dan serangan ransomware. Cybercrime berpotensi merugikan perusahaan, individu, dan pemerintah dengan skala yang sangat besar.

Contoh kasus cybercrime yang terjadi:

Hacking: Pembobolan sistem keamanan komputer maupun Handphone untuk mendapatkan akses ilegal, mencuri data, atau merusak sistem.

Dampak:

Kerugian finansial: Banyak korban mengalami kerugian finansial akibat penipuan atau pencurian data.
Kehilangan privasi: Data pribadi atau rahasia yang dicuri dapat disalahgunakan oleh pelaku.
Reputasi: Perusahaan atau individu yang menjadi korban sering kali menghadapi kerusakan reputasi yang sulit diperbaiki.

Penanganan Cybercrime:

Edukasi publik: Meningkatkan kesadaran tentang ancaman siber dan cara menghindarinya, seperti tidak mengklik tautan mencurigakan atau membuka lampiran dari sumber yang tidak dikenal.
Kerjasama internasional: Kejahatan siber sering kali lintas negara, sehingga kerjasama antara pemerintah, lembaga keamanan, dan organisasi internasional sangat penting.
Penegakan hukum yang ketat: Undang-undang siber harus diperkuat, dan pelaku cybercrime harus dikenai sanksi yang berat sebagai efek jera.

•Cyberbullying ialah bentuk intimidasi atau pelecehan yang dilakukan melalui media digital, seperti media sosial, pesan teks, atau forum online. Tindakan ini bisa berupa penghinaan, penyebaran rumor palsu, hingga pelecehan verbal. Cyberbullying berdampak negatif pada kondisi mental dan emosional korban.

Contoh kasus cyberbullying yang terjadi:

Penyebaran gambar atau video pribadi tanpa izin: Ini dapat menyebabkan rasa malu dan tekanan sosial yang besar terhadap korban.

Dampak:

Kesehatan mental: Korban sering mengalami stres, depresi, kecemasan, bahkan bunuh diri akibat penyebaran.
Isolasi sosial: Banyak korban merasa terisolasi, takut berinteraksi di dunia maya atau di kehidupan nyata karena trauma yang dialami.
Reputasi: Rumor atau fitnah yang disebarkan secara online dapat merusak reputasi seseorang dalam waktu singkat.

Penanganan:

Edukasi dan kesadaran: Edukasi kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, tentang dampak buruk cyberbullying dan pentingnya penggunaan internet secara positif.
Peran platform media sosial: Platform seperti Facebook, Instagram, dan Twitter harus lebih proaktif dalam menindak akun-akun yang terlibat dalam perundungan, termasuk penyediaan alat pelaporan dan moderasi konten yang lebih baik.
Pendampingan psikologis: Korban cyberbullying perlu didukung dengan layanan konseling untuk mengatasi trauma emosional yang mereka alami.
Penegakan hukum: Regulasi yang lebih ketat harus diterapkan untuk menghukum pelaku cyberbullying, serta memberikan perlindungan hukum bagi korban.

Dari kedua kasus diatas memerlukan waktu untuk melakukan sebuah penanganan dikarenakan kasus cyber sering terjadi di dunia digital, diperlukan pihak pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama menangani kasus cyber yang sering terjadi.
In reply to M.HILMY DZAKY

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by SAHLAN DINAN YAHYA -
Nama : Sahlan Dinan Yahya
NPM : 221010506
Universitas Islam Riau

Cyber crime dan cyber bullying adalah dua fenomena yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan penggunaan internet.

Dari jurnal yang saya baca di SMAN 9 Pekanbaru pada bulan
Maret 2018 melalui wawancara kepada 10
siswa kelas X dan XI, diketahui bahwa 9 dari
10 siswa pernah melakukan tindakan
cyberbullying. Menurut 9 siswa yang pernah
menjadi pelaku cyberbullying, alasan mereka
melakukannya antara lain karena untuk
bercanda, kesal dengan korban, membela
teman terdekat, membalas perlakuan orang
yang juga melakukan cyberbullying kepada
mereka dan tidak bertemu secara langsung
dengan korban. Menurut 10 siswa yang
diwawancara, mereka mengaku pernah
menjadi korban cyberbullying. Dampak yang
dirasakan antara lain malu, kesal, tidak
bersemangat ke sekolah dan biasa saja. Salah
satu siswa yang mengaku pernah menjadi
korban cyberbullying menyebutkan dirinya
sampai bolos sekolah selama dua hari .

Menurut saya perlu kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Seperti terus melakukan sosialisasi sejak dini, pengawasan dan terus memberikan pemahaman tentang etika berinternet dan dampak negatif dari cyberbullying.
In reply to SAHLAN DINAN YAHYA

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by DEDE RESTI -
Dede Resti - Unida

analisa kasus: 2 Pria di Bogor Curi 3 Ribu Data Warga Selama Setahun Beraksi

dalam kasus ini Polisi mengugkap dua pelaku pencurian data identitas, Lukman (51) dan Muhamad Rafi alias Pitek (23) demi capai target penjualan kartu perdana. Sejak satu tahun beraksi, kedua pelaku berhasil mencuri 3.000 data warga Kota Bogor dan sekitarnya.
"Rekan-rekan sekalian bahwa pelaku ini (Lukman dan Pitek) sudah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor dan sekitarnya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Rabu (28/8/2024).
"(Pelaku) sudah setahun (beraksi)," imbuhnya.
Bismo menyebut, penangkapan kedua pelaku juga mencegah pencurian 14.000 data warga. Data hasil curian ini rencananya digunakan pelaku untuk registrasi kartu perdana salah satu provider.

"(Kemudian) 14.000 NIK, KK dari warga, yang akan disalahgunakan (oleh pelaku) ini berhasil kita cegah," kata Bismo.

Bismo menyebut, pencurian data identitas ini sangat berbahaya, karena bisa saja disalahgunakan untuk kejahatan siber lainnya, seperti judi online hingga pinjaman online ilegal.

"Jadi tentunya penyalahgunaan data pribadi NIK, KK dan lain sebagainya ini sangat berbahaya, terhadap penyalahgunaan cyber crime, seperti prostitusi online, kemudian judi online, kemudian pinjaman online ilegal dan kegiatan-kegiatan lain," kata Bismo.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.
In reply to DEDE RESTI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by SITI ADILLAH RACHMAWATI -
Siti Adillah Rachmawati
E.2310700
Universitas Djuanda

Kasus cyber crime dan cyber bullying di daerah Gunung Putri, Bogor, seperti di banyak tempat lainnya, mencerminkan perkembangan teknologi yang diiringi oleh meningkatnya tantangan dalam menjaga keamanan digital dan menjaga ketertiban sosial di ruang maya. Analisa terhadap kasus ini dapat mencakup beberapa aspek berikut:

1. Phishing dan Penipuan Online: Penipuan melalui email, SMS, atau media sosial yang menipu korban untuk memberikan informasi pribadi seperti data perbankan.
2. Pencurian Identitas: Mengambil alih identitas seseorang untuk melakukan kejahatan atau penipuan finansial.
3. Penyebaran Malware: Penggunaan perangkat lunak berbahaya untuk merusak sistem komputer atau mencuri informasi pribadi.
4. Cyberbullying: Tindakan intimidasi, pelecehan, atau penghinaan yang dilakukan melalui media sosial atau platform digital lainnya.

Cara Penanganan yang Dapat Dilakukan:
a. Edukasi dan Kesadaran Masyarakat:

1. Program Sosialisasi: Pemerintah daerah dan lembaga terkait dapat menyelenggarakan program sosialisasi tentang keamanan digital dan dampak negatif cyber bullying. Edukasi ini bisa diberikan di sekolah, lingkungan kerja, dan komunitas masyarakat.
2. Pembentukan Tim Pengawasan Digital: Pembentukan kelompok atau tim khusus di tingkat RT/RW atau sekolah yang dapat mengawasi aktivitas online di komunitas.
In reply to SITI ADILLAH RACHMAWATI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by ANNISA PRAMESTI -
Annisa Pramesti
E.2310524
Universitas Djuanda

Cybercrime, termasuk cyberbullying, merupakan masalah serius yang merugikan korban secara psikologis dan sosial. Cyberbullying melibatkan intimidasi melalui media digital, seringkali tanpa batasan waktu, yang memperburuk dampak negatifnya.
Penanganan dan Pencegahan:
Edukasi dan Kesadaran: Meningkatkan pemahaman tentang etika digital di kalangan pengguna internet, terutama remaja.
Dukungan Korban: Mengajarkan keterampilan untuk menghadapi pelaku, seperti memblokir dan melaporkan.
Keterlibatan Orang Tua dan Sekolah: Kolaborasi antara orang tua, guru, dan platform online sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Tindakan Hukum: Melaporkan pelaku kepada pihak berwenang jika situasi memburuk
In reply to ANNISA PRAMESTI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by FREDY CAHYA IZRASA PUTRA -
saya Fredy Cahya Izrasa Putra E.2310933 UNIDA ingin menjawab cyber crime dan cyberbullying merupakan fenomena yang semakin meningkat seiring dengan berkembangnya teknologi dan penggunaan Internet/Media sosial.
Gugatan ini menyasar berbagai kejahatan yang dilakukan di dunia maya, termasuk penipuan online, pencurian identitas, dan peretasan.
Misalnya saja kejadian hacker yang berujung pada hilangnya data pribadi sebuah perusahaan besar.
Hal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial dan kerusakan reputasi.
Ini adalah pemerasan media digital.
Misalnya, remaja menjadi sasaran komentar dan ancaman negatif di media sosial.
Hal ini dapat berdampak serius pada kesehatan mental korban, termasuk depresi dan kecemasan.
Perawatan meliputi pendidikan digital dan pendidikan: Pengajaran tentang etika internet dan dampak negatif cyberbullying.
Kampanye Kesadaran: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya kejahatan dunia maya.
In reply to FREDY CAHYA IZRASA PUTRA

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by LUHUT SILABAN -
Luhut silaban (211010554)
Universitas Islam Riau

Di tengah-tengah perkembangan era digital yang semakin signifikan, kejahatan dunia maya (Cyber Crime) dan intimidasi dunia maya (Cyber Bullying) merupakan suatu hal yang marak terjadi. Banyak orang yang menggunakan era digital ini ke arah yang salah.

Contoh dari kejahatan dunia maya (Cyber crime) adalah membobol sistem, mencuri data pribadi, dan mencuri data keuangan. kejahatan ini dapat menyebabkan banyak akibat yang sangat serius, diantaranya adalah perusahaan kehilangan data-data berharga. Pencurian data mengakibatkan kehilangan informasi rahasia, data pelanggan, atau rencana bisnis yang belum dirilis. Masalah ini bisa berdampak jangka panjang pada operasional bisnis dan kepercayaan pelanggan perusahaan.

Cyber Bullying (intimidasi dunia maya) merupakan perundungan dengan menggunakan teknologi digital baik itu melalui media sosial, platform chat, dan game. Kegiatan ini dapat berakibat buruk pada kesehatan psikologi seseroang yang menjadi korban. Contohnya adalah menyebarkan kebohongan tentang seseorang, menghina fisik seseorang lewat kolom komentar.

Dalam cyber crime dan cyber bullying pemerintah atau siapapun harus memiliki peran dan ambil bagian dalam menangani kejahatan seperti ini, seperti memberi edukasi, membuat regulasi terkait penggunaan media sosial (contohnya, memblokir komentar atau postingan yang bersifat bullying), dan memberikan literasi digital yang baik. Hal kecil yang bisa membantu seorang pengguna media sosial agar terhindar dari cyber bullying adalah dengan mematikan fitur komentar dalam postingan dan tidak mengijinkan pesan balasan lewat status.
In reply to LUHUT SILABAN

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by MUTIARA RAMADHANI MUNIR -
Mutiara Ramadhani Munir
221010045
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Pada masa era modern saat ini kejahatan dunia maya (cyber crime) memiliki beragam jenis. Salah satu kejahatan dunia maya yang berkembang adalah perundungan dunia maya atau cyberbullying. Cyberbullying, merupakan salah satu bentuk intimidasi yang dilakukan seseorang atau lebih untuk memojokkan, menyudutkan, mendiskreditkan orang lain dalam dunia cyber.

Contoh Kasus:
Kasus cybercrime Kasus Penipuan Online di Media Sosial
-korban diminta mengirimkan uang untuk pembelian barang atau investasi, tetapi setelah uang dikirim, pelaku menghilang. Ini sering terjadi di platform seperti Facebook dan Instagram.

Kasus Cyberbullying di Media Sosial (2020)
Kasus ini biasanya melibatkan pelajar yang mengalami intimidasi, ejekan, atau komentar negatif di akun media sosialnya. Beberapa korban melaporkan merasa tertekan secara mental akibat kejadian ini, yang bahkan sampai mempengaruhi prestasi akademik mereka.

Kesimpulannya, penanganan cybercrime dan cyberbullying di Riau memerlukan pendekatan yang komprehensif melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, kepolisian, sekolah, dan masyarakat.kasus cyberbullying di kalangan pelajar juga memerlukan perhatian khusus dari sekolah dan orang tua untuk memberikan dukungan psikologis dan edukasi tentang penggunaan internet yang bertanggung jawab.Edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah kasus cybercrime dan cyberbullying. Langkah-langkah seperti sosialisasi keamanan siber, pelatihan etika berinternet, dan penerapan program literasi digital di sekolah dapat membantu melindungi masyarakat, khususnya pelajar, dari ancaman siber.
In reply to MUTIARA RAMADHANI MUNIR

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by MUHAMMAD HAIKAL -
Nama : Muhammad Haikal
NPM : 221010041
Universitas Islam Riau

Cyber crime dan cyber bullying adalah dua masalah utama yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan penggunaan internet. keduanya memiliki dampak besar terhadap perkembangan internet di masa kini.

Cyber crime atau kejahatan siber adalah tindakan kriminal yang dilakukan melalui jaringan komputer atau internet. Ini mencakup berbagai aktivitas ilegal seperti peretasan (hacking), pencurian identitas, penipuan online, penyebaran malware, dan kejahatan terkait data. Cyber crime dapat merugikan individu, perusahaan, dan bahkan negara, serta menimbulkan dampak yang signifikan pada keamanan dan privasi.

Cyber bullying adalah bentuk perundungan yang terjadi melalui media digital, seperti media sosial, pesan teks, atau platform online lainnya. Ini mencakup perilaku seperti mengintimidasi, mengancam, atau menyebarkan informasi palsu tentang seseorang. Cyber bullying dapat memiliki dampak serius pada kesehatan mental dan emosional korban, sering kali lebih sulit dihindari atau diatasi dibandingkan dengan perundungan di dunia nyata.

cara mengatasi cyber crime dan cyber bullying yaitu dengan Laporkan kepada orang dewasa yang tepercaya, seperti orang tua atau guru. yang kedua Gunakan fitur blokir pada platform sosial untuk menghentikan komunikasi. Kalau cyber crime yang pertama, Pasang perangkat lunak antivirus dan gunakan kata sandi yang kuat. yang kedua Jika menjadi korban, laporkan ke pihak berwenang atau lembaga yang menangani kejahatan siber.
In reply to MUHAMMAD HAIKAL

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by ISMI WARIDHOTU NURSYIFA -
1. Analisis kasus cybercrime
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai
puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang
dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM
(sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat
perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu
pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap
transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit
milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus
ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property).
Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against
person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
1. Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam
peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus
mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
3. Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu
dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap
(plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan
authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan
pada tingkat socket.
2. Analisis kasus CyberBulliying
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut selebgram dari Probolinggo, Luluk Sofiatul Jannah (Luluk Nuril), telah melakukan kekerasan verbal di media sosial atau cyberbullying kepada murid SMK. Sehingga korban menjadi hilang percaya diri dan sempat berniat berhenti melakukan praktik kerja lapangan (PKL).
"KPAI berpendapat bahwa apa yang dilakukan seleb tersebut termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal, yang dilakukan melalui media sosial TikTok (cyberbullying)," kata komisioner KPAI, Kawiyan, dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).
Menurut informasi yang didapat KPAI, korban yang berinisial LNAS sempat menyatakan akan berhenti mengikuti PKL. Korban merasa malu kepada teman-temannya setelah kasus viral tersebut. "Informasi dari pihak sekolah, walaupun siswa LNAS sudah kembali mengikuti PKL, ia tidak lagi mau ditempatkan di bagian yang berhubungan dengan costumer, tetapi memilih di bagian belakang yang tidak berhadapan dengan costumer. Itu adalah bukti nyata bahwa siswa LNAS telah kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan keberanian untuk berkomunikasi dengan orang lain," katanya.
"Sangat dipahami jika LNAS merasa malu atas beredarnya video TikTok tersebut. Dan itu merupakan dampak nyata dari cyberbullying yang dialami seorang anak," ujarnya
Menurut Kawiyan, ada efek negatif dari cyberbullying pada psikologi korban, khususnya korban anak. Korban akan depresi, mudah marah, gelisah, dan beberapa gejala lainnya.
Cara Mengatasi Cyberbullying untuk Korban
Tidak lagi berinteraksi dengan kelompok yang melakukan cyberbullying.
Blokir akun pelaku cyberbullying.
Menyimpan bukti cyberbullying dan melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
Berkonsultasi ke psikologi atau psikiater.
In reply to ISMI WARIDHOTU NURSYIFA

Re: Forum Pertemuan 5

by RENATA FARHA BILQIS -
Cyberbullying merupakan sebuah tindakan pelecehan atau bullying yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu melalui internet atau media komunikasi elektronik lainnya. Biasanya Cyberbullying sendiri meliputi pengiriman pesan pesan yang mempermalukan dan menghina secara berlebihan seseorang atau sebuah pihak.

Sempat dilakukan pengumpulan data angket di SMAN wilayah DKI Jakarta. Sekitar 12 sekolah yang ada di wilayah Jakarta yang menjadi partisipan dan memberikan jawaban melalui angket ini.

Dilihat menurut dari hasil angket yang di sebar, lebih dari 83% hingga 96.2% siswa menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan cyberbullying baik melalui email, chat room, instant messaging maupun website. meskipun demikian, temuan mengenai siswa yang menjadi pelaku cyberbullying bukan tidak ada sama sekali, nyatanya didapati bahwa 16.8% siswa melakukan cyberbullying melalui website di lingkungan sekolah dan 14.2% melakukannya diluar lingkungan sekolah. Website memang merupakan medium yang paling banyak dipilih oleh siswa dalam melakukan cyberbullying, diikuti oleh urutan kedua melalui email, dengan total 19.4%. disusul dengan start messaging dan juga chat room maupun sosial media seperti Instagram, X, Facebook dan lain lain.

Untuk mengatasi permasalahan cyberbullying sendiri bisa dengan penyuluhan dan sosialisasi mengenai tindakan cyberbullying yang terbilang cukup merugikan dan tidak menguntungkan pihak manapun. Orang dewasa diharapkan bisa lebih memberikan masukan khusus untuk anak-anak, dan juga menerapkan masukan tersebut terhadap diri mereka sendiri agar memberikan contoh langsung kepada generasi generasi muda selanjutnya
In reply to ISMI WARIDHOTU NURSYIFA

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to ISMI WARIDHOTU NURSYIFA

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by REVALINA AYUNANDA -
Nama: Revalina Ayunanda
Universitas djuanda bogor


Cybercrime dan cyberbullying merupakan dua masalah serius yang semakin marak di era digital. Keduanya memiliki dampak yang luas, mulai dari kerugian finansial hingga trauma psikologis.

Cybercrime mencakup berbagai jenis kejahatan, seperti penipuan online, pencurian identitas, serangan ransomware, dan peretasan. Motif pelaku cybercrime beragam, mulai dari keuntungan finansial hingga sabotase.Dampak cybercrime sangat luas, mulai dari kerugian finansial, kerusakan reputasi, hingga gangguan operasional bisnis.

Cyberbullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang melalui teknologi digital. Siapa saja bisa menjadi target cyberbullying, terutama anak-anak dan remaja.Dampak cyberbullying sangat serius, mulai dari depresi, kecemasan, hingga pikiran untuk bunuh diri.

Menurut saya untuk mengatasi masalah cybercrime dan cyberbullying, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
In reply to REVALINA AYUNANDA

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by ELIS KUSMIAWATI -
Nama: Elis Kusmiawati
Nim. e.2310793
Universitas Djuanda
Cyberbullying dan kejahatan siber (cybercrime) adalah dua masalah besar yang muncul dengan berkembangnya teknologi digital. Cyberbullying biasanya terjadi di kalangan remaja atau anak-anak, di mana mereka menggunakan media sosial atau pesan online untuk mengintimidasi, merendahkan, atau menyebarkan hal negatif tentang orang lain. Hal ini bisa menyebabkan dampak serius seperti stres, depresi, dan bahkan pikiran untuk bunuh diri, karena remaja sangat rentan secara emosional nya

Misalnya, seorang remaja mungkin dihina atau direndahkan oleh teman-temannya secara online, seperti melalui komentar jahat di media sosial atau menyebarkan rumor yang tidak benar. Karena dunia online tidak memiliki batas, tekanan dari cyberbullying ini terasa lebih berat dan sulit dihindari.

cara Mengatasi Cyberbullying bisa dengan
1. Pendidikan tentang Etika Online karena Penting untuk mengajarkan anak-anak sejak dini tentang etika bermedia sosial, agar mereka tahu dampak dari tindakan mereka di dunia maya dan bisa menghindari perilaku buruk.
2. Dukungan Emosional untuk Korban juga Membantu korban mendapatkan dukungan psikologis melalui konseling bisa membantu mereka pulih dari dampak negatif cyberbullying dan peran Orang tua harus aktif terlibat, baik dalam mengawasi penggunaan media sosial anak maupun menjadi tempat yang nyaman untuk anak bercerita jika mereka mengalami masalah.

kalau cybercrime seperti pencurian data atau penipuan online yang sering menargetkan orang dewasa atau perusahaan. Misalnya, seorang penjahat siber mencuri data pribadi dari sebuah perusahaan dan menggunakannya untuk menipu atau menjual data tersebut. Ini bisa menimbulkan kerugian besar bagi korban, baik secara finansial maupun merusak reputasi.
cara mengatasinya dengan
meningkatkan Keamanan Digital2, Pendidikan Publik, Masyarakat juga perlu tahu cara mengenali tanda-tanda penipuan online dan kejahatan siber lainnya agar tidak menjadi korban.

menangani cyberbullying dan cybercrime membutuhkan peran dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat, agar lingkungan digital menjadi lebih aman dan nyaman untuk semuanya
In reply to ELIS KUSMIAWATI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by HEAVKY WIJAYA -
saya heavky Wijaya
nim.e.2310239 ingin menjawab

HEAVKY WIJAYA

Dashboard
Profile
Grades
Messages
Preferences

Log out
Skip to main content
HUKUM INOVASI DAN TRANSFORMASI TEKNOLOGI
Home
My courses
HKM....213
Cyber Crime & Cyber Bullying
Forum Pertemuan 5
Search forums
Search forums

Forum Pertemuan 5
Display mode
Display replies in nested form
Forum Pertemuan 5
Thursday, 17 October 2024, 8:18 AM
Number of replies: 38
Mahasiswa setelah mempelajari materi dan menonton vidio pertemuan ke-5, buatlah suatu analisa dari kasus yg terjadi Cyber crime dan cyber bullying serta bagaimana menurut pendapat saudara cara penanganannya ?

Jika ada kasusnya yg terdapat di kota/kab mahasiswa/tempat asal

Picture of NOVA AZZAHRA RAMADANI
In reply to First post
Re: Forum Pertemuan 5
by NOVA AZZAHRA RAMADANI - Thursday, 17 October 2024, 9:02 AM
Nova azzahra ramadani
E.2310498
Universitas djuanda

Cybercrime dan cyberbullying merupakan dua masalah serius yang semakin marak di era digital. Keduanya memiliki dampak yang luas, mulai dari kerugian finansial hingga trauma psikologis.

Cybercrime mencakup berbagai jenis kejahatan, seperti penipuan online, pencurian identitas, serangan ransomware, dan peretasan. Motif pelaku cybercrime beragam, mulai dari keuntungan finansial hingga sabotase.Dampak cybercrime sangat luas, mulai dari kerugian finansial, kerusakan reputasi, hingga gangguan operasional bisnis.

Cyberbullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang melalui teknologi digital. Siapa saja bisa menjadi target cyberbullying, terutama anak-anak dan remaja.Dampak cyberbullying sangat serius, mulai dari depresi, kecemasan, hingga pikiran untuk bunuh diri.

Menurut saya untuk mengatasi masalah cybercrime dan cyberbullying, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Selain itu, penting juga untuk terus mengembangkan teknologi dan sistem keamanan yang lebih canggih untuk mencegah terjadinya kejahatan di dunia maya.
Dan ada juga pencegahan terjadinya cybercrime dan cyberbullying, diperlukan pendekatan yang komprehensif, meliputi:
• Edukasi: Melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, tentang bahaya cybercrime dan cyberbullying.
•Peningkatan Keamanan: Meningkatkan keamanan sistem informasi dan data pribadi.
•Literasi Digital: Meningkatkan literasi digital masyarakat agar dapat menggunakan teknologi secara baik dan aman
Picture of MUHAMMAD FARIZA SHARIEL
In reply to First post
Re: Forum Pertemuan 5
by MUHAMMAD FARIZA SHARIEL - Thursday, 17 October 2024, 9:08 AM
Nama : Fariza Shariel
Nim : E.2310396
Universitas Djuanda

Cyber crime dan cyber bullying adalah dua fenomena yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan penggunaan internet.

Tindakan ini meliputi berbagai kejahatan yang dilakukan di dunia maya, seperti penipuan online, pencurian identitas, atau peretasan. Misalnya, kasus peretasan yang mengakibatkan kebocoran data pribadi dari sebuah perusahaan besar. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial dan merusak reputasi.
Ini adalah tindakan intimidasi yang dilakukan melalui media digital. Contohnya, kasus di mana seorang remaja menjadi sasaran komentar negatif dan ancaman di media sosial. Hal ini dapat berdampak serius pada kesehatan mental korban, termasuk depresi dan kecemasan.

Penanganan meliputi Edukasi dan Kesadaran Pendidikan Digital:
Mengajarkan tentang etika berinternet dan dampak negatif dari cyberbullying.
Kampanye Kesadaran: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya cybercrime.
Picture of MELINDA ROSA MUNTHE
In reply to First post
Re: Forum Pertemuan 5
by MELINDA ROSA MUNTHE - Thursday, 17 October 2024, 9:57 AM
Nama : Melinda Rosa Munthe
Npm : 221010219
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Analisis Cyber Crime dan Cyber Bullying
Cyber Crime
Cyber crime mencakup tindakan ilegal yang dilakukan melalui teknologi digital, seperti
pencucian uang online, phishing, dan peretasan. Contohnya termasuk peretasan situs web untuk
mencuri data sensitif pengguna atau aplikasi yang dirancang untuk menipu dengan janji yang
tidak realistis.
Cyber Bullying
Cyber bullying adalah bentuk intimidasi yang terjadi di platform internet, seperti media
sosial, email, dan aplikasi chat. Bentuk-bentuknya termasuk pengiriman pesan ancaman,
komentar yang merendahkan, serta penyebaran informasi palsu tentang individu tertentu.
Dampak dan Penanganan
Dampak dari cyber crime dan cyber bullying dapat sangat serius. Korban sering mengalami
trauma mental, kecemasan, dan kehilangan rasa percaya diri, bahkan dalam kasus ekstrem,
beberapa bisa mempertimbangkan untuk bunuh diri. Selain itu, mereka mungkin menghindari
interaksi sosial, mengalami isolasi, serta masalah fisik seperti gangguan tidur dan sakit kepala
akibat stres.
Untuk menangani masalah ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif. Pertama, edukasi
mengenai etika digital sangat penting untuk mempersiapkan anak-anak dan remaja menghadapi
tantangan di dunia online. Lokakarya rutin tentang keterampilan menangani konflik dapat
membantu mereka. Kedua, orang tua dan guru harus aktif memantau aktivitas online anak
untuk mendeteksi tanda-tanda awal bullying. Ketiga, melibatkan profesional seperti konselor
dalam menyelesaikan konflik yang muncul sangat dianjurkan. Terakhir, penegakan hukum
yang tegas terhadap pelaku cyber bullying perlu diterapkan untuk mencegah insiden berulang.
Contoh kasus yang terjadi di Pekanbaru
Kasus Bullying di SMPN 15 Pekanbaru
Seorang siswi di SMPN 15 menjadi korban bullying oleh teman-temannya melalui media
sosial. Teman-temannya menyebarkan rumor dan gambar-gambar yang merugikan reputasinya.
Meskipun sudah melapor ke pihak sekolah, penanganan kasus ini belum memuaskan dan
korban merasa tertekan.
Kronologis:
- Kelas VII ,Seorang siswi di SMPN 15 Pekanbaru mulai mengalami bullying oleh teman-
temannya.
- Kelas VIII-XIIl , Bullying terus berlangsung meskipun ibu kandungnya telah melapor ke
pihak sekolah.
- Februari/Maret tahun lalu, Ibunda siswi tersebut menghubungi pihak sekolah dan Dinas
Pendidikan Kota Pekanbaru untuk meminta tanggapan.
Analisa:
- Kurangnya Respons: Kurangnya respons adekvat dari pihak sekolah telah memperparah
situasi bullying.
- Perlunya Edukasi Perlunya edukasi yang intensif tentang cyberbullying dan perlindungan
korban di kalangan siswi dan guru.
Penanganan
1. Edukasi Cyberbullying :Memberikan edukasi tentang cyberbullying kepada semua siswi dan
guru di SMPN 15.
2. Intervensi Mediasi :Menggunakan intervensi mediasi untuk membantu memecahkan konflik
dan meningkatkan komunikasi positif di antara siswi.
3. Monitoring Aktivitas Online :Memantau aktivitas online siswi untuk mendeteksi gejala-gejala bulying
In reply to HEAVKY WIJAYA

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by KESYA RENATA AGUSTIN -
Cybercrime dan cyberbullying merupakan masalah serius di era digital. Cyberbullying melibatkan penyalahgunaan teknologi untuk menyakiti individu secara berulang, yang dapat menyebabkan dampak psikologis yang parah seperti depresi dan kecemasan.

Penanganannya memerlukan edukasi tentang perilaku online yang aman, pengawasan orang tua, serta kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan platform sosial.

Untuk cybercrime, pemerintah perlu memetakan ancaman, memperkuat kebijakan hukum, dan meningkatkan keterampilan penegakan hukum. Edukasi publik dan mekanisme pelaporan juga penting untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber.
In reply to KESYA RENATA AGUSTIN

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by JEFRI NOFRIZA WELDI -
Jefri Nofriza
E.2310191
Universitas Djuanda

Cyber Crime: Tindakan kriminal yang dilakukan melalui internet, termasuk penipuan, peretasan, pencurian identitas, dan penyebaran malware. Dampaknya bisa berupa kerugian finansial, kerusakan reputasi, dan ancaman terhadap privasi individu
Contoh Cyber Bullying: Seorang remaja yang mengalami intimidasi secara online melalui komentar negatif di media sosial, yang menyebabkan gangguan emosional dan psikologis
Peningkatan Keamanan Siber: Menerapkan teknologi enkripsi dan sistem keamanan yang kuat untuk melindungi data.
In reply to JEFRI NOFRIZA WELDI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by MUHAMMAD ARRANTISI -
Muhammad Arrantisi NIM E.2310737
Universitas Djuanda

1. Cyber Crime: Kejahatan dunia maya yang melibatkan penggunaan teknologi dan internet untuk melakukan tindakan ilegal, seperti penyebaran informasi cabul, ancaman, atau peretasan. Contoh kasusnya di Indonesia termasuk kasus Saiful Dian Effendi, Florence Sihombing, dan Ariel Peterpan yang dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
2. Cyber Bullying: Tindakan intimidasi atau penghinaan yang dilakukan secara daring melalui media sosial, email, atau telepon. Bentuknya termasuk pelecehan verbal, penyebaran gosip, atau berbagi gambar pribadi tanpa izin. Kasus korban cyber bullying seperti Megan Taylor Meier, Katie Webb, dan Amanda Todd menunjukkan dampak serius, hingga korban memilih bunuh diri.
3. Hukum dan Pencegahan: Indonesia telah mengatur masalah ini dalam UU ITE dan Cyber Law untuk melindungi integritas dan reputasi negara serta melindungi konsumen. Beberapa pasal dalam UU No. 19 Tahun 2016 mengatur pidana bagi pelanggaran terkait muatan cabul, ancaman, serta ujaran kebencian.
4. Penanggulangan: Solusi meliputi meningkatkan kesadaran masyarakat, kerjasama internasional, serta pemahaman aparat hukum. Edukasi, pengamanan jaringan, dan dokumentasi bukti sangat penting untuk mendukung penindakan terhadap cyber crime dan cyber bullying.
In reply to MUHAMMAD ARRANTISI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by DENI KURNIAWAN -
Nama: Deni Kurniawan
NIM: E.2310910
Universitas Djuanda

Analisis Kasus Cybercrime dan Cyberbullying di Kota Bogor

Setelah mempelajari materi dan menonton video tentang cybercrime dan cyberbullying, saya melihat bahwa kasus-kasus ini semakin umum terjadi di berbagai daerah, termasuk Kota Bogor. Salah satu contohnya adalah kasus cyberbullying yang melibatkan remaja yang menjadi korban penghinaan di media sosial. Pelaku menggunakan platform digital untuk menyebarkan informasi palsu serta komentar negatif yang merusak reputasi korban. Serangan semacam ini bertujuan untuk merendahkan dan mengintimidasi, sehingga berdampak serius pada kondisi mental korban.

Selain itu, terdapat kasus cybercrime seperti phishing, di mana pelaku menipu korban untuk mendapatkan data pribadi, termasuk kata sandi dan informasi keuangan. Kasus ini menunjukkan bagaimana ancaman cybercrime di Kota Bogor telah berkembang menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian.

**Pendapat Tentang Penanganan Kasus**

Menurut pendapat saya, penanganan cybercrime dan cyberbullying dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut:

1. Pendekatan Hukum: Penegakan hukum harus diperkuat, terutama dengan memanfaatkan Undang-Undang ITE untuk menindak tegas pelaku. Aparat penegak hukum juga perlu dibekali dengan pelatihan khusus agar lebih siap menangani bukti digital.

2. Edukasi dan Kesadaran Publik: Masyarakat, khususnya remaja, perlu diberikan literasi digital untuk meningkatkan pemahaman tentang keamanan data pribadi dan cara mengidentifikasi serta melaporkan cyberbullying.

Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, serta komunitas digital, penanganan kasus cybercrime dan cyberbullying di Kota Bogor diharapkan bisa lebih efektif.
In reply to DENI KURNIAWAN

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by M. ALFI WIRDIYAN -
Nama: M.alfi Wirdiyan
NIM: E.2310064 
Universitas Djuanda 

Analisis Kasus Cybercrime dan Cyberbullying di Kota Sukabumi

Setelah mempelajari materi dan menonton video tentang cybercrime dan cyberbullying, saya melihat bahwa kasus-kasus ini semakin umum terjadi di berbagai daerah, termasuk Kota Sukabumi. Salah satu contohnya adalah kasus cyberbullying yang melibatkan remaja yang menjadi korban penghinaan di media sosial. Pelaku menggunakan platform digital untuk menyebarkan informasi palsu serta komentar negatif yang merusak reputasi korban. Serangan semacam ini bertujuan untuk merendahkan dan mengintimidasi, sehingga berdampak serius pada kondisi mental korban.

Selain itu, terdapat kasus cybercrime seperti phishing, di mana pelaku menipu korban untuk mendapatkan data pribadi, termasuk kata sandi dan informasi keuangan. Kasus ini menunjukkan bagaimana ancaman cybercrime di Kota Sukabumi telah berkembang menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian.

**Pendapat Tentang Penanganan Kasus**

Menurut pendapat saya, penanganan cybercrime dan cyberbullying dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut:

1. Pendekatan Hukum: Penegakan hukum harus diperkuat, terutama dengan memanfaatkan Undang-Undang ITE untuk menindak tegas pelaku. Aparat penegak hukum juga perlu dibekali dengan pelatihan khusus agar lebih siap menangani bukti digital.

2. Edukasi dan Kesadaran Publik: Masyarakat, khususnya remaja, perlu diberikan literasi digital untuk meningkatkan pemahaman tentang keamanan data pribadi dan cara mengidentifikasi serta melaporkan cyberbullying.

Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, serta komunitas digital, penanganan kasus cybercrime dan cyberbullying di Kota Sukabumi diharapkan bisa lebih efektif.
In reply to M. ALFI WIRDIYAN

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by AHMAD RIVA'I -
Nama: Ahmad Riva'i
Nim: E.2310893
Universitas Djuanda

Cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan melalui teknologi digital, seperti peretasan, penipuan online, dan pencurian data. Sementara itu, cyber bullying adalah intimidasi atau pelecehan terhadap seseorang di platform digital, yang dapat berdampak buruk pada kesehatan mental korban.

Penanganan Cyber Crime:
• Penguatan Keamanan Teknologi - Menerapkan enkripsi dan autentikasi ganda.
• Edukasi Pengguna - Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang keamanan digital.
• Penegakan Hukum - Peraturan tegas terhadap cyber crime dan sanksi bagi pelaku.
• Layanan Pengaduan - Membantu korban melaporkan dan mendapatkan bantuan.

Penanganan Cyber Bullying:
• Edukasi Anti-Bullying - Mengajarkan empati dan dampak bullying di sekolah.
• Moderasi Media Sosial - Mengaktifkan sistem pelaporan dan penghapusan konten negatif.
• Dukungan Psikologis - Menyediakan layanan konseling untuk korban.
• Literasi Digital - Meningkatkan kesadaran etika penggunaan internet.-Edukasi Anti-Bullying - Mengajarkan empati dan dampak bullying di sekolah.
• Moderasi Media Sosial - Mengaktifkan sistem pelaporan dan penghapusan konten negatif.
• Dukungan Psikologis - Menyediakan layanan konseling untuk korban.
• Literasi Digital - Meningkatkan kesadaran etika penggunaan internet.
In reply to AHMAD RIVA'I

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by DZIKRI FAUZANI EFENDI -
Nama : Dzikri Fauzani Efendi
Npm : 221010224
Universitas Islam Riau

Analisis Kasus Cyber Crime dan Cyber Bullying

Cyber Crime
Cyber crime mencakup aktivitas ilegal yang dilakukan menggunakan teknologi digital, seperti pencucian uang, phishing, dan hacking. Contohnya adalah situs web yang diretas untuk mencuri data sensitif pengguna atau aplikasi yang dirancang untuk menipu pengguna dengan janji palsu.

Cyber Bullying
Cyber bullying adalah bentuk intimidasi yang terjadi melalui media internet, seperti media sosial, email, dan chat. Contoh termasuk pengiriman pesan ancaman, komentar merendahkan, atau penyebaran berita palsu tentang individu.

Penanganan
Mengatasi cyber crime dan cyber bullying memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup edukasi, kolaborasi, dukungan emosional, dan penegakan hukum. Edukasi masyarakat tentang etika digital dan dampak negatif tindakan ini sangat penting. Program pendidikan yang diterapkan sejak dini akan membantu anak-anak dan remaja berhadapan dengan situasi online secara bijak. Kerjasama antara pemerintah, sekolah, organisasi non-pemerintah, dan platform online juga sangat diperlukan. Kebijakan anti-bullying yang tegas serta mekanisme pelaporan yang efektif dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman. Dukungan emosional bagi korban melalui konseling dan jaringan sosial juga penting untuk pemulihan mereka.

Menurut saya, penanganan ini harus melibatkan pelatihan untuk guru dan orang tua agar mereka lebih memahami tanda-tanda bullying dan dapat memberikan dukungan yang tepat. Selain itu, penting juga untuk menciptakan ruang dialog di sekolah agar siswa merasa nyaman melaporkan masalah yang mereka hadapi.
In reply to DZIKRI FAUZANI EFENDI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by RANU NADIYA FITRI -
Nama : Ranu Nadiya Fitri
NPM : 22101009
Universitas Islam Riau

Cyber Crime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi, seperti hacking, penipuan online, dan pencurian identitas. Contohnya bisa berupa kasus peretasan akun media sosial yang mengakibatkan penyebaran informasi pribadi yang merugikan.

Cyber Bullying adalah bentuk bullying yang dilakukan melalui platform digital, seperti media sosial, pesan teks, atau forum online. Ini dapat berupa penghinaan, ancaman, atau penyebaran rumor. Dampak dari cyber bullying bisa sangat serius, termasuk gangguan mental dan emosional bagi korban.

Penanganan Kasus
1. Edukasi dan Kesadaran: Penting untuk melakukan edukasi kepada mahasiswa dan masyarakat tentang bahaya cyber crime dan cyber bullying. Ini bisa dilakukan melalui seminar, workshop, atau kampanye di media sosial.
2. Pelaporan dan Dukungan: Mendorong korban untuk melaporkan tindakan cyber bullying kepada pihak berwenang atau lembaga pendidikan. Penyediaan layanan konseling juga penting untuk mendukung kesehatan mental korban.
3. Tindakan Hukum: Mendorong penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime dan cyber bullying. Pihak kepolisian harus dilatih untuk menangani kasus-kasus ini dengan lebih efektif.
4. Perlindungan Data Pribadi: Masyarakat perlu diajarkan cara melindungi data pribadi mereka secara online, seperti menggunakan pengaturan privasi yang tepat dan tidak membagikan informasi sensitif.

Contoh Kasus
Terjadi kasus cyber bullying di mana seorang siswa diancam dan dihina melalui media sosial oleh teman sekelasnya. Kasus ini menarik perhatian publik dan direspons oleh pihak sekolah dengan mengadakan seminar tentang dampak negatif bullying dan cara menghindarinya. Pihak sekolah juga bekerja sama dengan orang tua untuk memantau aktivitas anak-anak mereka di dunia maya.

Penanganan cyber crime dan cyber bullying memerlukan kerjasama antara individu, institusi pendidikan, dan penegak hukum. Dengan edukasi yang tepat dan dukungan yang memadai, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman di dunia maya.
In reply to RANU NADIYA FITRI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by OVI DIANI PUSPITA SARI -
Perkenalkan saya Ovi Diani Puspita Sari, dengan NIM E.2310917, Mahasiswi Fakultas Hukum UNIDA,

Ingin membagi cerita mengenai cyber crime yg terjadi dalam suatu kasus yang menyangkut pengalaman dalam kepentingan saya, berikut saya uraikan cerita pada kasusnya.
Analisis Kasus Kejahatan Cybercrime: Ransomware pada Bank Syariah Indonesia (BSI) tanggal Kejadian 8-11 Mei 2023, adapun Tipe Serangannya yaitu Ransomware LockBit 3.0, yang berdampak pada Layanan perbankan BSI lumpuh total.

Dalam Kronologi Kejadiannya penyerang kelompok peretas LockBit mengaku bertanggung jawab atas serangan ini, yang menyebabkan gangguan besar pada sistem perbankan BSI.

Dan Tuntutan nya, LockBit menuntut tebusan untuk mengembalikan akses ke sistem yang terinfeksi dan mengancam akan membocorkan data sensitif jika persyaratan tidak dipenuhi.
Dan terjadilah negosiasi antara BSI dan LockBit yang akhirnya tidak mencapai kesepakatan mengenai pembayaran tebusan.

Dan terjadi dampak Serangan Operasional pada BSI yaitu Layanan perbankan BSI terhenti, mengganggu transaksi nasabah dan operasional bank. Yang akhirnya Kejadian ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan sistem perbankan.
Dan dalam pemulihannya BSI fokus pada pemulihan layanan, yang mulai normal kembali setelah 11 Mei 2023.

Adapun Pelajaran yang Dapat Diambil yaitu pentingnya Keamanan Siber, Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya investasi dalam keamanan siber untuk melindungi data dan sistem dari serangan ransomware.

Salah satunya yaitu Meningkatkan kesadaran dan melatih karyawan tentang praktik keamanan siber yang baik dapat membantu mencegah serangan.
Adanya Rencana Tanggap Darurat Perusahaan yang jelas untuk menghadapi serangan siber, termasuk prosedur pemulihan data dan komunikasi dengan pihak yang berwenang.

Berikut Ada beberapa Rekomendasi untuk sistem tambahan Perusahaan ;
1. Implementasi Teknologi Keamanan dengan Menggunakan solusi keamanan yang canggih, seperti firewall, antivirus, dan sistem deteksi intrusi.
2. Melakukan backup data secara berkala untuk meminimalkan kerugian jika terjadi serangan.
3. Melakukan audit keamanan secara berkala untuk mengidentifikasi dan memperbaiki celah keamanan.

Kesimpulan dari Kasus ransomware yang menyerang BSI adalah contoh nyata dari ancaman kejahatan cyber yang semakin meningkat. Dengan memahami dan menganalisis kejadian ini, Kita dapat mengambil langkah-langkah proaktif untuk melindungi diri dari serangan cyber serupa di masa depan.
In reply to OVI DIANI PUSPITA SARI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by ATIYA MAJDAH BR HSB -
NAMA: ATIYA MAJDAH BR HSB
NIM: 221010417
MAHASISWA: UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Saya akan menjawab pertanyaan:
Salah satu contoh kasus cyber crime yang sempat ramai diperbincangkan pada tahun 2020 lalu adalah kasus bocornya 91 juta data pengguna Tokopedia. Kasus ini diawali dengan cuitan akun @underthebreach di Twitter yang mengklaim bahwasanya 91 juta data pengguna aplikasi e-commerce tersebut sedang dijual di black market bernama RaidForums.
Adapun data yang diperjualbelikan tersebut adalah User ID, email, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor handphone dan password dari pengguna aplikasi tersebut. Tak pelak hal ini berakibat pada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap aplikasi tersebut.

cara mencegah terjadinya cyber crime:
1. Mengedukasi karyawan mengenai tata cara pencegahan cyber crime. Pasalnya, dalam beberapa kasus di atas, ketika satu gawai milik karyawan terkena peretasan, gawai milik karyawan lain juga akan diretas.
2. Tidak memencet sembarang link atau tautan.
3. Memperbaharui password secara berkala.
4. Memasang perangkat lunak antivirus, anti malware dan sejenisnya di gawai komputer perusahaan.
5. Menggunakan secure socket layer (SSL) untuk tambahan keamanan pada situs perusahaan Anda.
In reply to ATIYA MAJDAH BR HSB

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by DANIEL PRAWIRA -
Nama : Daniel Prawira
NPM : 221010510
Universitas Islam Riau
Analisa Kasus Cyber Crime dan Cyber Bullying
1. Cyber Crime
Cyber crime merupakan tindakan ilegal yang dilakukan melalui internet, seperti peretasan, pencurian identitas, penipuan online, dan penyebaran malware. Misalnya, serangan ransomware yang mengunci data korban hingga tebusan dibayar, atau pencurian informasi kartu kredit.

Analisa
- Dampak: Kerugian finansial, hilangnya data penting, dan kerusakan reputasi.
- Penyebab: Keterbatasan pengetahuan tentang keamanan siber, ketidakwaspadaan pengguna, dan lemahnya regulasi di dunia maya.
- Tren: Peningkatan serangan seiring dengan semakin banyaknya data pribadi yang dibagikan secara online.

2. Cyber Bullying:
Cyber bullying adalah suatu bentuk intimidasi yang dilakukan secara online, melalui media sosial, pesan teks, atau forum. Contoh kasus bisa berupa penyebaran rumor, ancaman, atau pelecehan yang dialami individu.

Analisa:
- Dampak: Trauma psikologis, depresi, dan bahkan tindakan bunuh diri di kalangan korban.
- Penyebab: Anonimitas di internet, kurangnya empati, dan pengaruh lingkungan sosial.
- Tren: Peningkatan kasus terutama di kalangan remaja dan anak-anak yang aktif di media sosial.

Cara Penanganannya:
1. Penanganan Cyber Crime:
- Edukasi Keamanan Siber: Masyarakat perlu mendapatkan pelatihan tentang cara melindungi data pribadi dan mengenali ancaman online.
- Regulasi yang Ketat: Pemerintah harus memperkuat undang-undang terkait cyber crime dan memastikan penegakan hukum yang efektif.
- Pelaporan dan Dukungan: Memperkuat sistem pelaporan bagi korban cyber crime dengan dukungan hukum dan teknis.

2. Penanganan Cyber Bullying:
- Kampanye Kesadaran: Mengadakan program edukasi di sekolah dan komunitas tentang dampak cyber bullying dan pentingnya sikap saling menghormati.
- Pendampingan Psikologis: Menyediakan layanan konseling bagi korban untuk membantu mereka mengatasi trauma.
- Penerapan Kebijakan: Sekolah dan platform media sosial harus memiliki kebijakan tegas terhadap cyber bullying, termasuk sanksi bagi pelaku.
In reply to DANIEL PRAWIRA

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by CHELTO PUTRA ANDRE KUSWARA -
Chelto putra andre kuswara
211010169
UIR

Cyber Crime: Merupakan tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk pencurian data, penipuan online, peretasan, dan penyebaran malware.

Cyber Bullying: Merupakan bentuk intimidasi atau pelecehan yang dilakukan secara daring, biasanya melalui media sosial, pesan teks, atau platform online lainnya. Ini bisa berupa penghinaan, ancaman, atau penyebaran rumor.

Menurut saya cyber crime dan cyber bullying merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dari semua pihak, termasuk individu, keluarga, sekolah, pemerintah, dan perusahaan teknologi. Penanganan yang komprehensif melalui edukasi, regulasi, dukungan psikologis, dan teknologi yang tepat dapat membantu mengurangi prevalensi kedua fenomena ini dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
In reply to CHELTO PUTRA ANDRE KUSWARA

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by WILZA NISSA BELLA -
ANALISA KASUS CYBER CRIME DAN CYBER BULLYING
1. Pengertian Cyber Crime dan Cyber Bullying

• Cyber crime merupakan suatu tindakan yang dianggap bertentangan melawan hukum dan juga UU yang sedang berlaku. Jenis cyber crime ditunjukan ke dalam sistem komputer segala bentuk kejahatan, sarana yang digunakannya media elektronik.
• Cyber Bullying merupakan suatu tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer, telpon seluler dan peralatan elektronik lainnya.
2. Jenis-jenis Cyber Crime dan Cyber Bullying:
Cyber Crime:
• Cyberterrorism
• Cyberpornography
• Cyber stalking
• Hacking
• Carding
• Phising
Cyber Bullying:
• Flaming
• Harrasment
• Denigration
• Impersonation
• Outing and Trickery
• Exclution
• Cyber stalking

3. Analisa Kasus Cyber Crime:

• Peretasan Terhadap Website BPJS Kesehatan (2021)
Pada tahun 2021, situs web Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami serangan cyber, menyebabkan situs web tidak dapat diakses oleh pengguna. Serangan ini menimbulkan kekhawatiran akan kerentanan keamanan dalam sistem yang mengelola data sensitif seperti informasi kesehatan pengguna.
• Kasus Penipuan Online (2022)
Penipuan online makin marak di Indonesia, dengan penipu memanfaatkan berbagai metode, termasuk phishing, pencurian identitas, dan penipuan investasi. Kasus-kasus ini menunjukkan kompleksitas tantangan dalam menghadapi kejahatan cyber yang berkembang pesat.

• Kasus Ariel Peterpan
Dikenakan tindak pidana pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 ITE dan melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Cara Penanganan:
• Perkuat Keamanan Jaringan dan Sistem
• Gunakan enkripsi data
• Lakukan backup data secara teratur
• Berprilaku sopan di dunia maya
• Jangan merespon dan membalas aksi
• Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai cyber crime
Analisa kasus cyber bullying:
• Sa’diah merupakan seorang siswi sekaligus santri di pondok pesantren Idrisiyyah Tasikmalaya dia berasal dari Jakarta. Dia memiliki sifat yang berbeda dari teman sebayanya diantara sifatnya kurang jelas mendengar, berbicara kurang fasih dan tidak dipahami kebanyakan orang serta kurang menjaga kebersihan diri. Kerap kali dia mendapatkan perlakuan tidak baik dari temannya dan sering dicemoohkan.

• Cara penanganan:
Diberikan bimbingan serta arahan khusus dari asatidzah di pondoknya dan untuk teman-temannya diharapkan untuk bisa mengontrol diri masing-masing karena perlu disadari juga setiap manusia pasti ada kekurangan dan juga kelebihan.
In reply to WILZA NISSA BELLA

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by MUHAMAD REAZAL FAUZI -
Nama : Muhamad Reazal Fauzi
NIM : E.2310419
Univ : UNIDA
Kejahatan dunia maya adalah kejahatan yang dilakukan melalui teknologi digital, seperti peretasan, penipuan online, dan pencurian data.
Sebaliknya, cyberbullying mengacu pada intimidasi dan pelecehan terhadap seseorang melalui platform digital, yang dapat berdampak negatif pada kesehatan mental korban.
Pemberantasan Kejahatan Dunia Maya: Memperkuat Keamanan Teknologi - Menerapkan enkripsi dan otentikasi ganda.
• Edukasi Pengguna – Masyarakat perlu dididik tentang keamanan digital.
• Penegakan Hukum – Regulasi ketat terhadap kejahatan dunia maya dan sanksi terhadap pelakunya.
• Layanan Pengaduan – Membantu korban melaporkan dan menerima bantuan.
Menangani Cyberbullying: Pendidikan Pencegahan Bullying - Ajarkan empati dan dampak bullying di sekolah.
• Moderasi Media Sosial - Memungkinkan sistem untuk melaporkan dan menghapus konten negatif.
• Dukungan Psikologis – Memberikan layanan konseling kepada korban.
• Literasi Digital - Meningkatkan kesadaran akan etika penggunaan internet - Pendidikan anti-bullying - Pengajaran tentang empati dan dampak bullying di sekolah.
• Moderasi Media Sosial - Memungkinkan sistem untuk melaporkan dan menghapus konten negatif.
• Dukungan Psikologis – Memberikan layanan konseling kepada korban.
• Kompetensi Digital - Meningkatkan kesadaran akan penggunaan internet yang etis.
In reply to MUHAMAD REAZAL FAUZI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by REZZA SYAH FAHLEFFI -
by Rezza Syah Fahleffi Thursday,17 Oktober 2024, 9:02AM

Nama : Rezza Syah Fahleffi
Nim : E.2410540




REZZA SYAH FAHLEFFI

Dashboard
Profile
Grades
Messages
Preferences

Log out
Skip to main content
HUKUM INOVASI DAN TRANSFORMASI TEKNOLOGI
Home
My courses
HKM....213
Cyber Crime & Cyber Bullying
Forum Pertemuan 5
Search forums
Search forums

Forum Pertemuan 5
Display mode
Display replies in nested form
Forum Pertemuan 5
Thursday, 17 October 2024, 8:18 AM
Number of replies: 53
Mahasiswa setelah mempelajari materi dan menonton vidio pertemuan ke-5, buatlah suatu analisa dari kasus yg terjadi Cyber crime dan cyber bullying serta bagaimana menurut pendapat saudara cara penanganannya ?

Jika ada kasusnya yg terdapat di kota/kab mahasiswa/tempat asal

by Rezza Syah Fahleffi Thursday,17 Oktober 2024, 9:02AM

Nama : Rezza Syah Fahleffi
Nim : E.2410540

Picture of NOVA AZZAHRA RAMADANI
In reply to First post
Re: Forum Pertemuan 5
by NOVA AZZAHRA RAMADANI - Thursday, 17 October 2024, 9:02 AM
Nova azzahra ramadani
E.2310498
Universitas djuanda

Cybercrime dan cyberbullying merupakan dua masalah serius yang semakin marak di era digital. Keduanya memiliki dampak yang luas, mulai dari kerugian finansial hingga trauma psikologis.

Cybercrime mencakup berbagai jenis kejahatan, seperti penipuan online, pencurian identitas, serangan ransomware, dan peretasan. Motif pelaku cybercrime beragam, mulai dari keuntungan finansial hingga sabotase.Dampak cybercrime sangat luas, mulai dari kerugian finansial, kerusakan reputasi, hingga gangguan operasional bisnis.

Cyberbullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang melalui teknologi digital. Siapa saja bisa menjadi target cyberbullying, terutama anak-anak dan remaja.Dampak cyberbullying sangat serius, mulai dari depresi, kecemasan, hingga pikiran untuk bunuh diri.

Menurut saya untuk mengatasi masalah cybercrime dan cyberbullying, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Selain itu, penting juga untuk terus mengembangkan teknologi dan sistem keamanan yang lebih canggih untuk mencegah terjadinya kejahatan di dunia maya.
Dan ada juga pencegahan terjadinya cybercrime dan cyberbullying, diperlukan pendekatan yang komprehensif, meliputi:
• Edukasi: Melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, tentang bahaya cybercrime dan cyberbullying.
•Peningkatan Keamanan: Meningkatkan keamanan sistem informasi dan data pribadi.
•Literasi Digital: Meningkatkan literasi digital masyarakat agar dapat menggunakan teknologi secara baik dan aman
In reply to REZZA SYAH FAHLEFFI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by MUHAMAD RIVALDI -
Muhamad Rivaldi
E.2310780
Universitas Djuanda

Cybercrime merupakan tindak kriminal dalam konteks elektronik atau media sosial yang dilakukan dengan cara menggunakan komputer atau laptop dengan tujuan untuk mencuri data pribadi, penipuan, dan penyebaran malware. Sedangkan cyberbulliying adalah bentuk intimidasi atau pelecehan yang terjadi secara online, di mana pelaku menggunakan teknologi untuk menyerang individu atau kelompok secara berulang. Cyberbulliying kerap kali melibatkan prilaku agresif yang memanfaatkan anominitas internet, membuatnya lebih sulit bagi korban yang untuk membela diri.
In reply to MUHAMAD RIVALDI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by MUHAMMAD ELDRIANSYAH -
Muhammad Eldriansyah
221010433
UIR
Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan melalui internet atau teknologi digital. Contoh-contohnya termasuk penipuan online, peretasan akun, pencurian data pribadi, atau distribusi virus komputer.

Cyberbullying adalah bentuk perundungan atau pelecehan yang dilakukan melalui media digital, seperti media sosial, pesan teks, atau aplikasi chat. Ini bisa berupa penghinaan, penyebaran rumor, atau ancaman yang membuat korban merasa tertekan atau cemas.

-kasus Penipuan Online, Orang yang mengaku menjual barang atau jasa, tetapi setelah menerima pembayaran, mereka tidak mengirimkan barang atau layanan yang dijanjikan. Mahasiswa di kota pekanbaru tempat mahasiswa belajar, sering kali muncul kasus penipuan jual beli barang online, seperti tiket, buku, atau barang elektronik yang tidak pernah sampai ke pembeli setelah uangnya dibayarkan. Beberapa mahasiswa juga bisa jadi korban phishing, di mana akun media sosial mereka diretas setelah mereka mengklik tautan yang tampaknya sah, tapi sebenarnya adalah jebakan.
penanganan cyber crime dgn melakukan Perlindungan Hukum, Pemerintah perlu membuat undang-undang yang jelas untuk menangani kejahatan siber dan memastikan hukuman yang tegas bagi pelaku cybercrime. Misalnya, polisi dan lembaga terkait bisa bekerja sama dalam menangani kasus peretasan atau penipuan online.

penanganan cyberbullying yaitu dgn sistem Pelaporan, Kampus harus memiliki sistem yang memungkinkan mahasiswa melaporkan tindakan cyberbullying dengan aman, tanpa takut akan pembalasan. Hal ini juga melibatkan perlindungan bagi korban agar mereka bisa merasa aman.
In reply to MUHAMMAD ELDRIANSYAH

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by DENESYA ZLARIN -
Saya denesya zlarin dengan npm 221010130 / UIR akan menjawab

Analisa terkait cybercrime dan cyberbullying serta penanganannya

a. cybercrime merupakan tindak kejahatan yang terjadi dalam dunia maya dan dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku. Kejahatan cybercrime menggunakan sarana media elektronik yaitu internet.
Adapun ciri ciri cyber yakni terdapat penggunaan teknologi informasi, adanya alat bukti digital, pelaksanaan kejahatan berupa kejahatan nonfisik (cyberspace), proses penyidikan melibatkan laboratorium forensic computer, dan kejahatan cybercrime bersifat non-violance (kekacauannya tidak mudah terlihat).
Jenis-jenis cyber crime yakni meliputi cyberterrorism, cyberpornography, cyber harassment, cyber stalking, hacking, carding (menggunakan kartu kredit milik orang lain), dan phising.
Dalam menangani kasus terkait cybercrime, pemerintah dapat melakukan penanggulangan terhadap cyber crime seperti meningkatkan sistem pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar internasional

b. cyber bullying merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakitin orang lain melalui penggunaan computer, telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya. Bentuk kekerasan yang kerap kali terjadi dalam media internet atau sosial yaitu seperti ejekan, hinaan, intimidasi, atau mempermalukan orang lain. Hal ini sering terjadi pada kalangan remaja yang dilakukan lewat internet.
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan belum dianggap dewasa secara hukum.
Bentuk-bentuk cyber bullying yaitu flaming (perselisihan yang menyebar), harassment ( pelecehan ), denigration (fitnah) dengan tujuan merusak reputasi orang lain, impersonation (meniru), outing and trickery (penipuan), exclusion (pengucilan) dan cyber stalking (penguntitan dunia maya).
Untuk menangani kasus” yang terjadi terkait cyber bullying maka dibuatlah cyberlaw di Indonesia yang merupakan payung hukum yaitu UU NO.11 tahun 2008 jo UU No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
In reply to DENESYA ZLARIN

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by RANTI WIDYA LESTARI -
NAMA : RANTI WIDYA LESTARI
NPM : 221010024
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

A). Cybercrime adalah tindakan kriminal yang memanfaatkan teknologi, mulai dari perangkat hingga jaringan internet. Adapun tujuan kasus cybercrime adalah merugikan orang lain dengan melakukan pencurian, peretasan, penipuan, penyebaran virus, serta kejahatan digital lainnya.
Jenis-jenis cybercrime antara lain : hacking , cracking,penipuan online,pencurian identitas dll.
dampak cybercrime adalah sebagai berikut :
 Bocornya informasi perusahaan dan data pribadi pelanggan.
 Perusahaan bisa dituntut karena merugikan pelanggan.
 Reputasi perusahaan rusak karena masyarakat jadi tidak percaya bahwa mereka aman.
Adapun cara penanganan cybercrime adalah sebagai berikut.
 Jangan sembarangan memencet tautan.
 Untuk perusahaan, lakukan edukasi kepada karyawan tentang cara mencegah cybercrime.
 Membuat password yang unik dan rutin menggantinya.
 Memasang sistem firewall pada semua perangkat untuk mencegah virus, malware, spam, ataupun serangan lainnya.
 Gunakan secure socket layer (SSL) untuk menambah keamanan pada website.
 Selalu waspada saat menggunakan WiFi di tempat umum.
 Menggunakan two factor authentication untuk menambah keamanan pada perangkat.
 Rutin memperbaharui software pada perangkat.
 Melakukan backup terhadap data-data penting.

B). Cyberbullying adalah perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut. Jadi, terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban. Perbedaan kekuatan dalam hal ini merujuk pada sebuah persepsi kapasitas fisik dan mental.
Contohnya :
• Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
• Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan
• Meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.
• Menyiapkan/membuat situs atau grup (group chat, room chat) yang berisi kebencian tentang seseorang atau dengan tujuan untuk menebar kebencian terhadap seseorang
Dampaknya : Depresi, kecemasan, kurangnya rasa percaya diri, hingga tindakan bunuh diri.
Cara penangannya :
• Menghentikan interaksi dengan pelaku, korban sebaiknya menghindari kontak dengan pelaku cyberbullying.
• Menyimpan bukti, simpan bukti tindakan cyberbullying yang dilakukan oleh pelaku. Termasuk tangkapan layar pesan, komentar, atau postingan yang merendahkan. Bukti ini bisa digunakan jika perlu melaporkan kasus tersebut pada pihak yang berwenang.
• Melaporkan ke pihak berwenang, laporkan ke polisi atau pihak berwenang yang kompeten. Mereka dapat membantu menangani kasus tersebut.
• Mendapatkan dukungan emosional, dalam mengatasi dampak emosional cyberbullying, korban sebaiknya mencari dukungan dari keluarga, teman, atau seorang konselor. Berbicara dengan seseorang yang peduli dapat membantu mengatasi stres dan trauma.
In reply to RANTI WIDYA LESTARI

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by RIZKY JHONATAN -
Nama : Rizky jhonatan
Npm : 221010526
Rangkuman materi 5
Cyber bullying Merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya) ,telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya. Segala bentuk kekerasan (diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan) yang dialami anak/remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet, teknologi digital atau telepon seluler. Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking / cyber harassment.
Penanggulangan cybercrime yaitu dengan Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara cybercrime, Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime (perjanjian ekstradisi / mutual assistance treaties), Jangan merespon dan membalas aksi Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban, Simpan semua bukti yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu, Gunakan segala bentuk media komunikasi seperti komputer, internet, telepon seluler, tablet dan peralatan elektronik lainnya untuk hal-hal positif dan tujuan damai dan Selalu berperilaku sopan di dunia maya.
In reply to RIZKY JHONATAN

Re: Forum Pertemuan 5

by NURWATI NURWATI -
Baik, dapat diuraikan unsur-unsur pidana dari Analisa kasus tersebut. Jika kasus tersebut diselesaikan secara non litigasi (musyawarah/diluar pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya. Jika secara litigasi (melalui pengadilan) bagaimana analisis penyelesaiannya (juga dapat dianalisis melalui putusan pengadilannya)
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by JEFRY SIANIPAR -
Nama: Jefry sianipar
Npm: 221010518
Universitas Islam Riau

1. Kasus Cybercrime: Penipuan Online (Phishing)
Kasus:
Penipuan online yang dilakukan melalui phishing merupakan salah satu bentuk cybercrime yang cukup banyak terjadi, terutama pada platform e-commerce atau aplikasi perbankan. Pelaku biasanya mengirimkan email, SMS, atau pesan langsung yang seolah-olah berasal dari perusahaan atau institusi yang sah (seperti bank, perusahaan asuransi, atau platform e-commerce) dengan tujuan untuk mencuri informasi pribadi korban, seperti nomor kartu kredit, kata sandi, dan informasi sensitif lainnya. Korban percaya dan mengklik tautan yang diberikan, yang kemudian membawa mereka ke situs palsu (website yang disamarkan) dan mengisi data pribadi.

Analisis Kasus:
Cybercrime jenis phishing ini sering kali mengeksploitasi ketidaktahuan korban tentang tanda-tanda perbedaan antara situs web yang sah dan palsu. Phishing sangat efektif karena dapat menyasar orang-orang yang tidak waspada dan tidak memahami risiko yang ada di dunia maya. Salah satu masalah dalam penanganan phishing adalah anonimitas pelaku yang menggunakan teknologi untuk menyembunyikan identitasnya, serta persoalan hukum lintas negara, mengingat serangan ini bisa berasal dari luar negeri dan sulit ditangani hanya dengan hukum domestik.

Cara Penanganan:

Edukasi Pengguna:
Masyarakat perlu diberikan pelatihan tentang cara mengenali phishing, seperti memeriksa URL situs web, memverifikasi sumber pesan, dan tidak sembarangan memasukkan informasi pribadi.

Peningkatan Keamanan Platform:
Penyedia layanan, seperti bank atau platform e-commerce, harus memperkenalkan verifikasi dua faktor (2FA), mengenkripsi data sensitif, dan memverifikasi identitas pengguna dengan lebih ketat untuk mengurangi risiko pencurian data.

Penegakan Hukum:
Hukum harus memperketat pengawasan terhadap transaksi dan komunikasi digital. Pelaku phishing dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang ITE dan regulasi lainnya terkait keamanan siber. Perlu juga adanya kerja sama internasional dalam melacak dan mengadili pelaku kejahatan siber yang beroperasi lintas negara.

Pelaporan dan Respons Cepat:
Penyedia layanan perlu menyediakan saluran pelaporan yang jelas bagi pengguna yang merasa telah menjadi korban phishing, sehingga dapat segera diambil langkah mitigasi seperti memblokir akses atau mengembalikan dana yang hilang.

2. Kasus Cyberbullying: Perundungan di Media Sosial

Kasus:
Cyberbullying adalah bentuk perundungan yang terjadi secara online, sering kali melalui media sosial, di mana pelaku mengirimkan komentar negatif, menyebarkan rumor palsu, atau bahkan mengancam korban secara digital. Misalnya, seorang remaja menjadi korban perundungan di platform media sosial seperti Instagram atau TikTok, di mana akun anonim atau akun teman-teman sekolahnya menyebarkan foto atau video pribadi korban tanpa izin dengan tujuan mempermalukan dan merendahkan harga dirinya.

Analisis Kasus:
Cyberbullying ini tidak hanya berdampak pada kondisi emosional dan psikologis korban, tetapi juga dapat mengarah pada konsekuensi yang lebih serius seperti depresi, gangguan kecemasan, atau bahkan pembunuhan diri. Hal yang membuat cyberbullying lebih berbahaya dibandingkan perundungan tradisional adalah karena sifatnya yang anonim, memungkinkan pelaku untuk merasa lebih bebas dan tidak takut dihukum. Selain itu, karena dilakukan secara online, perundungan bisa menyebar lebih cepat dan mencapai audiens yang lebih luas, memperburuk dampaknya.

Cara Penanganan:

Edukasi kepada Pengguna:
Program edukasi di sekolah-sekolah atau komunitas tentang pentingnya etika digital dan dampak dari perundungan online perlu diperkenalkan sejak dini. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan empati di kalangan pengguna internet, terutama anak muda.

Penerapan Kebijakan Anti-Cyberbullying oleh Platform:
Penyedia platform sosial media seperti Facebook, Instagram, atau Twitter perlu lebih aktif dalam mengidentifikasi dan menghapus konten yang melanggar kebijakan mereka terkait dengan perundungan. Fitur pelaporan dan pemblokiran harus lebih mudah diakses, dan keputusan terkait pelanggaran harus diambil dengan cepat untuk melindungi korban.

Dukungan Psikologis untuk Korban:
Korban cyberbullying perlu mendapatkan dukungan emosional dari tenaga profesional seperti psikolog, sehingga mereka dapat mengatasi dampak psikologis dari perundungan. Pemerintah dan lembaga terkait dapat bekerja sama dengan psikolog atau konselor untuk menyediakan layanan konseling gratis bagi korban.

Regulasi dan Penegakan Hukum:
Pemerintah harus memperketat regulasi tentang perundungan dunia maya. Di Indonesia, Undang-Undang ITE mengatur tentang pencemaran nama baik dan ancaman yang dilakukan melalui dunia maya. Para pelaku yang terbukti melakukan cyberbullying bisa dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu, perlu adanya kerja sama antara pemerintah dan penyedia platform dalam menanggulangi perundungan secara digital.

Meningkatkan Keamanan Privasi Pengguna:
Pengguna media sosial harus diberi informasi tentang pentingnya pengaturan privasi yang ketat, serta menjaga data pribadi mereka agar tidak digunakan untuk tujuan perundungan. Platform media sosial perlu menyediakan fitur keamanan yang lebih baik, seperti kontrol siapa yang dapat mengakses konten pribadi dan memposting komentar.
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by ANDRE GIBRAN AL IRSYAD -
Andre Gibran Al Irsyad
E.2310813
UNIVERSITAS DJUANDA

Cybercrime (Kejahatan Siber) mencakup berbagai tindakan melanggar hukum yang dilakukan melalui teknologi informasi atau jaringan komputer. Hacking, pencurian data, pencurian identitas, penyebaran virus atau malware, dan penipuan online adalah beberapa contoh kejahatan cyber.
Seringkali, pelaku kejahatan siber didorong oleh alasan finansial, kesulitan teknis, atau bahkan alasan ideologis, seperti serangan siber oleh kelompok tertentu.
Cybercrime dapat menyebabkan kerugian moneter besar, kerusakan reputasi, dan kebocoran data pribadi yang berpotensi dimanfaatkan oleh individu yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, cybercrime menimbulkan ancaman bagi keamanan bisnis, lembaga pemerintah, dan bahkan negara.

Cyber Bullying (Perundungan Siber) adalah jenis intimidasi atau pelecehan yang dilakukan melalui platform digital seperti media sosial, aplikasi pesan instan, atau forum online. Contoh cyber bullying termasuk pelecehan verbal, penyebaran rumor palsu, mengunggah konten pribadi tanpa izin, atau membuat komentar negatif yang merendahkan orang lain.
Pelaku cyber bullying biasanya melakukannya karena iri, dendam, atau hanya ingin perhatian. Korban cyberbullying dapat mengalami depresi, kecemasan, dan bahkan bunuh diri, jika tindakan ini dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak psikologis yang ditimbulkannya. Selain itu, reputasi korban dapat terancam di komunitas sosial atau di ruang publik.


Penanganan Cyber Crime: Penegakan Hukum yang Lebih Ketat: Regulasi yang jelas dan tegas harus dibuat oleh pemerintah dan penegak hukum untuk menindak pelaku cyber crime. Karena banyak bisnis beroperasi lintas negara, kerja sama internasional diperlukan.
Penguatan Keamanan Sistem: Organisasi, perusahaan, dan individu harus sering memperbarui perangkat lunak, firewall, dan enkripsi data untuk memperkuat sistem keamanan mereka. Selain itu, sangat penting bagi karyawan untuk mendapatkan pelatihan keamanan siber: Kesadaran Publik: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga data pribadi dan tidak sembarangan membagikan informasi penting di internet dapat membantu mengurangi kasus kejahatan siber; Pengembangan Teknologi: Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan pembelajaran mesin untuk mendeteksi serangan siber secara real-time, serta pengembangan sistem keamanan yang lebih canggih dapat membantu memerangi kejahatan siber dalam jangka panjang.


Penanganan Bullying di Internet: Pendidikan Literasi Digital: Masyarakat, terutama remaja dan anak-anak, harus dididik tentang bagaimana bersikap di dunia maya dan etika berkomunikasi di internet, serta konsekuensi hukum dari tindakan bullying. Pelaporan dan Pemblokiran: Platform media sosial harus memiliki mekanisme pelaporan yang efektif dan kebijakan untuk segera menghapus tindakan bullying. Selain itu, pengguna harus diberi opsi untuk membatasi atau menghentikan interaksi dengan pelaku. Dukungan Psikologis: Korban cyber bullying harus dapat dengan mudah mendapatkan bantuan psikologis. Pemerintah, institusi pendidikan, dan organisasi non-profit dapat bekerja sama untuk menyediakan layanan konseling gratis. Penegakan Hukum: Orang yang melakukan cyber bullying harus diberi hukuman yang tegas agar orang lain jera. Di beberapa negara, cyber bullying sudah diatur dalam undang-undang dan dapat mengakibatkan hukuman pidana. Dukungan Psikologis: Korban cyber bullying harus dapat dengan mudah mendapatkan bantuan psikologis, dan pemerintah, sekolah, dan organisasi non-profit dapat bekerja sama untuk menyediakan layanan konseling gratis. Penegakan Hukum: Orang yang melakukan cyber bullying harus diberi sanksi yang tegas agar ada efek jera. Cyber bullying dapat dihukum pidana di beberapa negara.
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by JELITA YENDRA -
Saya Jelita Yendra
NIM: 221010271
UIR
akan menjawab

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
cara penanganannya Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam
peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus
mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.

Cyberbullying merupakan tindakan ancamanan dari pelaku kepada
korban dengan menggunakan media sosial. Cyberbullying adalah aksi
mengirim atau mengunggah kata-kata negatif yang menyudutkan korban
di media sosial, forum atau game. Cyberbullying merupakan hal yang
serupa seperti bullying, hanya saja cyberbullying melakukan
tindakannya tidak secara langsung melainkan di media sosial.
Cyberbullying yang terjadi di internet tentunya memiliki jangkauan yang
lebih luas tanpa batas, dan sistem yang mendukung adalah media sosial.
cara penanganannya maka diperlukannya kesadaran bagi diri masing-masing untuk dapat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mengabaikan faktor-
faktor yang dapat mendorong perilaku cyberbullying pada remaja.
In reply to JELITA YENDRA

Re: Forum Pertemuan 5

by ARIATI ALFIAH PUTRI -
Nama: Ariati Alfiah Putri
Npm:221010144
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Cyber Crime
Cyber crime adalah tindakan ilegal yang dilakukan melalui teknologi digital dan internet.
Ini mencakup berbagai aktivitas, seperti pencucian uang elektronik, phishing, hacking, dan
distribusi malware. Misalnya, sebuah situs web yang diretas bisa digunakan untuk mencuri data
sensitif pengguna, seperti nomor kartu kredit atau informasi pribadi lainnya. Selain itu, aplikasi
yang menawarkan layanan atau produk palsu sering kali dirancang untuk menipu pengguna
dengan janji yang tidak dapat dipenuhi. Tindakan ini tidak hanya merugikan individu tetapi
juga dapat berdampak besar pada perusahaan dan lembaga pemerintah, yang mungkin
mengalami kerugian finansial serta reputasi.
Cyber Bullying
Cyber bullying adalah bentuk intimidasi yang dilakukan melalui platform internet, termasuk
media sosial, email, dan aplikasi chat. Bentuk intimidasi ini bisa sangat merusak, dengan
contoh seperti pengiriman pesan ancaman, komentar merendahkan, atau penyebaran informasi
palsu tentang individu tertentu. Cyber bullying sering kali terjadi dengan cepat dan dapat
menjangkau audiens yang luas, membuat dampaknya lebih besar dibandingkan dengan
intimidasi yang terjadi secara langsung. Korban dapat merasa terjebak, karena perundungan ini
seringkali terjadi di ruang yang mereka anggap aman—yaitu, online.
Penanganan Cyber Crime dan Cyber Bullying
Untuk menangani cyber crime dan cyber bullying, diperlukan pendekatan komprehensif yang
mencakup beberapa aspek. Edukasi dan kesadaran masyarakat merupakan langkah awal yang
krusial. Dengan memahami etika digital, individu—terutama anak-anak dan remaja—dapat
dilatih untuk mengenali dan menghindari situasi berbahaya. Program pendidikan yang
terintegrasi sejak dini di sekolah dapat membantu mempersiapkan generasi muda untuk
menghadapi tantangan di dunia maya dengan lebih bijak.
Kolaborasi antar berbagai pihak juga sangat penting. Pemerintah, sekolah, organisasi non-
pemerintah, dan platform online harus bekerja sama untuk menciptakan kebijakan yang
mendukung lingkungan digital yang aman. Kebijakan anti-bullying yang tegas dan mekanisme
pelaporan yang efektif dapat memfasilitasi proses pengaduan dan penanganan kasus dengan
lebih baik. Hal ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi korban, tetapi juga memberikan
efek jera bagi pelaku.
Bentuk-bentuk cyber bullying yaitu flaming (perselisihan yang menyebar), harassment ( pelecehan ), denigration (fitnah) dengan tujuan merusak reputasi orang lain, impersonation (meniru), outing and trickery (penipuan), exclusion (pengucilan) dan cyber stalking (penguntitan dunia maya).
Untuk menangani kasus” yang terjadi terkait cyber bullying maka dibuatlah cyberlaw di Indonesia yang merupakan payung hukum yaitu UU NO.11 tahun 2008 jo UU No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by JESIKA APRILIANI KATARINA R -
Nama : Jesika Apriliani Katarina R
NPM : 221010439
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Resume video pembelajaran Cyber Crime dan Cyber Bullying.

Banyak kasus" cyber crime yang terjadi di Indonesia. Contoh nya yaitu kasus dari Saiful Dian Efendi pada tahun 2012, dimana pada kasus tersebut Saiful melakukan SMS cabul kepada temannya,kasus ini mendapat hukuman 5 bulan penjara,selain itu masih banyak lagi kasus cyber crime yang lainnya.

Kemudian apa yang dimaksud dengan cyber crime?
Cyber crime adalah suatu tindak kejahatan di dunia alam Maya yang di anggap bertentangan atau melawan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Jadi kejahatan ini menggunakan sarana media elektronik internet.
Selanjutnya ciri ciri cyber crime seperti:
* Terdapat penggunaan teknologi informasi
* Ada alat bukti digital
*Ada pelaksanaan kejahatan berupa kejahatan non fisik atau cyber space.
Kemudian proses penyelidikan untuk kejahatan cyber crime yaitu dengan cara melibatkan laboratorium forensik komputer.

Bersifat non violence
Sifat kejahatan tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlibat.

Dalam proses persidangan keterangan ahli menggunakan ahli TI.

Jenis-jenis cybercrime yaitu:
*Cyber terorism atau teroris internet.(Meneror)
*Cyber pornography atau termasuk pornografi anak.(Kegiatan pornografi yang dilakukan secara elektronik)
*Cyber harrasment atau pelecahan seksual melalui email, website atau chat programs.
*Cyber stalking atau menjelek jelekan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut.
*Hacking yaitu penggunaan programing abiliates yang bertentangan dengan hukum.
*Carding yaitu seseorang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum
*Phishing yaitu percobaan untuk mendapatkan informasi sensitif (kata sandi dan kartu kredit) dengan menyamar sebagai orang bisinis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi seperti email atau pesan.

Apa itu cyber bullying?
Merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti hati orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia Maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya.
Segala bentuk kekerasan di ejek, dihina,di intimidasi,atau dipermalukan yang di alami anak remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet, teknologi digital atau telepon seluler.

Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum di anggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat atau keduanya sudah berusia di atas 18 tahun ,maka dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking atau cyber harrasment.

Bentuk bentuk cyber bullying:
*Flaming (perselisihan yang menyabar)
Yaitu suatu perselisihan yang awalnya terjadi antara 2 orang dalam skala kecil dan kemudian menyebar luas sehingga melibatkan banyak orang dalam skala besar sehingga menjadi suatu permasalahan besar.
*Harrasment (pelecahan)
Yaitu upaya seseorang untuk melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti, menghina, memalukan,dan mengancam.
*Denigration (fitnah)
Yaitu upaya seseorang menyebarkan luaskan kabar bohong yang bertujuan merusak reputasi orang lain.
*Impersonation(meniru)
Yaitu upaya seseorang berpura pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal hal yang bersifat rahasia.
*Outing and trickery (penipuan)
Yaitu upaya seseorang yang berpura pura menjadi orang lain dan menyebarkan kabar bohong atau rahasia orang lain tersebut atau pihak ketiga.
*Exclusion (pengucilan)
Yaitu upaya yang bersifat mengucilkan atau mengecualikan untuk bergabung dalam suatu kelompok atau komunitas atas alasan yang diskriminatif.
*Cyber stalking (penguntitan di dunia maya)
Yaitu upaya seseorang menguntit atau mengikuti orang lain dalam dunia maya dan menimbulkan gangguan bagi orang lain tersebut.

Praktek cyber bullying yang sering dilakukan
*Melakukan missed call berulang-ulang
*Mengirim email atau SMS berisi hinaan atau ancaman
*Menyebarkan gosip yg tidak menyenangkan lewat SMS email, komentar di jejaring sosial
*Pencuri identitas online
*Berbagi gambar pribadi tanpa izin
Mengunggah informasi atau video pribadi tanpa izin
Membuat blog berisi keburukan terhadap seseorang.

Contoh orang yang mendapat cyber bullying yaitu Megan Taylor Meier di Amerika Serikat, gantung diri setelah mengalami cyber bullying lewat sosial media oleh teman temannya,selain masih banyak orang lagi yang mendapatkan cyber bullying.

Untuk mengatasi cyber bullying maka dibuatlah cyber law di Indonesia yang merupakan payung hukum yaitu UU no 11 tahun 2008 jo UU no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Perlunya cyber law yaitu untuk:
* Melindungi integritas pemerintah dan menjaga reputasi suatu negara.
*Membantu negara terhindar dari menjadi surga bagi pelaku kejahatan, seperti teroris, kejahatan terorganisir,dan operasi penipuan.
*Melindungi konsumen, membantu penegakan hukum dan aktifitas inteligen.

Penanggulangan cyber crime
1. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
2. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara perkara cybercrime
3. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
4. Meningkatkan kerjasama antar negara baik bilateral, regional maupun multilateral dalam penanganan cybercrime
5. Jangan merespon dan membalas aksi para pelaku bullying selalu menunggu reaksi korban.
6. Simpan semua bukti yang dikirim pelaku untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu
7. Gunakan segala bentuk media komunikasi seperti komputer untuk tujuan damai dan hal hal positif
8. Selalu berperilaku sopan di dunia maya.

Demikian penjelasan materi cyber crime dan Cyber bullying.
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by PUTRI FLORA DEWI -
Nama : Putri flora dewi
Npm : 221010031
Universitas Islam Riau

Cyber crime atau kejahatan siber adalah tindakan kriminal yang dilakukan melalui perangkat atau jaringan elektronik. Bentuk-bentuknya bisa berupa peretasan (hacking), pencurian identitas, penipuan online, hingga pencurian data. Salah satu kasus terkenal adalah pencurian data pengguna di beberapa platform besar, di mana data pribadi orang-orang seperti nama, alamat, dan nomor telepon dicuri untuk kemudian dijual atau digunakan untuk kejahatan lain.

cyber bullying adalah bentuk intimidasi atau perundungan yang terjadi secara online. Biasanya, cyber bullying terjadi di media sosial, aplikasi pesan, atau forum-forum online. Contohnya seperti menghina seseorang di kolom komentar, menyebarkan rumor atau kebohongan, atau bahkan mengancam secara langsung.

Cara penanganan:
1. Meningkatkan Kesadaran dan Edukasi
Banyak orang yang sebenarnya belum tahu tentang bahaya dan bentuk-bentuk cyber crime atau cyber bullying.
2. Regulasi dan Hukum yang Tegas
Pemerintah perlu menerapkan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi pengguna internet.
3. Pengawasan Orang Tua dan Pembimbing
Bagi remaja dan anak-anak yang aktif di media sosial, pengawasan orang tua dan pendampingan sangat penting.
4. Memperkuat Keamanan Akun Pribadi
Karena cyber crime sering menyasar data pribadi, penting bagi kita untuk menjaga keamanan akun digital kita sendiri.
5.Melaporkan dan Blokir Pelaku Cyber Bullying
Untuk korban cyber bullying, ada baiknya untuk tidak membalas atau memperpanjang konflik di dunia maya.
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by MUHAMMAD MAHDI ABDILLAH -
Nama : Muhammad Mahdi Abdillah
NIM : E.2310826 (Universitas djuanda)

Definisi Cyber Bullying
Cyberbullying adalah perilaku agresif yang dilakukan dengan sengaja melalui media digital untuk menyakiti orang lain. Tindakan ini dapat berupa pengiriman pesan kasar, penyebaran rumor, atau pelecehan melalui platform media sosial seperti Instagram dan Facebook. Dampak dari cyberbullying sangat serius, termasuk depresi, kecemasan, bahkan bunuh diri di kalangan korban.
Di Sumatera Selatan sendiri, ada beberapa kasus cyberbullying telah dilaporkan, terutama di kalangan pelajar. Dengan meningkatnya pengguna media sosial di kalangan remaja, insiden bullying daring sering kali terjadi tanpa adanya kontrol yang memadai. Banyak remaja yang merasa tertekan akibat komentar negatif atau serangan pribadi yang diterima secara online.

Dampak Negatif
Kesehatan Mental: Korban cyberbullying sering mengalami stres emosional, depresi, dan perasaan terisolasi.
Prestasi Akademik: Ketidakmampuan untuk fokus pada studi akibat tekanan psikologis dapat mengakibatkan penurunan prestasi akademik.
Kepercayaan Diri: Korban mungkin kehilangan rasa percaya diri dan merasa tidak berharga.

Penanganan Cybercrime dan Cyberbullying di Sumatera Selatan
1. Edukasi dan Kesadaran
Pendidikan mengenai penggunaan internet yang aman harus ditingkatkan. Sekolah-sekolah perlu mengadakan program sosialisasi tentang bahaya cyberbullying dan cara melindungi diri dari kejahatan siber. Orang tua juga harus dilibatkan dalam proses edukasi ini agar mereka dapat memahami risiko yang dihadapi anak-anak mereka.
2. Penegakan Hukum
Perlu ada penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku cyberbullying. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus diterapkan secara konsisten untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Penegakan hukum tidak hanya harus fokus pada hukuman tetapi juga pada rehabilitasi pelaku agar mereka memahami dampak dari tindakan mereka.
3. Dukungan Psikologis
Penting untuk menyediakan layanan dukungan psikologis bagi korban cyberbullying. Sekolah-sekolah dapat bekerja sama dengan psikolog untuk memberikan konseling bagi siswa yang menjadi korban bullying daring. Ini akan membantu mereka mengatasi trauma dan membangun kembali kepercayaan diri.
4. Kolaborasi dengan Platform Media Sosial
Pemerintah daerah harus bekerja sama dengan penyedia platform media sosial untuk menciptakan fitur pelaporan yang lebih efektif bagi pengguna yang menjadi korban cyberbullying. Selain itu, platform harus memiliki kebijakan yang jelas dalam menangani laporan bullying agar tindakan cepat dapat diambil.
5. Kampanye Publik
Melakukan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang cyberbullying adalah langkah penting lainnya. Masyarakat perlu diajak untuk memahami bahwa tindakan bullying dalam bentuk apapun adalah salah dan memiliki konsekuensi hukum serta dampak sosial yang serius.
Kesimpulan
Cybercrime dan cyberbullying merupakan tantangan besar di era digital saat ini, terutama di Sumatera Selatan. Penanganan masalah ini memerlukan pendekatan multifaset yang melibatkan pendidikan, penegakan hukum, dukungan psikologis, kolaborasi dengan platform digital, serta kampanye kesadaran masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi insiden kejahatan siber dan memberikan perlindungan lebih baik bagi para korban.
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by M ADITYA KURNIA PUTRA -
NAMA:M.Aditya Kurnia Putra
NPM :21010195
Universitas islam riau
Saya akan menjawab pertanyaan
Cyber crime adalah tindakan kejahatan yang dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet. Kejahatan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara dan tujuan, seperti pencurian, peretasan, penipuan, penyebaran virus, dan kejahatan digital lainnya. Cyber crime dapat merugikan korban secara materil maupun non materil. Pelaku cyber crime biasanya menargetkan informasi pribadi yang bersifat rahasia, seperti nomor handphone, lokasi, media sosial, hingga tanda tangan.
Cyberbullying atau perundungan siber adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang dengan menggunakan teknologi digital untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan seseorang.
Cyberbullying dapat terjadi di berbagai platform, seperti:
Media sosial, Platform pengiriman pesan, Platform permainan, Ponsel, Forum online, Ruang obrolan, Papan pesan, E-mail.
Cara penanganan:
1. Meningkatkan Kesadaran dan Edukasi
Banyak orang yang sebenarnya belum tahu tentang bahaya dan bentuk-bentuk cyber crime atau cyber bullying.
2. Regulasi dan Hukum yang Tegas
Pemerintah perlu menerapkan regulasi yang lebih ketat untuk melindungi pengguna internet.
3. Pengawasan Orang Tua dan Pembimbing
Bagi remaja dan anak-anak yang aktif di media sosial, pengawasan orang tua dan pendampingan sangat penting.
4. Memperkuat Keamanan Akun Pribadi
Karena cyber crime sering menyasar data pribadi, penting bagi kita untuk menjaga keamanan akun digital kita sendiri.
5.Melaporkan dan Blokir Pelaku Cyber Bullying
Untuk korban cyber bullying, ada baiknya untuk tidak membalas atau memperpanjang konflik di dunia maya.
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by SEVANI GUNAWAN -
Nama: Sevani gunawan
Npm: 221010157
Universitas Isalam Riau

Cybercrime merujuk pada segala jenis kejahatan yang dilakukan melalui teknologi informasi dan internet, yang dapat berupa peretasan, pencurian data pribadi, penipuan online, atau serangan malware. Contoh Kasus: pelaku mengirim email atau pesan palsu untuk menipu korban agar memberikan informasi pribadi itu pengalaman pribadi saya, seperti nomor kartu kredit atau data login akun bank. Penanganannya dengan cara peningkatan keamanan teknologi, pendidikan dan penyuluhan seperti pengguna internet harus diberi pemahaman tentang pentingnya menggunakan kata sandi yang kuat, mengenali email atau situs web yang mencurigakan, dan menghindari berbagi informasi pribadi secara sembarangan, Peraturan dan penegakan hukum, Kerja sama iInternasional yaitu Kejahatan siber sering kali melibatkan pelaku lintas negara, sehingga kerja sama antara negara-negara diperlukan dalam menangani pelaku dan mempercepat penegakan hukum.
Sementara cyberbullying adalah bentuk pelecehan atau intimidasi yang dilakukan secara online melalui media sosial, pesan teks, atau platform lainnya, dengan tujuan menyakiti atau menekan korban. Cyberbullying dapat berupa pengancaman, penghinaan, penyebaran rumor palsu, atau pemerasan yang dilakukan di dunia maya.
Contoh Kasus: Seorang siswa di sekolah menengah menjadi korban foto pribadinya diunggah tanpa izin ke media sosial dan dihina oleh teman-temannya. menyebabkan korban merasa tertekan dan cemas, yang berpotensi berdampak buruk pada kesehatan mentalnya, terjadi diduri dikota kelahiran tempat saya tinggal.
penanganan cyberbullying:
Pendidikan Etika Digital yg perlu diberikan pendidikan tentang etika digital, agar mereka memahami dampak dari tindakan mereka di dunia maya dan menghindari tindakan yang dapat menyakiti orang lain, Penyuluhan tentang Dampak Psikologis, pemantauan dan pengawasan, Sekolah, orang tua, dan lembaga pendidikan dapat melakukan pemantauan terhadap aktivitas digital anak-anak, serta memberikan dukungan psikologis jika diperlukan, langkah hukum dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE yang mengatur pencemaran nama baik dan ancaman di dunia maya.
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by AGUSRIL ARIVO -
Agusril arivo 
211010488
UIR
 
KPAI: Luluk Nuril Lakukan CyberbullyiKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAIselebgram dari Probolinggo, Luluk Sofiatul Jannah (Luluk Nuril), telah melakukan kekerasan verbal di media sosial atau cyberbullying kepada murid SMK. Sehingga korban menjadi hilang percaya diri dan sempat berniat berhenti melakukan praktik kerja lapangan (PKL).
"KPAI berpendapat bahwa apa yang dilakukan seleb tersebut termasuk kategori kekerasan, yaitu kekerasan verbal, yang dilakukan melalui media sosial TikTok (cyberbullying)," kata komisioner KPAI, Kawiyan, dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).

Menurut informasi yang didapat KPAI, korban yang berinisial LNAS sempat menyatakan akan berhenti mengikuti PKL. Korban merasa malu kepada teman-temannya setelah kasus viral tersebut.

Melihat efek buruk dari cyberbullying, KPAI berharap proses hukum akan terus berjalan sesuai kadar kesalahan. Menurut KPAI, Luluk Nuril, yang juga istri polisi, harus mempertanggungjawabkan kesalahannya karena melanggar UU perlindungan anak
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by MUHAMMAD ROFIQ FAUZAN -
MUHAMMAD ROFIQ FAUZAN
E.2310253
UNIVERSITAS DJUANDA BOGOR

Cyber Crime
Ruhdiana, seorang penjaga cafe di daerah Bogor Selatan mengaku akhir-akhir ini selalu mendapat ancaman melalui pesan whatsapp dari Sandi yang merupakan anggota ormas tertentu. Alasannya karena Ruhdiana tidak memberikan setoran kepada Sandi dalam beberapa bulan terakhir. Sandi menyebutnya dengan istilah "jatah bulanan" dengan alasan keamanan, padahal dia tidak berkontribusi sedikitpun dalam perjalanan cafe Ruhdiana.
Penyelesaiannya, Ruhdiana harus melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. Ormas yang meresahkan ditindak/dibubarkan.

Cyber Bullying
Habibi merupakan seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Dia seorang anak yatim yang telah cukup lama ditinggalkan oleh ayahnya. Suatu hari dia berniat membantu ibunya berdagang, Habibi menjual keripik milik ibunya dengan berkeliling kampung menggunakan sepeda kecilnya. Mirisnya, perilaku mulia tersebut mendapat ejekan dari teman-temannya. Bukan disitu saja, kolom komentar akun sosial medianya pun dipenuhi oleh komentar teman-temannya dengan kata-kata yang mengejek, mempermalukan, juga mengancam kesehatan mental Habibi hingga dia enggan untuk melanjutkan sekolah.
Penyelesaiannya, bagi para pelaku mereka harus diberi pemahaman agar sadar bahwa perilaku tersebut sangatlah buruk. Mereka harus ditekan untuk menghentikan perilaku tersebut terkhusus oleh masing-masing orang tuanya. Batasi penggunaan sosial media mereka, minta maaf kepada korban, dan mendapat sanksi dari orang tua dan sekolah, tentunya sanksi ringan yang memberatkan mereka.
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by ZAKI ROJA HIBATULLAH -
by ZAKI ROJA HIBATULLAH
Thursday,07 november 2024, 8.10 AM

Cybercrime bullying, atau cyberbullying, adalah bentuk kejahatan yang dilakukan secara daring dengan tujuan melecehkan atau mengintimidasi individu lain. Tindakan ini mencakup berbagai perilaku agresif seperti penghinaan, ancaman, dan penyebaran informasi pribadi tanpa izin. Cyberbullying dapat terjadi melalui media sosial, email, atau pesan teks, dan sering kali meninggalkan jejak digital yang dapat memperburuk dampak psikologis pada korban, seperti depresi dan kecemasan123. Dalam konteks hukum, cyberbullying diatur sebagai tindakan pidana di Indonesia berdasarkan Undang-Undang ITE23

Di Indonesia, cyberbullying diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya. Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang penghinaan melalui media elektronik, yang mencakup tindakan cyberbullying. Sanksi bagi pelaku dapat berupa pidana penjara antara 2 hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, tergantung pada pasal yang dilanggar125. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat diterapkan, khususnya Pasal 315 yang mengatur tentang penghinaan23

Di Indonesia, sanksi pidana bagi pelaku cyberbullying diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara antara 2 hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, tergantung pada pasal yang dilanggar13. Misalnya, Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang penghinaan melalui media elektronik, sedangkan Pasal 310 KUHP mengatur pencemaran nama baik dengan sanksi penjara hingga 1 tahun 4 bulan14. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi korban.
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by NABILAH AZZAHRA ANTHONIA -
NABILAH AZZAHRA ANTHONIA
221010139
UNIVERSITAS ISLAM RIAU



Cybercrime dan cyberbullying merupakan dua masalah serius yang semakin marak di era digital. Keduanya memiliki dampak yang luas, mulai dari kerugian finansial hingga trauma psikologis.

Cybercrime mencakup berbagai jenis kejahatan, seperti penipuan online, pencurian identitas, serangan ransomware, dan peretasan. Motif pelaku cybercrime beragam, mulai dari keuntungan finansial hingga sabotase.Dampak cybercrime sangat luas, mulai dari kerugian finansial, kerusakan reputasi, hingga gangguan operasional bisnis.

Cyberbullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang melalui teknologi digital. Siapa saja bisa menjadi target cyberbullying, terutama anak-anak dan remaja.Dampak cyberbullying sangat serius, mulai dari depresi, kecemasan, hingga pikiran untuk bunuh diri.

Menurut saya untuk mengatasi masalah cybercrime dan cyberbullying, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Selain itu, penting juga untuk terus mengembangkan teknologi dan sistem keamanan yang lebih canggih untuk mencegah terjadinya kejahatan di dunia maya.
Dan ada juga pencegahan terjadinya cybercrime dan cyberbullying, diperlukan pendekatan yang komprehensif, meliputi:
• Edukasi: Melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, tentang bahaya cybercrime dan cyberbullying.
•Peningkatan Keamanan: Meningkatkan keamanan sistem informasi dan data pribadi.
•Literasi Digital: Meningkatkan literasi digital masyarakat agar dapat menggunakan teknologi secara baik dan aman
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by ROBBY ANUGRAH PUTRA -
NAMA : ROBBY ANUGRAH PUTRA
NPM : 221010257
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Analisa terkait kasus cyber crime dan cyber bullying
Cyber Crime
Cyber crime adalah tindakan ilegal yang dilakukan melalui teknologi digital dan internet.
Ini mencakup berbagai aktivitas, seperti pencucian uang elektronik, phishing, hacking, dan
distribusi malware. Misalnya, sebuah situs web yang diretas bisa digunakan untuk mencuri data
sensitif pengguna, seperti nomor kartu kredit atau informasi pribadi lainnya. Selain itu, aplikasi
yang menawarkan layanan atau produk palsu sering kali dirancang untuk menipu pengguna
dengan janji yang tidak dapat dipenuhi. Tindakan ini tidak hanya merugikan individu tetapi
juga dapat berdampak besar pada perusahaan dan lembaga pemerintah, yang mungkin
mengalami kerugian finansial serta reputasi.
Cyber Bullying
Cyber bullying adalah bentuk intimidasi yang dilakukan melalui platform internet, termasuk
media sosial, email, dan aplikasi chat. Bentuk intimidasi ini bisa sangat merusak, dengan
contoh seperti pengiriman pesan ancaman, komentar merendahkan, atau penyebaran informasi
palsu tentang individu tertentu. Cyber bullying sering kali terjadi dengan cepat dan dapat
menjangkau audiens yang luas, membuat dampaknya lebih besar dibandingkan dengan
intimidasi yang terjadi secara langsung. Korban dapat merasa terjebak, karena perundungan ini
seringkali terjadi di ruang yang mereka anggap aman—yaitu, online.
Penanganan Cyber Crime dan Cyber Bullying
Untuk menangani cyber crime dan cyber bullying, diperlukan pendekatan komprehensif yang
mencakup beberapa aspek. Edukasi dan kesadaran masyarakat merupakan langkah awal yang
krusial. Dengan memahami etika digital, individu—terutama anak-anak dan remaja—dapat
dilatih untuk mengenali dan menghindari situasi berbahaya. Program pendidikan yang
terintegrasi sejak dini di sekolah dapat membantu mempersiapkan generasi muda untuk
menghadapi tantangan di dunia maya dengan lebih bijak.
Kolaborasi antar berbagai pihak juga sangat penting. Pemerintah, sekolah, organisasi non-
pemerintah, dan platform online harus bekerja sama untuk menciptakan kebijakan yang
mendukung lingkungan digital yang aman. Kebijakan anti-bullying yang tegas dan mekanisme
pelaporan yang efektif dapat memfasilitasi proses pengaduan dan penanganan kasus dengan
lebih baik. Hal ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi korban, tetapi juga memberikan
efek jera bagi pelaku.
Dukungan emosional bagi korban juga sangat penting. Penyediaan layanan konseling dan
akses ke jaringan sosial yang mendukung dapat membantu mereka pulih dari pengalaman
traumatis. Dukungan dari teman dan keluarga, serta kelompok sebaya, juga dapat membantu
korban merasa lebih diterima dan mengurangi rasa isolasi.
Dengan pendekatan holistik ini, kita dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan
mendukung bagi semua pengguna teknologi. Ini tidak hanya akan membantu korban, tetapi
juga menciptakan budaya online yang lebih positif dan bertanggung jawab
Contoh kasus yang terjadi di pekanbaru
Kasus Penipuan Online
Di Pekanbaru, terdapat kasus penipuan online di mana seorang individu mengaku sebagai
pengusaha sukses dan menawarkan investasi yang menggiurkan melalui media sosial. Banyak
orang tertipu dan kehilangan uang mereka. Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, yang
kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
Kronologis
- Oktober/Nopember tahun lalu Individu di Pekanbaru mengaku sebagai pengusaha sukses dan
menawarkan investasi melalui media sosial, menyebabkan banyak orang tertipu.
- November tahun lalu Kasus ini dilaporkan ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan
untuk menangkap pelaku.
Analisa
- Risiko Investasi Online Risiko tinggi investasi online tanpa verifikasi yang memadai dan
pentingnya kesadaran masyarakat akan risiko tersebut.
Penanganan
1. Investigasi Polisi Investigasi polisi untuk menangkap pelaku dan menghentikan aksi
penipuan tersebut.
2. Edukasi Kesadaran :Publis Edukasi publik tentang risiko investasi online dan cara
menghindari penipuan.
3. Regulasi Lebih Ketat: Regulasi yang lebih ketat terhadap aktivitas online untuk mencegah
kasus penipuan seperti ini terulang kembali.
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by MUHAMMAD ARRANTISI -
Nama: Muhammad Arrantisi
E.2310737
UNIVERSITAS DJUANDA

Cybercrime adalah tindakan kriminal yang melibatkan komputer, jaringan, atau perangkat digital sebagai alat, target, atau tempat terjadinya kejahatan. Dalam hukum, kejahatan siber termasuk tindakan-tindakan yang melanggar hukum menggunakan teknologi digital untuk merusak, mencuri data, atau menyerang sistem. Bentuk cybercrime bisa berupa pencurian identitas, hacking, penipuan online, penyebaran virus, atau penyalahgunaan data pribadi.

Contoh kasus nya ialah kasus penyebaran malware oleh seorang hacker untuk mencuri data nasabah bank. Salah satu contohnya adalah kasus pencurian data kartu kredit melalui perangkat lunak berbahaya (malware) yang menyusup ke dalam sistem bank atau platform e-commerce. Data yang dicuri kemudian digunakan untuk transaksi tanpa sepengetahuan pemilik kartu kredit, yang merupakan bentuk dari pencurian data dan akses ilegal (hacking).
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by MUHAMMAD ARRANTISI -
Nama: Muhammad Arrantisi
NIM: E 2310737
UNIVERSITAS DJUANDA
Cybercrime adalah tindakan kriminal yang melibatkan komputer, jaringan, atau perangkat digital sebagai alat, target, atau tempat terjadinya kejahatan. Dalam hukum, kejahatan siber termasuk tindakan-tindakan yang melanggar hukum menggunakan teknologi digital untuk merusak, mencuri data, atau menyerang sistem. Bentuk cybercrime bisa berupa pencurian identitas, hacking, penipuan online, penyebaran virus, atau penyalahgunaan data pribadi.

Contohnya ialah kasus penyebaran malware oleh seorang hacker untuk mencuri data nasabah bank. Salah satu contohnya adalah kasus pencurian data kartu kredit melalui perangkat lunak berbahaya (malware) yang menyusup ke dalam sistem bank atau platform e-commerce. Data yang dicuri kemudian digunakan untuk transaksi tanpa sepengetahuan pemilik kartu kredit, yang merupakan bentuk dari pencurian data dan akses ilegal (hacking).
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by RAHMAN RAMADHAN -
Rahman Ramadhan 221010187
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Cyber crime dan cyber bullying adalah dua fenomena yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan penggunaan internet.

Tindakan ini meliputi berbagai kejahatan yang dilakukan di dunia maya, seperti penipuan online, pencurian identitas, atau peretasan. Misalnya, kasus peretasan yang mengakibatkan kebocoran data pribadi dari sebuah perusahaan besar. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial dan merusak reputasi.
Ini adalah tindakan intimidasi yang dilakukan melalui media digital. Contohnya, kasus di mana seorang remaja menjadi sasaran komentar negatif dan ancaman di media sosial. Hal ini dapat berdampak serius pada kesehatan mental korban, termasuk depresi dan kecemasan.

Penanganan meliputi Edukasi dan Kesadaran Pendidikan Digital:
Mengajarkan tentang etika berinternet dan dampak negatif dari cyberbullying.
Kampanye Kesadaran: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya cybercrime.
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by TRIANISA HANUM -
Saya Trianisa Hanum dengan npm 221010126 / UIR akan menjawab
Analisa terkait cybercrime dan cyberbullying serta penanganannya

a. cybercrime merupakan tindak kejahatan yang terjadi dalam dunia maya dan dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku. Kejahatan cybercrime menggunakan sarana media elektronik yaitu internet.
Adapun ciri ciri cyber yakni terdapat penggunaan teknologi informasi, adanya alat bukti digital, pelaksanaan kejahatan berupa kejahatan nonfisik (cyberspace), proses penyidikan melibatkan laboratorium forensic computer, dan kejahatan cybercrime bersifat non-violance (kekacauannya tidak mudah terlihat).
Jenis-jenis cyber crime yakni meliputi cyberterrorism, cyberpornography, cyber harassment, cyber stalking, hacking, carding (menggunakan kartu kredit milik orang lain), dan phising.
Dalam menangani kasus terkait cybercrime, pemerintah dapat melakukan penanggulangan terhadap cyber crime seperti meningkatkan sistem pengamanan jaringan computer nasional sesuai standar internasional
b. cyber bullying merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakitin orang lain melalui penggunaan computer, telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya. Bentuk kekerasan yang kerap kali terjadi dalam media internet atau sosial yaitu seperti ejekan, hinaan, intimidasi, atau mempermalukan orang lain. Hal ini sering terjadi pada kalangan remaja yang dilakukan lewat internet.
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan belum dianggap dewasa secara hukum.
Bentuk-bentuk cyber bullying yaitu flaming (perselisihan yang menyebar), harassment ( pelecehan ), denigration (fitnah) dengan tujuan merusak reputasi orang lain, impersonation (meniru), outing and trickery (penipuan), exclusion (pengucilan) dan cyber stalking (penguntitan dunia maya).
Untuk menangani kasus” yang terjadi terkait cyber bullying maka dibuatlah cyberlaw di Indonesia yang merupakan payung hukum yaitu UU NO.11 tahun 2008 jo UU No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by AHMAD GHOFIRLI ANDRIAN -
Ahmad Ghofirli Andrian
E.2310677
Universitas djuanda

cyber crime dan cyberbullying merupakan fenomena yang semakin meningkat seiring dengan berkembangnya teknologi dan penggunaan Internet/Media sosial.
Gugatan ini menyasar berbagai kejahatan yang dilakukan di dunia maya, termasuk penipuan online, pencurian identitas, dan peretasan.
Misalnya saja kejadian hacker yang berujung pada hilangnya data pribadi sebuah perusahaan besar.
Hal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial dan kerusakan reputasi.
Ini adalah pemerasan media digital.
Misalnya, remaja menjadi sasaran komentar dan ancaman negatif di media sosial.
Hal ini dapat berdampak serius pada kesehatan mental korban, termasuk depresi dan kecemasan.
Perawatan meliputi pendidikan digital dan pendidikan: Pengajaran tentang etika internet dan dampak negatif cyberbullying.
Kampanye Kesadaran: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya kejahatan dunia maya.
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by GRECIA ROMIANA SIREGAR -
GRECIA ROMIANA SIREGAR
211010541
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Kejahatan cyber adalah suatu tindakan kejahatan yang berkaitan dengan komputer maupun perangkat jaringan, biasanya kejahatan ini dilakukan secara online. Alah satu contoh dari cyber crime yang sangat berbahaya adalah doxxing, yang berujung pada cyberbullying hingga pengambilan data pribadi dan menyebarkannya di internet. Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi dan internet, ancaman kejahatan siber atau cyber crime semakin banyak bermunculan. Untuk melindungi diri dari berbagai aksi serangan siber tentunya kita harus mengetahui bagaimana cara meminimalisirnya.

Menurut think before text, cyberbullying adalah perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut. Cyberbullying dapat mempengaruhi kita dengan berbagai cara, tetapi tentunya masalah ini dapat diatasi dan orang-orang yang terdampak juga dapat memperoleh kembali kepercayaan diri dan kesehatan mental mereka.

Adapun cara yang dapat dilakukan untuk penanangan terjadinya cyber crime dan cyberbullying adalah :
1. Melakukan edukasi tentang dampak buruk dari cyberbullying
2. Memanfaatkan media social dengan menbuat video edukasi dampak dari cyberbullying
3. Melakukan pengabdian kepada masayarat terkhususnya kepada anak-anak tentang cyberbullying
4. Jika adanya kasus cyberbullying segera melaporkannya dan menberikan sanksi sehingga adanya rasa efek jera
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by MUHAMMAD IQBAL -
Nama: Muhammad Iqbal
Npm: 211010302
Universitas Islam Riau

Kasus mengenai bullying sangat banyak di Indonesia saat ini, contoh nya seperti kasus pada siswa sekolah dasar (SD) yang berinisial G (13) yang mengalami kekerasan fisik oleh temannya yang berinisial D,singkat ceritanya pembulian ini terjadi karena si D mengejek kondisi si G yang memakai alat bantu jalan karena sedang proses pemulihan paska operasi kemudian si D membuli si G dengan cara mengambil tongkat nya dan menabraknya saat jalan, akibatnya kami si G mengalami patah kembali dan harus di operasi kembali. Cara mengatasi nya jadi disetiap sekolah harus memperhatikan setiap siswanya yg rentan dengan bullying siswa yang terlihat lemah secara fisik, anak disabilitas, atau anak yg sering mengeluh dibully itu semua d rangkul supaya mereka tetap semangat dan untuk pelaku bullying itu harus d berikan nasehat sekaligus pemanggilan orang tua
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by PUTRI AULIA NAFIDZA SHADRINA -
Nama:putri aulia nafidza shadrina
Nim:221010431
Universitas islam riau
Cyber crime dan cyber bullying adalah tindakan kriminal yang dilakukan melalui internet dan jaringan

Cyber crime
Tidak hanya meneyerang individu saja melainkan jgak menyerang perusahaan,organisasi hingga pemerintahaan juga contoh peletasaan situs web,pencuriaan data,perang hecker,pembajakaaan dan tindak kriminal digital lainnya cyber crime dapat menyebabkan kerugian finansial,kerusakaan reputasi dan tekanan emosional bagi individu,perusahaan,dan negara

Cyber bullying adalah prilaku yang dengan sengaja untuk menyakiti orng lain,membuat marah smpai mempermalukann orng lain secara online .
Hal ini menjadi masalah serius terutama dari kalangan kemaja remaja dapat mengalami dampak emosional dan psikokogis yang serius seprti depresidepresi,kecemasaan,stres,perasaaan yang tidak berdaya bahkan indikasi untuk melakukan bunuh diri

Cara menangani cyber bullying ituu yang pertama memberikan sosialisasi tentang cyber bullying,blokir smua akun pelaku cyberbullying,simpan bukti cyberbullying dan melaporkan pelaku kepihak yang berwajib
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by YASMIN MARICAR -
Cybercrime dan cyberbullying merupakan isu serius yang memerlukan penanganan komprehensif. Cyberbullying dapat diatasi melalui pendekatan edukasi, di mana orang tua dan pendidik berperan penting dalam mengawasi aktivitas online anak-anak serta mengajarkan etika digital. Langkah-langkah pencegahan meliputi kampanye kesadaran, pelatihan keterampilan tanggap bagi korban, dan kolaborasi dengan pihak berwenang untuk penegakan hukum.
Sementara itu, cybercrime harus ditangani dengan kebijakan yang lebih kuat dan kolaborasi antar lembaga untuk meningkatkan keamanan siber. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan infrastruktur digital, serta meningkatkan keterampilan sumber daya manusia dalam menghadapi ancaman siber.
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by ALBARQI BETRA DJANUAR SIHOMBING -
Nama: albarqi betra djanuar S
Nim:E.2310745
Univ Djuanda

Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet. Tindakan ini mencakup berbagai macam kejahatan, seperti hacking, phishing, pencurian identitas, dan penyebaran malware.

Cyberbullying adalah tindakan penindasan atau perundungan yang dilakukan melalui internet, terutama di media sosial, chat, atau platform online lainnya. Cyberbullying dapat berbentuk komentar negatif, penyebaran fitnah, ancaman, atau pelecehan online.

Studi Kasus Cybercrime dan Cyberbullying
Kasus Cybercrime: Kasus pencurian data oleh hacker yang mencuri informasi dari perusahaan besar dan menjual data di pasar gelap. Misalnya, kasus Equifax pada 2017, di mana data pribadi jutaan pengguna dicuri.
Kasus Cyberbullying: Kasus cyberbullying sering kali terjadi pada remaja, di mana seseorang menjadi sasaran hinaan, ejekan, atau bahkan ancaman di media sosial. Salah satu contoh yang terkenal adalah kasus Amanda Todd, seorang remaja Kanada yang akhirnya bunuh diri akibat tekanan dari cyberbullying.
Solusi dan Pencegahan
Cybercrime
Edukasi dan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran tentang risiko cybercrime melalui pelatihan dan edukasi.
Perlindungan Data: Menggunakan firewall, antivirus, dan enkripsi untuk melindungi data.
Hukum yang Ketat: Pemerintah harus memperkuat hukum yang dapat menindak pelaku cybercrime dengan tegas.

Cyberbullying
Mendidik Pengguna Muda: Orang tua dan sekolah dapat membantu mengajarkan etika penggunaan internet kepada anak-anak.
Mengatur Privasi: Menggunakan pengaturan privasi di media sosial untuk mengontrol siapa yang dapat melihat atau menghubungi seseorang.
Dukungan Psikologis: Menyediakan layanan dukungan dan konseling untuk korban cyberbullying.
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by ORA DARMA PUTRA LASE -
Nama. :Ora Darma Putra lase
Nim. : E.2310111
Kampus.: UNIDA

### Analisa Kasus Cyber Crime dan Cyber Bullying

#### Latar Belakang
Cyber crime dan cyber bullying merupakan dua isu utama di era digital saat ini. Keduanya memiliki dampak yang signifikan terhadap individu dan masyarakat. Cyber crime mencakup berbagai tindakan ilegal yang dilakukan melalui internet, sementara cyber bullying merujuk pada tindakan intimidasi atau pelecehan yang dilakukan secara online.

### Kasus Hipotetik: Cyber Bullying

**Fakta Kasus:**
- Seorang remaja (X) menjadi korban bullying di media sosial. Teman sebayanya (Y) menyebarkan rumor dan gambar yang merendahkan X.
- X mengalami tekanan mental, kecemasan, dan dampak negatif pada prestasi akademik.

#### Aspek Hukum:
1. **UU ITE:**
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang pencemaran nama baik, yang relevan dengan tindakan Y.
- Y dapat dikenakan sanksi hukum jika terbukti bersalah melakukan cyber bullying.

2. **Sanksi dan Tindakan Hukum:**
- X memiliki hak untuk melaporkan Y ke pihak berwajib.
- Sekolah atau lembaga terkait juga harus mengambil tindakan untuk melindungi X dan menyelesaikan masalah ini.

### Kasus Hipotetik: Cyber Crime

**Fakta Kasus:**
- Seorang individu (Z) menjadi korban penipuan online. Z menerima tawaran investasi yang sangat menggiurkan, tetapi setelah mengirimkan uang, Z tidak mendapatkan apa-apa.

#### Aspek Hukum:
1. **UU ITE dan KUHP:**
- Tindakan penipuan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Z dapat melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk diinvestigasi.

2. **Bukti dan Pembuktian:**
- Z perlu mengumpulkan bukti transaksi dan komunikasi yang menunjukkan penipuan yang dilakukan oleh pelaku.

### Penanganan Cyber Crime dan Cyber Bullying

1. **Edukasi dan Kesadaran:**
- Penting untuk mengadakan program edukasi tentang bahaya cyber crime dan cyber bullying di sekolah-sekolah dan komunitas.
- Mengajarkan siswa cara menggunakan internet dengan bijak dan cara melindungi diri dari potensi bahaya.

2. **Pelaporan dan Dukungan:**
- Mendorong korban untuk melapor kepada pihak berwenang atau lembaga terkait.
- Menyediakan dukungan psikologis bagi korban, termasuk konseling dan ruang aman untuk berbagi pengalaman.

3. **Peran Teknologi:**
- Platform media sosial harus memiliki kebijakan yang ketat untuk mencegah dan menangani kasus cyber bullying.
- Teknologi seperti algoritma untuk mendeteksi perilaku bullying dapat membantu mengurangi kasus serupa.

4. **Kerjasama Lintas Sektor:**
- Kerja sama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan platform digital dalam menangani dan mencegah cyber crime dan cyber bullying.
- Membentuk kanal komunikasi yang efisien untuk menangani laporan dan memberikan respons cepat.

Kesimpulan
Cyber crime dan cyber bullying adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan bersama. Dengan edukasi, dukungan, dan penegakan hukum yang tepat, masyarakat dapat mengurangi dampak negatif dari kedua fenomena ini. Perlu adanya kolaborasi antara individu, institusi, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi semua.
In reply to First post

Re: Forum Pertemuan 5

by MUHAMMAD SAYYID RASYID RIDHO -
Nama : Muhammad Sayyid Rasyid Ridho
Nim : E.2310430
Universitas Djuanda

Cyber bullying adalah bentuk perundungan yang terjadi melalui platform digital, seperti media sosial, aplikasi pesan instan, atau forum online. Bentuk perundungan ini meliputi penyebaran rumor, penghinaan, ancaman, serta penyebaran gambar atau video yang merendahkan atau memfitnah seseorang. Dampaknya bisa sangat serius, termasuk gangguan psikologis dan bahkan hingga menyebabkan depresi atau bunuh diri pada korban.

Contoh Kasus Cyber Bullying:
Kasus Perundungan Selebriti di Media Sosial Seorang selebriti muda Indonesia menjadi korban perundungan online setelah salah satu postingannya dipelintir dan disebarkan dengan cara yang sangat negatif. Banyak akun anonim yang menyebarkan rumor dan komentar yang merendahkan tentang kehidupan pribadinya, penampilan, serta pilihan kariernya. Postingan dan komentar tersebut menyebar luas di media sosial, menyebabkan selebriti tersebut mengalami tekanan emosional yang berat.

Analisis Kasus:
Dampak Psikologis pada Korban: Cyber bullying dapat menyebabkan korban merasa terisolasi, tertekan, dan bahkan menderita depresi. Dampaknya lebih terasa karena serangan yang dilakukan bisa bersifat anonim dan dilakukan secara terus-menerus, tanpa ada ruang bagi korban untuk melarikan diri.
Kecepatan Penyebaran dan Kerusakan Reputasi: Salah satu kekhawatiran utama dalam cyber bullying adalah penyebaran informasi yang merusak reputasi korban dengan sangat cepat. Bahkan setelah konten dihapus, jejak digital bisa tetap ada di internet, yang memperburuk keadaan korban.
Penanganan Cyber Bullying:
Pemberian Sanksi Hukum: Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tindak pidana pencemaran nama baik yang dapat berlaku juga untuk kasus cyber bullying. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara dan denda jika terbukti melanggar UU tersebut.
Pendidikan dan Kesadaran tentang Etika Digital: Penting untuk mengedukasi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, tentang etika digital dan dampak negatif dari perilaku bullying online. Pendidikan di sekolah dan kampanye publik harus mengajarkan untuk menghargai privasi dan martabat orang lain di dunia maya.
Penyediaan Dukungan Psikologis bagi Korban: Pemerintah dan lembaga non-pemerintah harus menyediakan layanan konseling bagi korban cyber bullying. Selain itu, korban juga perlu didorong untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang atau kepada penyedia platform media sosial untuk penanggulangan lebih lanjut.
Teknologi Anti-Bullying di Media Sosial: Platform media sosial besar, seperti Instagram, Facebook, dan Twitter, harus mengembangkan algoritma dan fitur untuk mendeteksi dan menghentikan perundungan digital. Fitur seperti pemantauan komentar secara otomatis, laporan penyalahgunaan, dan penanganan akun anonim yang menyebarkan kebencian sangat dibutuhkan.



Cyber crime adalah segala jenis tindakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan internet, atau teknologi digital lainnya. Kejahatan ini mencakup berbagai aktivitas ilegal yang dapat merugikan individu, organisasi, atau negara. Beberapa contoh cyber crime antara lain penipuan online, hacking, pencurian data, perdagangan ilegal (dark web), dan penyebaran malware atau virus.

Contoh Kasus Cyber Crime:
Kasus Penipuan Online (Phishing) Salah satu bentuk cyber crime yang sering terjadi adalah phishing, di mana pelaku mencoba mendapatkan informasi pribadi korban (seperti username, password, atau informasi kartu kredit) dengan berpura-pura menjadi entitas yang terpercaya, seperti bank atau penyedia layanan online lainnya.

Sebagai contoh, pada kasus yang pernah terjadi di Indonesia, sebuah kelompok penjahat dunia maya membuat situs web palsu yang menyerupai situs bank tertentu. Mereka kemudian mengirimkan email yang terlihat seperti notifikasi dari bank, yang berisi tautan untuk “memperbarui informasi akun”. Begitu korban mengklik tautan tersebut dan memasukkan informasi login mereka, para pelaku langsung mengambil alih akun korban dan melakukan transaksi keuangan tanpa izin.

Analisis Kejahatan:
Kerugian yang Diderita Korban: Korban kehilangan akses ke akun bank mereka dan mengalami kerugian finansial. Di samping itu, identitas pribadi korban dapat disalahgunakan untuk melakukan kejahatan lainnya.
Tantangan dalam Penegakan Hukum: Salah satu tantangan utama dalam penanganan cyber crime adalah sifat transnasional (lintas negara) dari kejahatan ini. Pelaku sering menggunakan perangkat lunak dan jaringan yang sulit dilacak atau dilokalisasi.
Penanganan Cyber Crime:
Penguatan Regulasi dan Kolaborasi Internasional: Penegakan hukum terhadap cyber crime harus melibatkan kerja sama antara negara-negara, mengingat banyaknya pelaku yang beroperasi lintas negara. Untuk itu, dibutuhkan perjanjian internasional yang mengatur masalah cyber crime, seperti Convenction on Cybercrime (Budapest Convention).
Perlindungan Data dan Keamanan Sistem: Penyelenggara layanan elektronik (seperti e-commerce, perbankan online) harus memastikan keamanan data penggunanya, misalnya dengan menggunakan sistem enkripsi yang kuat dan verifikasi dua faktor (2FA).
Edukasi kepada Pengguna Internet: Pengguna internet perlu diberi pemahaman tentang tanda-tanda penipuan online, pentingnya mengelola kata sandi yang kuat, serta cara melindungi informasi pribadi mereka.