Diskusi 1

Nayla Nafiisa Hanum (2123600014/UPS Tegal)

Nayla Nafiisa Hanum (2123600014/UPS Tegal)

oleh NAYLA NAFIISA HANUM -
Jumlah balasan: 1

Pemerintahan desa adalah suatu tingkatan yang ada di dalam sistem pemerintahan Indonesia yang memiliki peranan kompleks karena langsung bertemu dan melakukan pelayanan publik langsung terhadap masyarakat. Pemerintahan desa ini mengatur segala hal untuk menghidupi desa tersebut seperti melayani masyarakat diberbagai kepentingan juga menjadi jembatan bagi masyarakat terhadap layanan publik yang disediakan oleh pemerintah dan juga merupakan sektor pemerintahan yang langsung terkena dampak apabila ada perubahan dinamika dan fenomena yang terjadi. Pemerintahan desa ini bertanggung jawab juga kepada pemerintah daerah kabupaten mengenai bagaimana keadaan yang ada disitu.

 

Pemerintahan desa yang bersih dan tertata dapat membuat keteraturan dan kesejahteraan bersama, karena pada dasarnya yang langsung berinteraksi dan melakukan pelayanan langsung terhadap masyarakat adalah pemerintah desa. Jadi, meskipun pemerintahan desa merupakan sektor terbawah dalam sistem perintahan, namun eksistensinya sangatlah penting dan dibutuhkan dalam melaksanakan pelayanan publik. Pelayanan terhadap masyarakat yang baik (terutama yang langsung berhadapan dengan masyarakat) dapat mencerminkan dan memberikan persepsi bahwa pemerintahannya ini berhasil.

Sebagai balasan NAYLA NAFIISA HANUM

Re: Nayla Nafiisa Hanum (2123600014/UPS Tegal)

oleh NAYLA NAFIISA HANUM -
Perubahan yang terasa dari masa ke masa dalam perkembangan pemerintahan desa yang ada di Indonesia di bagi dalam beberapa rentang periode, diantaranya :
- Zaman Penjajahan : perkembangan desa ada di poin sosial (sebagai tempat logistik perang), ekonomi, dan politik (penerapan konsep birokrasi), dan infrastruktur baru.
- Zaman Kemerdekaan : adanya konsep desa praja dan adanya Undang-Undang yang mengatur hak rumah tangga masing-masing daerah (otonomi)
- Zaman Orde Baru : adanya pembangunan yang menata ulang sistem ketatatnegaraan, konsep desa praja tidak digunakan lagi.
- Zaman Orde Reformasi : adanya pengakuan dan penghormatan satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Udang, otonomi desa mulai menguat dengan berbagai dinamikanya.