analisis kebijakan komunitas LGBT di indonesia
A. latar belakang : komunitas LGBT diindonesia sering kali berada dalam posisi rentan akibat kebijakn pemerintah yang cenderung diskriminatif. hal ini menimbulkan kebutuhan untuk menganalisis kebijakan yang ada dan bagaimana hukum berlaku mempengaruhi kehidupan mereka.
B. tujuan : naskah bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah indonesia terkait komunitas LGBT, denga fokus pada perumusan, implementasi, monitoring, dan evaluasi
C. kebijakan hukum : pasal 292 KUHP berbunyi "orang dewasa yang melakuakan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun"
D. perumusan kebijakan : tidak luput perumusan kebijakan harusnya melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi sipil yang mewakili komunitas LGBT dengan adanya dukungan data dan riset yang valid mengenai komunitas LGBT
E. implementasi : melalui sosialisasi dan juga edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap komunitas LGBT, untuk memastikan hal ini juga perlu adanya edukasi dini dan praktek lapangan dengan memastikan bahwa kebijakan yang telah dirumuskan dapat diimplementasikan secara efektif
F. monitoring : pada hal ini pengawasan pengimplementasian secara berkala sehingga dapat mengukur indikator daripada dampak kebijakan komunitas LGBT
G. evaluasi : bahwasanya perlu adanya rekomendasi kebijakan berkelanjutan untuk memperbaiki kebijakan yang lebih inklusif
H. kesimpulan : perbuatan LGBT melanggar nilai-nilai pancasila, terutama nilai ketuhanan dan juga nilai moral. penyimpangan LGBt diakatan sebagai perbuatan tercela yang harus dicegah, akan tetapi pembelaan komunitas LGBT diindonesia ini berdasar pada HAM yang pada dasarnya orang-orang tersebut memiliki kelainan psikologis dan mendapatkan sanksi yang bersifat rehabilitasi karena masalahnya tidak bisa diselesaikan hanya dengan dipenjara
Daftar Pustaka
muzakkir, muzakkir. (2021). "LGBT Dalam Perspektif HAM dan Menurut UUDN 1945". jurnal al- mashaadir