Nama : Zaenal Rafi Abdillah
NIM : 2307090033
Perguruan Tinggi : UNNES
Ekonomi islam adalah usaha-usaha yang bertujuan mnciiptakan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya yang langka sesuai dengan maqhasid, tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menimbulkan ketidak seimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan keluarga dan solidaritas sosial dan jalinan moral dari masyarakat. Sistem ekonomi islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang di simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang di dirikan atas landasan dasardasar tersebut yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan masa.
Prinsip ekonomi islam :
- Keadilan: Islam mengajarkan pentingnya zakat, infak, dan sedekah untuk mendistribusikan kekayaan secara adil. Harta yang dimiliki seseorang bukanlah milik mutlak, melainkan titipan Allah SWT yang harus dikelola dengan baik dan dibagikan kepada yang membutuhkan. Semua transaksi harus dilakukan secara adil dan transparan. Larangan riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (judi) bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan menghindari eksploitasi.
- Keberlanjutan: Islam mengajarkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Penggunaan sumber daya alam harus dilakukan secara bijaksana dan tidak merugikan generasi mendatang. Ekonomi Islam bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
- Larangan Riba: Riba adalah praktik penambahan nilai pada suatu pinjaman tanpa adanya usaha yang nyata. Dalam ekonomi Islam, riba dianggap sebagai tindakan yang zalim dan merugikan masyarakat. Semua produk keuangan Islam dirancang untuk menghindari unsur riba. Misalnya, dalam pembiayaan, bank syariah menggunakan akad mudharabah (bagi hasil) atau murabahah (jual beli dengan keuntungan).
Instrumen Keuangan:
- Mudharabah: akad Kerjasama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola modal (mudharib) dengan bagi hasil.
- Murabahah: akad Jual beli dengan menyebutkan harga pokok dan keuntungan.
- Musyarakah: akad Kerjasama modal antara dua pihak atau lebih.
- Ijarah: akad Sewa menyewa.
Lembaga Keuangan: Bank Syariah dan lembaga pembiayaan syariah, lembaga filantropi
ekonomi islam dapat erkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial dengan salah satu contoh nya melalui zakat, dengan adanya zakat pengentasan angka kemiskinan dan keadilan di masyarakat dapat terwujud, saya ambil produk yaitu zakat produktif, dimana mustahik tidak hanya menerima zakat tapi sebagai pembiayaan atas modal usaha yang di dampingi oleh lembaga filantropi untuk meningkatkan ekonomi tidak hanya perorangan tapi berdampak pada masyarakat yang lebih luas
Tantangan yang dihadapi di dunia adalah kepercayaan atas sistem ekonomi kapitalis yang di anut oleh banyak negara barat yang menjadi tolak ukur atau pedoman negara maju, ini yang menjadi tantangan akan ekonomi islam tersendiri, apalagi dengan adanya rasis me terhadap agama islam itu sendiri, dengan banyak nya keragaman agama sistem ekonomi islam dinilai akan tidak akan menciptaka keadilan bagi selain umat mereka sendiri, maka dari itu lahirlah ekonomi sosialis yang menerapkan prinsip yang mirip dengan ekonomi islam dengan ini akan lebih diterima oleh masyarakat yang di huni berbagai agama