M. Umer Chapra mengatakan bahwa Ekonomi Islam adalah cabang ilmu pengetahuan yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang langka sesuai dengan ajaran Islam tanpa terlalu membatasi kebebasan individu, mewujudkan keseimbangan makroekonomi dan ekologi yang berkelanjutan. Pengimplementasian prinsip prinsip tersebut adalah :
Keadilan :
Distribusi Kekayaan :Kebijakan perpajakan progresif dan sistem zakat untuk mendistribusikan kekayaan secara adil.
Perlindungan Konsumen: Regulasi yang melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan, seperti penipuan dan eksploitasi.
Keberlanjutan :
Investasi Hijau : Pembiayaan proyek-proyek yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti energi terbarukan.
Praktik Bisnis Beretika : Mendorong perusahaan untuk menerapkan prinsip-prinsip CSR (Corporate Social Responsibility).
Larangan Riba :
Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil : Sistem bagi hasil seperti mudharabah (kerjasama bisnis) dan musyarakah (kemitraan) menggantikan bunga yang dianggap riba.
Transaksi yang Halal : Menghindari investasi dalam sektor-sektor yang haram, seperti alkohol dan perjudian.
Beberapa instrumen dan lembaga keuangan syariah adalah Bank Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Pegadaian Syariah, Sukuk (Obligasi Syariah), Asuransi Syariah dan masih banyak lagi.
Sistem ekonomi Islam berkontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial melalui beberapa mekanisme dan prinsip kunci yaitu prinsip keadilan dan distribusi melalu zakat dan wakaf, melakukan pembiayaan tanpa bunga atau riba, dan membangun unit usaha sesuai dengan prinsip prinsip syariah. Tentu ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh sistem ekonomi islam seperti kurangnya sdm dan pengetahuan tentang keuangan islam, persaingan ketat dengan sistem konvensional, keterbatasan infrastruktur dan teknologi, dan juga tak luput dari stigma negatif yang menyebut ekonomi syariah tidak ekslusif dan kurang transparan.