Sejumlah ketentuan dan implementasi masih menghambat pengembangan energi terbarukan, termasuk pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap. Hambatan itu diharapkan teratasi karena Indonesia butuh tambahan 3-5 gigawatt per tahun hingga 2030 untuk mencapai target bauran energi.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa dalam lokakarya ”Indonesia Solar Summit 2022”, Rabu (20/4/2022), mengatakan, untuk mencapai orde gigawatt, pengembangan energi surya perlu dilakukan dalam skala besar. Kendati ada kenaikan jumlah proyek PLTS pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, implementasinya belum optimal. Skema lelang belum diterapkan sehingga sejumlah proyek menjadi sulit mendapat dukungan pembiayaan.
Persoalan lainnya adalah ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2017. Disebutkan nilai TKDN modul surya minimal 40 persen. Lalu menjadi minimal 50 persen sejak 1 Januari 2018 dan menjadi minimal 60 persen sejak 1 Januari 2019.