Forum Diskusi Pertemuan 7

MSDM

MSDM

by AYUMI KASMIADI -
Number of replies: 2

Apa yang terjadi jika kompensasi/gaji yang diberikan perusahaan di bawah standar ?

In reply to AYUMI KASMIADI

Re: MSDM

by STEVEN HALIM -
Izin Menjawab
Jika perusahaan membayar gaji atau kompensasi di bawah standar, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun
Denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja.
Selain sanksi pidana, kompensasi yang tidak memadai juga dapat berdampak negatif pada karyawan, seperti: Menurunnya prestasi kerja, Menurunnya motivasi kerja, Menurunnya kepuasan kerja, Karyawan yang potensial keluar dari perusahaan.
In reply to AYUMI KASMIADI

Re: MSDM

by DEVI AGUSTIN -
Izin menjawab ya..
Dengan memberikan kompensasi atau gaji di bawah standar UMR, dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi pekerja dan perusahaan.
• Kesejahteraan Pekerja
Gaji yang rendah menghambat kemampuan pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan tempat tinggal. Hal ini dapat menyebabkan stress dan masalah kesehatan mental yang berdampak pada motivasi dan kinerja mereka di tempat kerja.
• Sanksi Hukum
Perusahaan yang membayar gaji di bawah standar berisiko dikenakan sanksi hukum. Di banyak negara, termasuk Indonesia pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum dapat mengakibatkan denda besar atau hukuman penjara bagi manajer. Ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga mencoreng reputasi perusahaan.
• Penurunan Produktivitas
Gaji yang tidak layak sering kali menyebabkan penurunan produktivitas. Pekerja yang merasa tidak dihargai cenderung kurang termotivasi dan lebih mungkin mencari pekerjaan lain. Hal ini dapat meningkatkan biaya rekrutmen dan pelatihan bagi perusahaan.