Pertumbuhan keuangan Islam di Indonesia mengalami peningkatan yang pesat terutama selama 5 tahun terakhir. Tercatat per juni 2019, total share keuangan Syariah nasional mencapai 8,29% dari total asset keuangan Indonesia yang mencapai USD 94,44 milyar atau setara Rp 1.335,41 triliun, yang terdiri dari Rp 499.34 triliun aset Perbankan Islam, Rp 102.06 triliun asset IKNB Syariah, dan Rp 734.01 01 triliun asset Pasar Modal Syariah (Otoritas Jasa Keuangan, 2019).
1. Menurut pendapat saya kelebihan perbankan islam dibandingkan perbankan konvensional yaitu pada perbankan Islam dijalankan berdasarkan etika dan sistem yang Islam yang terbebas dari bunga, kegiatan spekulatif, harta yang tidak jelas, berprinsip pada keadilan dan hanya membiayai usaha yang halal sedangkan perbankan konvensional yang dijalankan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Pada pengelolaan dana dari masyarakat pada bank Islam dana yang diterima dari nasabah baik dalam bentuk titipan maupun investasi sesuai dengan syariat Islam pada perbankan konvensional menyalurkan dana pada berbagai bisnis yang dianggap menghasilkan keuntungan paling maksimal. Kelebihan dari perbankan Islam yaitu 1. Bebas riba 2. Adanya bagi hasil 3. Sistem yang transparan 4. menerapkan prinsip keadilan 5. Terdapat jaminan dan pengawasan dari lembaga terkait 6. Penggunaan dana nasabah yang sesuai dengan prinsip syariah 7. Pemanfaatan dana hanya untuk kepentingan dan kemaslahatan umat
2. Perbankan Islam menjaga prinsip syariah dalam produknya dengan cara:
- Tidak menggunakan riba (bunga).
- Tidak berinvestasi dalam aktivitas yang diharamkan oleh Islam
- Tidak melakukan transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar)
- Tidak mencampur dana halal dengan dana yang diharamkan
- Menggunakan sistem bagi hasil (nisbah) sebagai pengganti bunga
- Memiliki dewan pengawas Syariah (DPS)
- Mengutamakan prinsip keadilan.
3. Tantangan perbankan islam di era digital yaitu: persaingan, kepatuhan syariah, literasi digital, dan jaringan internet.
4.Nasabah tertarik pada bank digital syariah karena berbagai faktor, di antaranya:
Perkembangan teknologi
Perkembangan teknologi yang cepat memaksa bank untuk beradaptasi dengan menyediakan layanhan digital.
Tren baru
Bank digital menjadi tren baru dalam industri perbankan.
Perubahan perilaku nasabah
Pandemi Covid-19 mengubah perilaku nasabah dari bertransaksi secara fisik menjadi digital.
Kemudahan akses
Perbankan digital memungkinkan nasabah untuk mengakses layanan perbankan dengan mudah, cepat, dan kapan saja.