1. Akad musyarokah, Mudharabah,
2. Yaitu Dengan menjaga amanahnya, dan kepercayaan nya
3. Yaitu dengan kerjasama antar bisnis dan menaati aturan syariat dalam berbisnis.
4. Tentu saja dapat karna Dnegan menjalankan tugas nya tentu saja bisa tetap berjalan