1. Dalam perbankan Islam, akad atau perjanjian yang sering digunakan dalam kegiatan penghimpunan dana adalah akad wadi'ah dan akad mudharabah. Akad wadi'ah adalah simpanan yang disimpan oleh nasabah di bank yang sifatnya amanah, sementara akad mudharabah adalah simpanan di mana nasabah menyerahkan dana kepada bank untuk dikelola dan menghasilkan keuntungan yang dibagi sesuai kesepakatan.
2. Dewan Pengawas Syariah (DPS) berperan memastikan bahwa seluruh kegiatan dan produk perbankan yang ditawarkan oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS memantau operasional dan kebijakan bank agar sesuai dengan aturan syariah, sehingga kepercayaan nasabah tetap terjaga karena bank menjalankan usaha tanpa melanggar prinsip Islam.
3. Perbankan Islam dapat meningkatkan literasi keuangan syariah dengan melakukan edukasi yang berkelanjutan mengenai produk-produk syariah, memberikan pemahaman tentang perbedaan antara produk konvensional dan syariah, serta menyelenggarakan seminar atau workshop untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya sistem perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
4. Bank digital syariah memiliki potensi untuk menjadi alternatif yang menarik bagi nasabah, terutama di era digital saat ini, karena kemudahan akses dan efisiensi waktu. Namun, menggantikan bank syariah konvensional sepenuhnya mungkin tidak terjadi dalam waktu dekat, karena beberapa nasabah masih membutuhkan layanan fisik dan personal yang disediakan oleh bank konvensional. Bank digital syariah dan bank syariah konvensional bisa saling melengkapi sesuai kebutuhan nasabah.