Menurut pendapat saya tentang materi IKNB yaitu Industri jasa keuangan islam non bank terbagi menjadi 3 yaitu BMT, dana pensiun Islam, pasar modal islam. BMT atau Baitul Maal wa Tamwil searah dengan perubahan zaman, perubahan total ekonomi dan perdagangan konsep BMT pun berubah tidak hanya sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya lebih produktif untuk memberdayakan Perekonomian masyarakat kegiatan bmt adalah menerima dan menyalurkan dana umat Islam yang berasal dari zakat, infaq, dan sedeqah. Ciri-ciri BMT ada empat yaitu, yang pertama Berorientasi bisnis mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi untuk anggota dan lingkungannya, yang kedua,bukan lembaga sosial,tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq, dan shadaqah bagi kesejahteraan orang banyak, milik bersama yang ketiga, ada milik bersama masyarakat kecil bawah bukan milik seorang atau orang lain diluar masyarakat itu, dan yang terakhir adalah bmt mengadakan kegiatan keagamaan (pengajian) rutin secara berkala yang waktu dan tempatnya ditentukan (madrasah, mushola, mesjid). Dana pensiun syariah adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan manfaat dan penghasilan yaitu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun, akad dalam dana pensiun syariah terbagi menjadi 6 yaitu: akad hibah, akad hibah bi syarth, akad hibah muqayyadah, akad wakalah, akad wakalah bil ujroh dan, akad Mudharabah. Perbedaan dana pensiun syariah dan konvensional terletak pada penerimaan iyuran, investasi, hasil investasi, dan manfaat pensiun. Pasar modal syariah dalam banyak hal pasar modal adalah sama dengan pasar modal konvensional bedanya terletak pada produk, akad, mekanisme, transaksi, dan kegiatan usaha emiten didasarkan pada prinsip syariah yaitu fiqh Muamalah, berdasarkan Al-Qur'an dan hadits. Terdapat 7 dasar konsep pasar modal syariah yaitu: 1. Tujuan kegiatan pasar modal adalah investasi jangka panjang bukan spekulasi tidak menzalimi dan tidak dizalimi tidak mencari rezeki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya dan selain zatnya, atas dasar ridha sama ridha, cara mendapatkannya dan menggunakannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, dari segi SDM diantaranya direksi atau komisaris, atau wakil manajer investasi harus ada yang memahami mengenai prinsip syariah (Syariah compliance officer sco), dan yang terakhir dalam transaksi tidak boleh ada spekulasi (tidak jelas), maisir (spekulasi/judi),risywah (korupsi), maksiat dan kedzaliman, najsy, (penawaran palsu), bai'al ma'adum (penjualan barang yang belum dimiliki, (short selling), insider trading, ihtikar atau (penimbunan). Produk pasar modal syariah terbagi 3 yang pertama saham, sukuk, dan reksadana, perbedaan dari pasar modal syariah dan konvensional terletak pada di produk, indeks saham dan instrumen. Pasar modal adalah tempat bertemunya antara pihak penyedia modal dengan pihak memerlukan modal. Pada pasar modal sah hanya pada modal perdana atau pasar perdana saja yang ketiga pasar modal syariah juga tidak terjadi spekulasi/maysir karena yang diakui dalam islam adalah pasar perdana/primer saja, sedangkan pasar sekunder tidak sah, karena terjadi spekulasi dan transaksi non riil yang akan merusak pondasi perekonomian. Dan yang terakhir perdagangan saham syariah di pasar sekunder menyebabkan transaksi non riil lebih besar dari pada transaksi riil (akan terjadi Bubble Economy), dan hal ini akan menyebabkan krisis keuangan dan ekonomi.