Baitul Maal Wat Tamwil atau yang biasa disingkat sebagai BMT, merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang berfungsi untuk bergerak di bidang pengembangan harta dan filantropi. Berasal dari namanya Baitul Maal Wat Tamwil yang mana Baitul Maal lebih kepada pengumpulan dana non-profit seperti zakat, infaq, sedekah dan wakaf, sedangkan Baitul Tamwil sebagai usaha pengumpulan dana komersial.
Ciri-ciri BMT yaitu :
1. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi untuk anggota dan lingkungannya.
2. Milik bersama masyarakat kecil bawah bukan milik seorang atau orang lain di luar masyarakat itu.
3. Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infak, dan shodaqoh bagi kesejahteraan orang banyak.
4. BMT mengadakan kegiatan keagamaan (pengajian) rutin secara berkala yang waktu dan tempatnya ditentukan (madrasah, musala, masjid).
Dana pensiun syariah adalah aset yang dikelolah dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan manfaat pensiun yaitu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang di tetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
Akad dana pensiun syariah ada 6 yaitu akad hibah, akad hibah muqayyabah, akad wakalah bil ujrah, akad hibah bi syarth, akad wakalah dan akad mudharabah.
Perbedaan dana syariah dan konvensional
SYARIAH
1.Diberlakukan akad hibah bi syarth, digunakan antara pemberi kerja dan peserta sebagai ikrar.
2.Instrumen investasi syariah saja, baik di pasar uang ataupun pasar modal.
KONVENSIONAL
1. Iuran sebagai kewajiban dan tidak dapat ditarik kembali.
2.Instrumen investasi bebas, tidak dibedakan syariah atau tidak baik pasar modal ataupun pasar uang.
Perbedaan pasar modal syariah dan konvensional terletak pada produk, akad, mekanisme, transaksi, kegiatan usaha berdasarkan peda prinsip syariah yaitu fiqih muamalah dan al-qur’an hadis.
Konsep dasar pasar modal syariah yaitu tujuan nya adalah untuk investasi jangka panjang bukan spekulasi, atas dasar ridha sama ridha, tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zat ataupun selain zatnya.
Produk pasar modal syariah terbagi menjadi 3 yaitu saham, sukuk dan reksadana.
Perbedaan pasar modal syariah dan konvensional terletak pada produk, indeks saham dan instrumen.