Industri keuangan non bank adalah lembaga yang menyelenggarakan aktivitas keuangan berupa penghimpunan dana dari masyarakat lalu menyalurkannya untuk kegiatan investasi di perusahaan serta menerbitkan surat berharga.
Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dalam perspektif Islam memiliki peran penting dalam mendukung inklusi keuangan dan menciptakan alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam konteks ini, IKNB meliputi berbagai sektor seperti asuransi syariah (takaful), pembiayaan syariah, dana pensiun syariah, dan lembaga pembiayaan mikro syariah.
IKNB syariah memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan sesuai prinsip Islam. Namun, keberhasilan pengembangannya bergantung pada kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman, kepercayaan, dan adopsi produk syariah.