Izin bertanya Ibu Suci dan sebelumnya maaf agak sedikit melenceng dari topik terkait IKINB, Minggu lalu teman saya mempresentasikan terkait Islamic Coin yaitu mata uang digital Syariah, yang dirancang untuk menciptakan nilai bagi komunitas Muslim di dunia, koin kripto ini dibangun di atas Haqq – blockchain Islam yang didedikasikan untuknya. Berarti “Kebenaran”, Haqq secara ketat mematuhi pandangan dan tradisi Islam tentang keuangan. nah dengan adanya perubahan regulasi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur agar pengawasan aset kripto beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apakah aset kripto Islamic Coin ini akan menjadi salah satu potensi IKINB?