Kebijakan produksi dan penggunaan biodiesel di Indonesia, terutama dari minyak kelapa sawit, memiliki dampak positif dalam meningkatkan ketahanan energi dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Kebijakan mandatori biodiesel, seperti B30 dan B35, mendorong penggunaan energi terbarukan dan mendukung petani kelapa sawit dengan meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) Namun, ada potensi bahan baku alternatif yang lebih ramah lingkungan, seperti minyak jelantah (UCO), yang dapat memenuhi hingga 32% kebutuhan biodiesel nasional dan memiliki emisi lebih rendah dibandingkan CPO 4. Selain itu, tanaman seperti jarak pagar dan kemiri juga bisa dijadikan sumber biodiesel. Mengembangkan bahan baku alternatif ini dapat mengurangi ketergantungan pada kelapa sawit, serta mendukung keberlanjutan lingkungan