Forum Diskusi 6: Mitigasi dan Pengawasan

mitigasi bencana

mitigasi bencana

by VIRA AUDRY PREMITHA -
Number of replies: 0

Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah menjelaskan pengertian mitigasi. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Bencana berdasarkan sumbernya dibagi menjadi tiga, yaitu:

  • Bencana alam, adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa/serangkaian peristiwa oleh alam
  • Bencana nonalam, adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa/serangkaian peristiwa nonalam
  • Bencana sosial, adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa/serangkaian peristiwa oleh manusia

Bencana alam juga dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  • Bencana alam meteorologi (hidrometeorologi). Berhubungan dengan iklim. Umumnya tidak terjadi pada suatu tempat yang khusus
  • Bencana alam geologi. Adalah bencana alam yang terjadi di permukaan bumi seperti gempa bumi, tsunami, dan longsor. 

ujuan mitigasi bencana

  • Mengurangi dampak yang ditimbulkan, khususnya bagi penduduk
  • Sebagai landasan (pedoman) untuk perencanaan pembangunan
  • Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi serta mengurangi dampak/resiko bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman