Forum Diskusi Modul Tematik

Kriteria Penerima Bantuan Sosial Yang Seharusnya

Re: Kriteria Penerima Bantuan Sosial Yang Seharusnya

oleh RIZQI FAZRIYAH -
Jumlah balasan: 0
Berdasarkan peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019
Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial bahwa Penerima Bantuan Sosial memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi:
a. kemiskinan;
b. keterlantaran;
c. kedisabilitasan;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku;
f. korban bencana; dan/atau
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi,
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya