Berdasarkan peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019
Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial bahwa Penerima Bantuan Sosial memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi:
a. kemiskinan;
b. keterlantaran;
c. kedisabilitasan;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku;
f. korban bencana; dan/atau
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi,
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya
Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial bahwa Penerima Bantuan Sosial memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi:
a. kemiskinan;
b. keterlantaran;
c. kedisabilitasan;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku;
f. korban bencana; dan/atau
g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi,
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya